Opini

Harga Beras Melambung, Dompet “Pengusaha” Menggembung

Bagikan di media sosialmu

Oleh: Kartika Putri. S.Sos. (Aktivis Muslimah)

Wacana-edukasi.com, OPINI–Kota Medan sedang menghadapi persoalan kenaikan harga beras yang kian melonjak, di mana beras merupakan kebutuhan pokok bagi masyarakat. Per tanggal 9 Juni 2025, beras medium mendekati Rp16.000 per kilogram dan di atas HET beras premium, untuk beras medium ukuran 5 kg berkisar Rp75.000, dan ukuran 30 kg dihargai Rp440.000. Rakyat kian menjerit, dari tahun ke tahun kenaikan harga beras selalu menjadi persoalan yang berkelanjutan.

Pemerintah kota Medan, melalui Kepala Dinas Usaha Operasi Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan (Diskop UMKM Perindag), Benny Iskandar Nasution, membenarkan adanya lonjakan harga beras di pasaran, harga beras saat ini memang cukup tinggi dan sudah melebihi HET. Menurut Benny, lonjakan harga beras disebabkan oleh berkurangnya pasokan gabah yang masuk ke kilang-kilang di kota Medan dan sekitarnya. “Kilang-kilang padi mengalami kesulitan memperoleh suplai gabah, sehingga menyebabkan kenaikan harga beras di tingkat konsumen, ujarnya (Mistar.id, 21/7/2025).

Kadis Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan Kota Medan, Gelora Ginting, saat melakukan sidak pasokan beras di pajak Sukaramai, salah satu pedagang beras di pasar Sukaramai, Naibaho, menyampaikan keluhannya mengenai harga beras dan kekosongan beras. Konsumen mulai mengurangi jumlah pembelian, yang biasa 5 kg berkurang 2 kg, beli 2 kg jadi 1/2 kg. Harga beras sempat mengalami dua kali kenaikan dalam seminggu, dari pihak kilang beras mengurangi 2 ons setiap 30 kg. ” Kilang beras suka-suka bikin harga, seminggu dua kali naik, dalam waktu 3 minggu ini naiklah ada Rp30 ribu.” (detik.com, 17/7/2025).

Kenaikan harga beras ini sangat tidak masuk akal dan mencekik masyarakat, mengingat tahun ini produksi beras nasional memuaskan, bahkan stok cadangan beras tahun ini yang tertinggi sepanjang sejarah.

Menurut informasi dari perum Bulog, stok cadangan beras di Medan, mencukupi untuk sekitar 4 bulan ke depan, dengan jumlah sekitar 90.000 ton, dan akan terus bertambah seiring musim panen yang sedang berlangsung. Kenaikan ini disebabkan adanya ketidakstabilan dalam rantai distribusi beras yang berdampak pada kenaikan harga beras.

Di sisi lain, kondisi ini merupakan akibat dari penerapan aturan pemerintah terbaru. Di mana gabah atau beras, wajib diserap oleh Bulog meskipun dengan kualitas rendah. Kebijakan yang mewajibkan Bulog menyerap gabah petani dalam jumlah besar justru mengakibatkan penumpukan stok di gudang. Akibatnya suplai beras ke pasar terganggu dan harga naik, permintaan kian bertambah, sementara penyaluran beras belum terpenuhi, sehingga mengakibatkan kekosongan beras di pasar. Pengelolaan pangan yang terjadi saat ini mencerminkan ciri khas dari sistem kapitalisme, di mana kebijakan dan tata kelola lebih berpihak pada kepentingan pasar dan segelintir elit daripada kebutuhan dan kesejahteraan rakyat.

Dalam sistem pasar bebas ini, pangan diperlakukan layaknya komoditas ekonomi semata, bukan sebagai kebutuhan dasar yang harus dijamin negara untuk seluruh rakyat. Akibatnya, distribusi pangan seperti beras menjadi tidak merata dan rawan spekulasi, karena mengikuti logika keuntungan bukan asas keadilan dan keberlanjutan. Melainkan didasarkan atas kepuasan hanya berdasar materi semata. Ketika terjadi gangguan distribusi atau permainan harga oleh pihak-pihak tertentu, negara kerap kali bersikap acuh tak acuh, membiarkan mekanisme pasar bekerja, tidak turun tangan langsung untuk menjamin kestabilan harga dan ketersediaan stok bagi masyarakat.

Dalam Islam, negara memiliki kewajiban syar’i untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan pokok rakyat termasuk pangan. Pangan tidak dipandang sebagai komoditas dagang demi keuntungan, melainkan sebagai kebutuhan pokok dasar yang harus dipenuhi negara. Oleh karena itu, negara akan mengelola produksi, distribusi, dan cadangan pangan secara langsung demi kemaslahatan rakyat.

Khilafah akan memberikan berbagai bentuk dukungan kepada para petani seperti subsidi bibit, pupuk, serta sarana produksi pertanian atau semprotan secara gratis. Selain itu, Khilafah akan menerapkan kebijakan larangan penimbunan atau ikhtiar yang dapat menyebabkan kelangkaan barang dan lonjakan harga secara tidak wajar. Dalam Islam, praktik penimbunan ini jelas merugikan dan diharamkan.

Dengan distribusi yang lancar dan adil, harga pangan akan tetap stabil dan merata bagi seluruh lapisan masyarakat, terutama bagi yang miskin akan tetap dapat mengakses kebutuhan pokok tanpa kesulitan dan embel-embel persyaratan lainnya.
Islam juga memastikan harga barang-barang di masyarakat terbentuk secara alami melalui mekanisme pasar tanpa intervensi negara dalam bentuk pematokan harga.
Hal ini sesuai dengan ketentuan syariat Islam yang melarang intervensi harga kecuali jika terjadi penipuan, kecurangan, atau penimbunan barang.

Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda, “Barang siapa yang menimbun makanan dengan maksud menaikkan harga dan merugikan masyarakat, maka ia berdosa,”(HR Muslim).
Dengan demikian, kestabilan harga dicapai bukan melalui kontrol buatan, tetapi melalui sistem ekonomi Islam yang adil, transparan, dan jauh dari praktik zalim seperti monopoli dan ikhtiar.

Solusi hakiki atas permasalahan ekonomi dan fluktuasi harga bukanlah tambal sulam regulasi dalam sistem kapitalisme. Dalam Islam negara berperan aktif dalam mengawasi harga pasar, menyediakan ketersediaan kebutuhan rakyatnya, melainkan melakukan perubahan secara menyeluruh, termasuk menjamin kebutuhan dasar bagi rakyatnya secara adil, merata ke seluruh lapisan masyarakat, tanpa pandang bulu. Hanya sistem Islam yang diterapkan secara keseluruhan di bawah naungan daulah Khilafah Islamiyah yang mampu menyelesaikan permasalahan umat, apa pun persoalan yang dihadapi, akan terselesaikan dengan baik, adil dan merata. [WE/IK].

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 12

Comment here