Opini

Pernikahan Beda Agama Legal, Buah Demokrasi Liberal

blank
Bagikan di media sosialmu

Oleh: Ummu Balqis (Ibu Pembelajar)

wacana-edukasi.com, OPINI– Beberapa Pengadilan Negeri (PN) di Indonesia telah mengizinkan pernikahan beda agama. Diantaranya PN Surabaya, PN Yogyakarta, PN Tangerang hingga PN Jakarta Selatan. Adapun yang terbaru, PN Jakarta pusat juga ikut mengizinkan pernikahan beda agama. (detikNews, 25/06/2023).

Menurut PN Jakpus, pengesahan pernikahan beda agama itu didasarkan pada Undang-Undang Adminduk, dan alasan sosiologis, dimana dalam hal ini adalah keberagaman masyarakat. Sebagaimana yang disampaikan oleh Hakim Bintang AL, pada Minggu, 25 Juni 2023, “Heterogenitas penduduk Indonesia dan bermacam agama yang diakui secara sah keberadaannya di Indonesia, maka sangat ironis bilamana perkawinan beda agama di Indonesia tidak diperbolehkan karena tidak diatur dalam suatu undang-undang.” (Viva.co.id, 25/06/2023)

Pada dasarnya, Negara Indonesia melarang adanya pernikahan beda agama. Bahkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam fatwanya yang dikeluarkan pada Juli 2005 yang ditandatangani oleh Ketua MUI KH Ma’ruf Amin, menyebutkan bahwa hukum pernikahan beda agama di Indonesia adalah haram dan tidak sah. (Republika.co.id, 23/06/2023).

Namun keputusan PN di beberapa daerah tersebut tidak sejalan dengan fatwa MUI. Negara ini semakin menunjukkan tabiat sekularisme (pemisahan agama dari kehidupan). Pernikahan beda agama telah diharamkan dalam Islam, akan tetapi mereka melegalkannya atas nama keberagaman masyarakat (agama).

Pernikahan beda agama antara muslim dengan non muslim sudah banyak terjadi, baik dilakukan oleh kalangan selebritis dan masyarakat lainnya. Atas nama cinta mereka tidak peduli akan larangan Allah Swt. Pernikahan dianggap sah hanya karena adanya izin dari pemerintah.

Adanya paham pluralisme (menganggap semua agama sama) menjadikan mereka semakin percaya diri untuk melakukan pernikahan beda agama. Agama tidak menjadi perioritas, karena posisi agama (Islam) dianggap sejajar dengan agama lainnya. Cinta nomor satu, agama nanti dulu.

Negara demokrasi liberal sangat menjunjung tinggi Hak Azasi Manusia (HAM). Pernikahan beda agama dipandang sebagai HAM yang harus dihormati. Sehingga tidak layak melarangnya bahkan perlu untuk dilegalkan.

Sebagai seorang muslim, standar melakukan perbuatan telah jelas, yaitu halal dan haram. Setiap melakukan perbuatan wajib diketahui hukumnya. Terkait menikah beda agama, Allah Swt. telah memperingatkan kaum muslimin dalam QS. Al-Baqarah:221.
“Dan janganlah kamu nikahi perempuan musyrik, sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya perempuan yang beriman lebih baik daripada perempuan musyrik meskipun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu nikahkan orang (laki-laki) musyrik (dengan perempuan yang beriman) sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya laki-laki yang beriman lebih baik daripada laki-laki musyrik meskipun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedangkan Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. (Allah) menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka mengambil pelajaran”.

Dalam ayat tersebut, Allah Swt. dengan tegas melarang laki-laki muslim menikahi wanita musyrik atau wanita muslim menikah dengan laki-laki musyrik. Adapun yang tergolong musyrik adalah agama-agama yang menyembah berhala, diantaranya agama Hindu, Budha dan sebagainya.

Adapun laki-laki muslim menikahi wanita ahlul kitab (Yahudi dan Nasrani), ada perbedaan pendapat. Ada yang membolehkan dan ada yang tidak. Imam Syafi’i berpendapat haram menikah berbeda agama termasuk wanita Ahlul kitab. Sedangkan wanita muslim apabila menikah dengan laki-laki ahlul kitab, semua ulama sepakat hukumnya haram.

Meskipun ada pendapat yang membolehkan menikahi wanita ahlul kitab, akan tetapi jika pernikahan tersebut membawa kemudharatan, maka hukumnya menjadi haram. Banyak kasus terjadi, seorang muslim ketika menikah dengan wanita yang berbeda agama, justru menjadikannya jauh dari agama(Islam) bahkan menjadi murtad. Hal ini dipandang membawa mudharat dan haram.

Nabi Saw. pun telah mengingatkan umatnya untuk memilih pasangan dari kalangan orang-orang yang beriman. Adapun Hadits Nabi saw:
“Wanita itu (boleh) dinikahi karena empat hal: karena hartanya, karena (asal-usul) keturunannya, karena kecantikannya, karena agamanya. Maka hendaklah kamu berpegang teguh (dengan perempuan) yang memeluk agama Islam (jika tidak), akan binasalah kedua tangan-mu.” (hadis riwayat muttafaq alaih dari Abi Hurairah r.a.).

Apabila seorang muslim melakukan pernikahan beda agama, meskipun telah dilegalkan, akan tetapi pernikahannya tetap tidak sah. Konsekuensi yang akan diterima terhadap pernikahan yang tidak sah tentu sangat berat. Hubungan mereka seperti hubungan zina, begitupun dengan status anak keturunan mereka.

Indonesia dengan penduduk kaum muslimin terbesar, seharusnya tidak layak melegalkan pernikahan beda agama. Namun apa dikata, beginilah ciri khas negara demokrasi liberal, pernikahan beda agama jadi legal demi menjunjung tinggi kebebasan.

Andai saja Islam kaffah diterapkan dalam sebuah negara, tentu hal ini tidak akan dibiarkan. Pernikahan muslim dengan non muslim tidak akan dilegalkan. Negara akan senantiasa menjaga pola pikir dan pola sikap kaum muslim sesuai dengan perintah dan laranganNya. Nilai-nilai liberal akan disingkirkan. Wallahu’alam.

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Loading

Visits: 14

Comment here