Oleh Yuli Ummu Raihan (Muslimah Peduli Generasi)
wacana-edukasi.com, OPINI–Halimatus Sadiyah seorang emak-emak yang tampil heroik melakukan perlawanan menentang peredaran narkoba di sekitar tempat ia mengajar mengaji di Desa Rantau Panjang, Deli Serdang, Sumatera Utara. Halimah merasa sangat resah karena peredaran dan transaksi narkoba yang terjadi di dekat rumahnya, kemudian mendokumentasikan serta menegur para pelaku melalui video yang akhirnya viral di media sosial. Ujungnya Polresta Deli Serdang menangkap dua terduga pengedar berinisial AA dan AS serta mengamankan barang bukti berupa sabu dan uang tunai. Namun pasca penangkapan tersebut, Halimah justru mendapatkan intimidasi dan ancaman dari pihak keluarga pelaku, rumahnya sempat digeruduk dan dilempari batu, bahkan kerudungnya sempat ditarik oleh beberapa oknum masyarakat.
Halimah mengatakan dirinya tidak ingin anak-anak kehilangan masa depan karena di desa tersebut peredaran narkoba sangat marak. Ia juga mengatakan kalau ia tidak bisa diam karena ia seorang muslim yang tidak boleh diam melihat kemungkaran di depan matanya. Aksi Halimah ini mendapat sorotan dari Komisi Nasional Perlindungan Anak dan tokoh politik di DPR. (Opsi.id, 15/5/2026).
Peredaran narkoba di Deli Serdang Sumatera Utara sangat tinggi. Polres Deli Serdang mengungkap ada 150 kasus narkotika dengan total 187 tersangka sepanjang Januari hingga April 2026. Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Hendria Lesmana, mengatakan pengungkapan kasus ini menyelamatkan 398.437 jiwa dari bahaya narkoba.
Tahun lalu Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) bekerja sama dengan Polda Kepri, Direktorat Bea dan Cukai, serta Tentara Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu terbesar sepanjang sejarah Indonesia yaitu seberat 2 ton.
Indonesia darurat narkoba, kasusnya mengalami kenaikan setiap tahun. Fakta ini menunjukkan bahwa negeri ini menjadi target utama pasar narkoba. Nilai transaksinya juga sangat menggiurkan hingga triliunan rupiah. Korbannya juga telah menyasar semua kalangan, mulai dari ibu rumah tangga, generasi muda, pelajar, artis, birokrat hingga aparat.
Regulasi hukum yang ada saat ini belum mampu memutus rantai peredaran apalagi memberi efek jera bagi pelakunya. Bahkan tidak sedikit pelaku yang keluar masuk penjara, serta mengontrol bisnis narkoba dari dalam penjara. Aksi heroik yang dilakukan Halimah patut kita apresiasi dan beri dukungan. Kasus ini juga seharusnya menjadi tamparan untuk semua pihak khususnya pihak yang berwenang untuk berani bertindak tegas terhadap narkoba.
Islam sebagai agama yang sempurna memiliki solusi untuk setiap permasalahan manusia termasuk narkoba. Dalam Islam narkoba dipandang sebagai barang berbahaya yang memberikan efek memabukkan/ ketagihan, merusak akal dan jiwa manusia. Narkoba dianggap seperti sesuatu yang memabukkan dan haram hukum mengkonsumsinya. Hal ini berdasarkan hadis Rasulullah saw dari Aisyah, yang diriwayatkan oleh Bukhari :”Setiap minuman yang memabukkan adalah haram.”
Mekanisme Islam untuk memberantas narkoba dimulai dengan membentuk ketakwaan individu. Ketakwaan dibentuk melalui sistem pendidikan yang berlandaskan akidah Islam yang bertujuan membentuk kepribadian Islam yaitu ketika pola pikir dan pola sikap seseorang sesuai dengan aturan syariat. Ketakwaan akan menjauhkan seseorang dari perbuatan yang dilarang Allah salah satunya narkoba.
Kedua, masyarakat dalam Islam senantiasa melakukan amar makruf nahi mungkar. Apa yang dilakukan Halimah di Deli Serdang adalah salah satu contoh amar makruf. Keyakinannya sebagai seorang muslim apalagi sebagai guru tahfidz Halimah tidak bisa diam saja melihat kemungkaran. Kekuatan iman mendorong Halimah untuk tidak takut bersuara meskipun nyawa taruhannya. Amar makruf nahi mungkar ini sangat diperlukan. Banyaknya kemaksiatan bukan karena banyaknya pelakunya, tetapi diamnya orang-orang berilmu. Banyak masyarakat hari ini yang individual, shalih sendiri, cuek, dan tidak mau mengambil resiko (mencari aman).
Ketiga, negara hadir sebagai pelayan dan pelindung rakyat. Negara berkewajiban memenuhi kebutuhan dasar masyarakat. Salah satu faktor maraknya narkoba adalah karena ada nilai ekonomi dalam bisnis ini. Desakan ekonomi membuat masyarakat tergiur untuk menjadi pengedar, tekanan ekonomi juga menjadi faktor banyak orang menggunakan narkoba untuk mendapatkan ketenangan.
Keempat, Islam memiliki sistem sanksi yang tegas dan memberikan efek jera. Dalam Islam pelaku kejahatan narkoba akan diberikan sanksi takzir dari Qadhi. Dalam kitab Nizam al-Uqubat wa ahkam Al-Bayyinat karena Syekh Abdurrahman Al -Maliki dijelaskan sanksi bagi produsen, pengedar dan pemakai narkoba diberikan sanksi penjara hingga 15 tahun dan membayar denda.
Inilah mekanisme yang dilakukan oleh negara yang diatur oleh sistem Islam untuk mengatasi pengedaran narkoba. Semua ini hanya akan terwujud ketika syariat Islam diterapkan secara kafah dalam segala aspek kehidupan. Sudah saatnya kita tinggalkan sistem kapitalis yang terbukti hanya membawa kerusakan dan tidak memberikan kesejahteraan. Yakinlah bahwa hanya syariat Islam yang mampu menyelesaikan segala problematika kehidupan manusia hari ini karena ia adalah sistem yang dibuat oleh Sang Pencipta dan Pengatur kehidupan manusia. Zat yang Maha Mengetahui segala sesuatu, sehingga tidak layak bagi kita sebagai hambaNya memakai aturan selain aturan-Nya.
Wallahua’lam bishawab.
Views: 3


Comment here