Oleh: Azizah
wacana-edukasi.com, OPINI–Fenomena anak-anak yang meniru gerakan freestyle ekstrem banyak diperbincangkan di media sosial. Fenomena ini menimbulkan kekhawatiran di masyarakat. Salah satu tren yang menjadi viral adalah aksi handstand saat sujud yang terinspirasi oleh emote dalam permainan mobile.
Aksi ini sangat berisiko karena dapat menyebabkan cedera parah, seperti patah tulang hingga kematian. Perilaku tersebut terjadi akibat pengaruh dari tren digital, yaitu gaya freestyle dari game populer, seperti Free Fire.
Seorang anak dari taman kanak-kanak (TK) dan seorang siswa sekolah dasar (SD) di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat. Mereka dilaporkan meninggal setelah meniru aksi freestyle dari media sosial dan game online. Korban pertama, berinisial F, merupakan siswa TK yang meninggal dunia akibat cedera serius di leher setelah melakukan gerakan berbahaya yang diduga terinspirasi dari konten freestyle atau salto di media sosial. Kasus serupa juga dialami oleh Hamad Izan Wadi (8), siswa kelas 1 SDN 3 Lenek, di Lombok Timur (tribun.co.id, 7/5/2026).
Dua kasus di atas menunjukkan pola berbahaya yang tidak terlepas dari pengaruh game online. Kasus-kasus yang terjadi bukan kasus tunggal, melainkan memiliki pola berulang, yakni terinspirasi dari game online. Saat ini game online bukan lagi sekadar hiburan. Ia menjelma menjadi ruang pembentukan karakter, khususnya bagi anak-anak.
Tingginya akses terhadap konten digital mendorong anak-anak untuk meniru tanpa menyadari bahaya yang mungkin muncul. Kemampuan berpikir anak yang belum sepenuhnya terbentuk membuat mereka lebih suka mengikuti aktivitas menarik dalam game online dan media sosial. Perilaku meniru ini berpotensi memiliki risiko yang besar, karena mereka belum mampu mengenali mana tindakan berbahaya atau tidak.
Kurangnya pengawasan orang tua adalah salah satu penyebab utama. Oleh karena itu, sangat penting bagi orang tua dan guru untuk membimbing, serta menuntun anak-anak agar lebih bijaksana dalam memilih konten digital yang mereka konsumsi. Sebab, anak-anak sering kali menirukan aksi berbahaya tanpa menyadari risikonya.
Di samping itu, kondisi lingkungan yang sangat individual membuat kontrol sosial menjadi lemah. Anak-anak kini memperoleh kebebasan untuk bermain ponsel tanpa ada pengawasan, sedangkan orang dewasa sendiri sibuk dengan ponsel mereka masing-masing.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta pemerintah, terutama Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo), untuk mengambil tindakan tegas terkait peredaran game online yang mengandung unsur kekerasan dan berbahaya. KPAI mendorong Kominfo untuk segera merilis peraturan untuk memblokir atau membatasi game online yang mengandung kekerasan dan hal-hal yang berbahaya. Sebab hal ini terbukti berdampak buruk bagi anak-anak. KPAI juga mendorong keterlibatan keluarga dan sekolah dalam mengawasi anak-anak.
KPAI mendesak industri permainan dan platform media sosial untuk menegakkan kontrol yang ketat terhadap konten berbahaya. Polisi mengimbau agar orang tua lebih awas dalam mengawasi tontonan dan aktivitas digital anak-anak, serta menegaskan bahwa gerakan tersebut tidak seharusnya dicontoh dalam kehidupan sehari-hari (detik.com, 8/4/2026).
Namun sayangnya, langkah-langkah pemerintah untuk mengatur akses konten di dunia maya tidak menghasilkan dampak yang signifikan. Hal ini terbukti dengan masih banyaknya permainan online baru yang bermunculan.
Pembiaran game online terjadi karena negara tidak mampu bersaing dengan perusahaan digital. Konten yang mampu memicu adrenalin, agresif, dan emosi luar biasa akan lebih lama dikonsumsi, lebih sering dimainkan, dan menawarkan keuntungan finansial yang lebih besar. Dalam pandangan kapitalisme, anak-anak dianggap sebagai segmen pasar yang dapat memberikan peluang keuntungan tersebut.
