Opini

Di Balik Polemik Film Pesta Babi

Bagikan di media sosialmu

Oleh: Nurhy Niha

Wacana-edukasi.com, OPINI–Pesta Babi merupakan ritual adat Awon Atatbon masyarakat suku Muyu. Ritual sakral yang sarat makna penghormatan terhadap alam ini menjadi inspirasi sebuah film dokumenter, yang belakangan justru memicu polemik hebat di ruang publik. Kehadiran film ini mempertegas bahwa film bukan sekadar media hiburan, melainkan sebuah bahasa seni yang jujur dalam merespons ketimpangan keadaan serta realitas sosial yang sedang terjadi.

Dilansir dari bbc.com (16/05/2026), film dokumenter Pesta Babi ini menggambarkan dampak Proyek Strategis Nasional (PSN) terhadap eksistensi hutan adat di Papua. Sayangnya, aparat membubarkan paksa acara pemutaran film ini karena dinilai provokatif. Tindakan represif tersebut menuai kecaman keras dari berbagai lembaga sipil yang menilainya sebagai pelanggaran nyata terhadap kebebasan berekspresi. Semakin dilarang, film ini justru makin viral dan dicari oleh masyarakat yang penasaran.

Aksi pembubaran paksa nonton bareng (nobar) dan diskusi film di berbagai daerah mengonfirmasi menguatnya gejala demokrasi otoriter yang antikritik. Di Ternate, aparat TNI membubarkan acara dengan dalih mengantisipasi isu SARA. Sementara di ranah akademis seperti Unram dan UIN Mataram, pihak rektorat dan satpam menghentikannya dengan alasan izin hingga materi provokatif. Pembungkaman ini menjadi ironi besar di tengah klaim negara yang katanya melindungi kebebasan berpendapat.

Tameng Megaproyek Kapitalisme

​Di balik polemik hebat film ini sebenarnya berakar pada benturan dua paradigma yang saling bertolak belakang. Di satu sisi, negara dan korporasi memandang hutan adat di Papua sebagai komoditas ekonomi kosong yang harus dikapitalisasi melalui megaproyek demi mendongkrak pendapatan nasional. Di sisi lain, masyarakat adat memandang hutan sebagai sumber kehidupan, spiritualitas, dan identitas leluhur. Ketika hutan dibabat demi pembangunan, ikatan kultural tersebut hancur seketika. Film Pesta Babi hadir sebagai kritik yang berani membongkar nasib tumbal pembangunan tersebut.

PSN sukses menjadi tameng dalam memuluskan konsesi lahan jutaan hektare bagi segelintir oligarki. Dampaknya, ketimpangan spasial antarwilayah kian timpang. Dari data BPS, lebih dari 57% pendapatan nasional menumpuk di Pulau Jawa, sedangkan di Maluku dan Papua hanya kurang dari 3%. Ketimpangan ini melahirkan paradoks ekstrem di Papua. Faktanya lumbung emas dan hutan, tetapi mencatat angka kemiskinan tertinggi di Indonesia dengan kisaran 20%–26%.

Ketimpangan ini adalah dampak langsung dari keserakahan pemilik modal. Gurita kapitalisme memperlebar ketimpangan sosial di Indonesia. Data bisnis global menunjukkan kekayaan 50 orang terkaya di negeri ini mampu melampaui aset gabungan jutaan warga miskin. Monopoli ruang hidup oleh segelintir konglomerat di puncak piramida secara otomatis memiskinkan puluhan juta rakyat di dasarnya. Bukannya memanusiawikan warga, pembangunan hari ini justru identik dengan penggusuran.

Merespons polemik ini, berbagai pihak angkat bicara. Menko Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa pembubaran tersebut bukan instruksi pemerintah dan menilai kritik film tersebut bisa menjadi bahan evaluasi. Senada dengan itu, Menteri HAM Natalius Pigai menekankan bahwa pelarangan di ruang publik tidak boleh semena-mena tanpa keputusan pengadilan yang sah. Kecaman juga datang dari lembaga sipil seperti YLBHI dan AJI yang menegaskan bahwa pembubaran ini melanggar UUD 1945 terkait kebebasan berekspresi dan hak warga negara atas informasi.

Kritik dan Koreksi untuk Pemimpin

Islam selalu punya solusi untuk setiap polemik, dengan menawarkan sistem yang mampu mewujudkan keadilan ekonomi dan menghapus sekat ketimpangan tersebut. Dalam pandangan Islam, kepemilikan lahan diatur secara ketat agar tidak terjadi monopoli oleh segelintir kaum. Lahan milik pribadi haram untuk digusur secara paksa demi kepentingan bisnis korporasi. Sementara itu, hutan, air, dan kekayaan alam yang melimpah dikategorikan sebagai kepemilikan umum yang wajib dikelola langsung oleh negara, di mana seluruh hasilnya dikembalikan untuk kemaslahatan rakyat tanpa merusak ekosistem kehidupan. Rasulullah bersabda:

“Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api.” (HR Abu Dawud).

Maka, seluruh proyek infrastruktur dan pembangunan negara harus berorientasi pada kemaslahatan rakyat, bukan untuk melayani kepentingan segelintir pemilik modal. Pembangunan harus sesuai syariat dan tidak boleh mengorbankan lingkungan masyarakat setempat.

Negara sebagai pengurus rakyat (raa’in), yang berkewajiban mendistribusikan kekayaan secara merata dari daerah yang kaya hingga yang miskin, sehingga tidak akan ada lagi paradoks daerah kaya alam yang menderita kemiskinan ekstrem.

Dalam aspek politik dan kebebasan bersuara, negara menerapkan Islam secara kafah tidak akan bersikap antikritik atau represif. Pemimpin dalam Islam menyadari bahwa koreksi dan muhasabah dari rakyat adalah pilar penting untuk menjaga jalannya pemerintahan yang adil. Allah SWT berfirman:

“Dan hendaklah di antara kamu ada segolongan orang yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh (berbuat) yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar.” (Ali-Imran ayat 104).

Melalui ayat ini kita disadarkan, ekspresi kritis dari rakyat baik melalui tulisan, diskusi, maupun film dokumenter seperti Pesta Babi tidak akan dipandang sebagai tindakan provokasi yang harus dibubarkan secara represif. Sebaliknya, kritik tersebut diletakkan sebagai bentuk kontrol sosial dan kewajiban politik warga negara yang harus didengar dengan dada lapang demi perbaikan kebijakan penguasa.

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 4

Comment here