Surat Pembaca

Indonesia Darurat Pelecehan Seksual

blank
Bagikan di media sosialmu

wacana-edukasi.com, SURAT PEMBACA– Indonesia semakin hari semakin tinggi kasus pelecehan seksual terhadap anak. Seperti yang terjadi pada gadis yang berusia 15 tahun berinisial R di Sulawesi Tengah, ia di lecehkan oleh 11 laki-laki yang di antaranya adalah oknum kepala desa, polisi, guru dan yang seharusnya layak menjadi orang tuanya. “Oknum Polri yang terlibat kasus ini telah dimintai keterangan. Dan kami tetapkan sebagai tersangka,” pungkas Kepala Polda (Kapolda) Sulteng, Irjen Po. Agus Nugroho. (Pikiran-Rakyat.com, Minggu, 04/06/2023)

Sejumlah media melaporkan kondisi R yang sangat memprihatinkan. Akibat pemerkosaan itu, ia terkena infeksi parah pada alat reproduksi dan terpaksa dilakukan pengangkatan rahim. Malangnya nasib R, sudah dihancurkan masa depannya, ia bahkan berpotensi besar tidak memiliki anak.

Menilik kejahatan seksual yang menimpa anak, bukanlah cerita baru di negara kita. Ada banyak sekali kasusnya, terjadi hampir di seluruh pelosok negeri, di atas bumi mayoritas pemeluk agama Islam. Di mana semua terjadi tidak lain karena umat jauh dari agama, kehidupan bernegara diatur dengan peraturan sekuler yang melahirkan ide liberalisme, dan kebebasan berekspresi dan bertingkah laku atas nama HAM.

Ide rusak inilah yang melahirkan pribadi tidak baik dari kalangan masyarakat biasa, hingga pejabat yang bertugas mengayomi, melindungi dan melayani. Sebagaimana kasus yang menimpa R, yang dirusak dan diperkosa oleh manusia bejat, berstatus pejabat.

Tentunya, fenomena seperti ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Aktivitas pelecehan seksual tidak harus segera dituntaskan dari akar. Untuk itu kita membutuhkan sistem Islam untuk menggantikan sistem sekuler hari ini. Sebab, hanya negara Islam yang mampu melindungi rakyatnya dengan menentukan sanksi hukum yang berefek jera. Sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur’an surah An-Nur ayat 2, Allah Taala berfirman, “Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera.” Inilah hukuman bagi pelaku zina yang belum menikah.
Wallahualam!

Oleh Eva Ariska Mansur (Anggota Ngaji Diksi Aceh)

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Loading

Visits: 13

Comment here