Opini

Generasi Terperangkap Judo dan Pinjol, Benarkah Sekadar Gaya Hidup?

Bagikan di media sosialmu

Oleh: Rahmatul Aini S.Sos. (Penulis dan Aktivis Dakwah) 

Wacana-edukasi.com, OPINI–Kesenjangan yang terjadi di masyarakat hari ini kian semakin nampak, terutama antara masyarakat dengan pejabat publik. Tak hanya itu setiap regulasi yang dibuat oleh pemangku kebijakan tak pernah memperhatikan kesejahteraan rakyat, justru sebaliknya mereka memperalat rakyat sebagai jalan meraup keuntungan.

Kenaikan pajak misalnya, 80% pendapatan negara itu dari hasil pungutan pajak. Sampai pada kebijakan biaya hidup yang serba mahal, diperparah lagi dengan cerminan hidup hedonisme dalam kapitalis kian menyuburkan hidup serba mewah, padahal realitanya ekonomi terbatas.

Terutama generasi Z yang memaksakan diri mereka hidup serba glamor dan mewah, pinjol demi dapat iphone, ke Mall setiap saat, makan di Caffe mewah, pakaian yang mahal, dll.

Nyatanya mereka menggunakan pinjol bahkan judol sebagai modal gaya hidup. Dari hasil penelitian Universitas Katolik Parahyangan mengungkapka, sekitar 58% Gen Z memanfaatkan pinjol sebagai kebutuhan gaya hidup hedon mereka, riset ini disampaikan oleh Ketua Program Study Megister dan Doktor Fakultas Ekonomi Unpar, Dr Vera Intanie Dewi (kompas.com, 28 Nov 2025).

Himpitan ekonomi yang serba sulit lahir dari sistem kapitalis, hal ini mendorong sebagian anak muda terjerumus judol dan pinjol, bahkan mereka menganggap judol dan pinjol adalah solusi atau jalan pintas. Di samping itu, kesulitan lapangan kerja, serta gaji yang sedikit kian menambah masalah generasi hari ini.

Sementara itu, gaya hidup yang serba konsumtif misalnya bisa ganti gadget, fashion serba mahal, hangout bareng teman, serta traveling didorong oleh stigma YOLO (You Only Life Once) dan FOMO (Fear Of Missing Out) yang sering kali berujung pada pinjol demi memenuhi standar kehidupan hedonis ala kapitalis.

Generasi seolah terhipnotis dan mengikuti setiap trend yang sedang buming, mereka merasa tidak keren jika ketinggalan trend.

Sebenarnya, fenomena ini bukan hanya sekedar masalah gaya hidup hedon dan ekonomi semata. Tetapi problem yang sistemik akibat penerapan sistem kapitalisme yang serba bebas dalam melakukan aktivitas, termasuk pinjol dan judol dengan syarat menghasilkan keuntungan bagi negara.

Seperti judol yg dilegalkan dengan alasan dapat mempermudah masyarakat yang kesulitan akses ke bank, padahal sama-sama terjebak ribawi.

Sementara judol subur karena difasilitasi teknologi digital, mental generasi kian rusak dan dibiarkan tumbuh dalam dunia maya tanpa pengawasan yang tegas. Alhasil banyak generasi yang bermain judol, bahkan anak-anak SD pun terjerat dengan iming-iming hasil jodol yang berkali lipat.

Padahal Allah SWT telah menegaskan kepada kita akan bahayanya riba dan judi.

“Padahal Allah telah menghalalkan jual beli, dan mengharamkan riba”. (TQS. Al-Baqarah:275)

“Sesungguhnya meminum khamar, berjudi, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah termasukperbuatan setan, maka jauhilah perbuatan semacam itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (TQS. Al-Maidah:90)

Jika keharaman judol dan pinjol sudah sangat jelas dalam Al-Quran, lalu mengapa sampai detik ini kian marak? Karena sistem kapitalis berasas pada manfaat.

Jika pinjol dan judol mampu mendongkrak pendapatan negara maka akan dibiarkan begitu saja, walaupun harus mengorbankan kerusakan generasi.

Ditambah lagi dengan pendidikan sekuler yang hanya mencetak buruh atau konsumen setia, kapitalisme telah gagal menanamkan ketahanan iman. Akibatnya generasi yang gampang tergoda dengan uang instan pinjol, serta mimpi kaya mendadak lewat judol.

Bebeda dengan sistem Islam, Syaikh Taqiyuddin An-Nabhani dalam kitab Nizham Al-Islam menjelaskan, tujuan pendidikan Islam itu yakni dengan membentuk kepribadian Islam, yang memiliki standar berfikir dan bertindak sesuai hukum syariat. Oleh sebab itu, metode pendidikan yang tidak mengarah ke sana wajib ditolak.

Pendidikan Islam memiliki metode khas, tidak mengejar keterampilan teknis, tetapi membentuk keimanan yang kokoh yang akan melahirkan ketakwaan dan terikat pada hukum Allah SWT. Alhasil keimanan individu akan terbangun menjadi sosok peduli kepada umat, serta berani melakukan amar makruf nahi mungkar.

Para generasi juga akan memahami hakikat mereka hidup, bukan untuk berfoya-foya dan merasa kudet karena ketinggalan trend. Tetapi mereka hidup untuk beribadah kepada Allah SWT, dan sadar bahwa dunia hanya alat menanam amal kebaikan.

Dalam sistem khilafah, negara wajib bertanggung jawab dalam memenuhi kehidupan dasar masyarakat, tak hanya itu kebutuhan rakyat seperti kesehatan, pendidikan, serta keamanan termasuk jaminan wajib yang ditunaikan oleh negara.

Hal ini akan mampu terealisasikan dengan sempurna, sebab negara mengelola Sumber Daya Alam sesuai syariat, bukan diserahkan kepada korporat asing seperti sekarang ini. Dan tentu dengan mekanisme ini, rakyat tidak akan menggadaikan masa depannya dengan pinjol, dan menggantungkan harapannya dengan judol.

Dalam sistem Islam, tidak akan pernah dijumpai praktek ribawi maupun perjudian, negara akan menutup celah dengan rapat-rapat. Serta standar pengawasan adalah halal-haram, bukan sekadar aman dan terkendali.

Instansi penerangan dalam sistem khilafah juga berperan untuk mengatur seluruh media, dan teknologi, supaya tidak dimanfaatkan dalam aktivitas haram. Seperti penjelasan dalam kitab Muqoddimah ad-Dustur, instansi penerangan yakni direktorat yang menangani penetapan dan pelaksanaan politik, penerangan dalam daulah demi kemasalahatan Islam dan kaum muslim.

Setiap ada unsur keharaman akan diblokir secara permanen, tanpa ada istilah izin legal atau situs resmi semua ditutup rapat.

Islam memberikan sanksi yang tegas, dan yang paling terpenting dapat memberikan efek jera bagi pelaku. Sanksi ini bersifat zawajir (pencegah) sekaligus jawabir (penebus dosa), para pelaku pinjol dan judol akan diberikan sanksi takzir sesuai dengan keputusan hakim.

Bisa berupa penjara, denda, serta cambuk dan semua yang terlibat akan dihukum. Tidak ada lagi istilah mafia judi dan rentenir digital untuk menjerat generasi.

Oleh karena itu, memberantas judi tidak akan mampu jika masih berada dalam kondisi penerapan sistem kapitalis, sebab sistem inilah yang justru menumbuh suburkan praktek ribawi dan judi. Maka hanya Islam solusi dalam memberantas aktivitas haram dari akarnya. Wallahu’alam bishawab.

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 18

Comment here