Surat Pembaca

Euforia Mudik di Tengah Pro Kontra Vaksinasi

blank
Bagikan di media sosialmu

wacana-edukasi.com– Pemerintah membolehkan mudik tahun ini, asalkan sudah mendapatkan vaksinasi booster. Kemenkes menerbitkan Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, No SR.02.06/1180/2022 tentang penyesuaian pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dosis lanjutan (booster) bagi masyarakat umum. Pemerintah memang tidak mewajibkan pemudik yang sudah mendapat vaksin booster untuk melampirkan hasil negatif covid-19 baik tes antigen ataupun PCR. Namun, bagi pemudik yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama atau kedua, boleh mudik asalkan melampirkan hasil tes negatif covid-19. Pemudik dengan vaksinasi dosis kedua, wajib melampirkan hasil tes antigen. Sementara pemudik dengan vaksinasi dosis pertama, harus melakukan tes PCR terlebih dahulu sebelum memulai perjalanan (kompas.com, 26/03/2022).

Sebagian publik kemudian membandingkan syarat mudik lebaran tersebut dengan gelaran Pertamina Grand Prix of Indonesia atau Moto GP Mandalika 2022. Mereka memprotes syarat mudik yang mensyaratkan booster, sementara aturan itu tak berlaku saat Moto GP. Satuan Tugas (Satgas) penanganan Covid-19 kemudian mengklaim salah satu tujuan pemerintah memberlakukan vaksin booster sebagai syarat mudik, bertujuan untuk meningkatkan capaian vaksinasi Covid-19 di daerah.

Kementrian kesehatan (kemenkes) mengatakan, booster tersebut salah satunya bertujuan untuk melindungi dan memproteksi pelaku perjalan mudik maupun lansia yang di kunjungi. Kemenkes pun menjawab sejumlah warganet yg protes dengan syarat mudik mengharuskan booster, padahal aturan yang sama tidak berlaku saat gelaran moto GP Mandalika. Pengetatan aturan tersebut diberlakukan karena mobilitas mudik jauh lebih masif daripada mobilitas acara moto GP Mandalika.

Sebagian umat Islam di Indonesia mengira, bahwa mudik lebaran ada kaitannya dengan ajaran Islam. Karena terkait dengan ibadah bulan Ramadan sehingga banyak yang lebih antusias menyambut mudik lebaran daripada mengejar pahala puasa dan lailatul qodar. Dengan berbagai macam persiapan baik tenaga, finansial, kendaraan, pakaian dan oleh-oleh perkotaan. Ditambah lagi dengan gengsi campur pamer, mewarnai gaya mudik.

Padahal mudik tidak ada kaitannya dengan ajaran islam karena tidak ada satu perintah pun baik dari Al-Qur’an maupun As-sunah, setelah menjalankan ibadah Ramadan harus melakukan acara silaturahmi untuk kangen-kangenan dan maaf-maafan. Karena silaturrahmi bisa di lakukan kapan saja sesuai kebutuhan dan kondisi.

Mudik adalah ritual budaya tahunan, yang dilakukan menjelang perayaan hari raya terutama Idul Fitri. Mereka yang hidup dan tinggal di berbagai kota di indonesia berbondong-bondong kembali ke kota asal orang tua. Mudik menjadi traveling massal yang dilakukan oleh mayoritas rakyat indonesia, seluruh moda transportasi pun digunakan, seperti mobil pribadi, pesawat, kereta, kapal laut, motor dan bus. Inilah sebabnya, banyak timbul kemacetan dimana-mana jika pelaksanaannya tidak di persiapkan dengan matang.

Antusias warga yang begitu besar untuk mudik di tahun ini dikarenakan 2 tahun tertahan, di mana saat pandemi pemerintah memberlakukan larangan mudik. Pemerintah sudah sepatutnya menjadi pelayan rakyat (ra’in) bukan malah mempersulit urusan rakyat, juga sepatutnya bersikap adil dalam memberlakukan kebijakan.

Yani,
Bogor

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Loading

Visits: 5

Comment here