Dalam kerangka kapitalisme, yang diprioritaskan bukanlah keselamatan anak-anak, tetapi keuntungan industri. Ruang digital dimanfaatkan oleh kapitalisme global untuk meraih keuntungan tanpa mempertimbangkan dampak buruk yang ditimbulkannya. Ironisnya, meskipun negara menyadari bahaya yang ditimbulkan, mereka tidak mengambil langkah regulasi yang tegas untuk mengatasi masalah ini dari akarnya.
Berdasarkan perspektif Islam, anak-anak merupakan amanah yang perlu dijaga dan dilindungi perkembangannya. Negara berkewajiban untuk melindungi akal, jiwa, dan generasi untuk menghindari kemungkinan rusaknya generasi akibat faktor internal. Para pemimpin berwenang untuk menyusun kebijakan guna melindungi generasi dari kerusakan.
Rasulullah saw. bersabda, “Imam adalah penggembala dan bertanggung jawab atas rakyatnya. ” (HR Bukhari). Dengan kata lain, seorang pemimpin bertanggung jawab untuk menjaga, melindungi, dan mendampingi rakyatnya.
Jika kapitalisme membiarkan kerusakan berkembang selagi menguntungkan dan menghasilkan uang. Maka, Islam berusaha mengatasi kerusakan dari sumbernya.
Islam sebagai sebuah ideologi, mempunyai solusi nyata untuk mengurangi dan menghilangkan game online yang mengandung konten berbahaya. Solusi ini terdiri dari tiga pilar perlindungan yang seharusnya dimiliki oleh suatu negara yang tidak ingin menghadapi kehancuran.
Pertama, dimulai dari lingkup terkecil, yaitu keluarga. Anak-anak yang belum mencapai balig tidak dikenakan kewajiban hukum karena kemampuan berpikir mereka masih belum matang. Oleh karena itu, diperlukan bimbingan dari orang tua untuk membimbing mereka kepada kebaikan.
Orang tua akan lebih mengutamakan mengajarkan ajaran agama daripada mengizinkan mereka bermain dengan ponsel atau bermain video game. Orang tua atau wali memiliki kewajiban untuk mendidik dan merawat mereka, serta melindungi dari segala risiko yang dapat membahayakan.
Kedua, masyarakat. Lingkungan serta sekolah juga berperan sebagai faktor eksternal yang mempengaruhi pertumbuhan anak. Masyarakat tidak membiarkan anak berselancar di dunia maya kecuali untuk kebutuhan pendidikan, itu pun harus di bawah pengawasan orang dewasa. Masyarakat harus berani menegur, bukan membiarkan tindakan berbahaya itu terjadi.
Budaya saling menjaga yang merupakan pelaksanaan dari hadis Rasulullah saw. harus diterapkan oleh masyarakat. “Siapa saja di antara kalian yang melihat keburukan, hendaklah dia mengubahnya dengan tangannya (kekuasaan). Jika tidak mampu, hendaklah dia mengubahnya dengan lisannya. Dan jika tidak mampu, maka sebaiknya dia ingkari dengan hatinya. Dan itu adalah iman yang paling lemah. ” (HR Muslim)
Ketiga, negara. Regulasi yang ketat sangat diperlukan untuk menghapus game online yang mengandung unsur berbahaya. Baik dari segi peredaran, memblokir akses ke konten digital yang dapat merugikan generasi, serta memastikan ruang digital tidak menjadi tempat bebas bagi industri kapitalisme yang tidak bertanggung jawab. Negara harus hadir sebagai pelindung akal dan jiwa generasi, bukan sekadar sebagai fasilitator pasar digital.
Konten-konten yang berbahaya perlu disensor untuk mencapai kedaulatan di dunia digital. Negara seharusnya berfungsi untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk kepentingan industri semata. Meskipun demikian, tiga pilar perlindungan ini hanya dapat dilaksanakan secara menyeluruh dan efektif dalam sistem Islam yang komprehensif.
Dalam ideologi Islam, pemimpin harus mengambil peran sebagai penggembala, menjaga pikiran dan jiwa generasi agar terhindar dari segala bentuk kerusakan, dan mengutamakan perlindungan generasi sebagai amanah utama para penguasa. Negara juga bertanggung jawab akan pendidikan keluarga dan masyarakat. Karena menyelamatkan generasi merupakan sebuah kewajiban, bukan sekadar pilihan. Oleh karenanya, negara akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah Swt.
Views: 1


Comment here