Opini

Di Balik Asap Karhutla

Bagikan di media sosialmu

Oleh: Aulia Shafiyyah (Guru dan Aktivis Muslimah)

Wacana-edukasi.com, OPINI–Di tengah bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang mengancam keselamatan masyarakat, muncul persoalan lain yang tidak kalah memprihatinkan, yakni penghapusan konten yang menyuarakan kondisi tersebut di media sosial. Pada 15 Oktober 2026, Nalar Rawat mengunggah video investigasi mengenai sebaran karbon monoksida (CO) dan kualitas udara di Kalimantan Tengah dengan merujuk data NASA serta data pencemaran udara. Namun, video tersebut dihapus TikTok setelah mendapat pemberitahuan pelanggaran pedoman komunitas tanpa penjelasan spesifik. Banding yang diajukan pun ditolak (Mongabay, 23 Oktober 2026).

Sementara itu, Kementerian Kesehatan mencatat 283.270 kasus ISPA di tujuh provinsi terdampak karhutla hingga 13 Oktober 2026. Dari jumlah tersebut, 63.711 kasus dialami anak berusia di bawah lima tahun. Di tengah polemik penghapusan konten, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) pada 21 Oktober 2026 membantah pernah meminta platform menghapus informasi karhutla. Pada 23 Oktober 2026, Komdigi juga meminta klarifikasi kepada Meta terkait jawaban Meta AI yang mengaitkan pembatasan konten dengan permintaan pemerintah (DetikHealth, 16 Oktober 2026; ANTARA, 21 Oktober 2026; Komdigi, 23 Oktober 2026).

Persoalan ini tidak semata-mata berkaitan dengan hilangnya sebuah unggahan, tetapi menyangkut hak masyarakat untuk memperoleh dan menyampaikan informasi. Ketika konten yang mengungkap bahaya lingkungan dihapus tanpa penjelasan yang transparan, masyarakat kehilangan kesempatan untuk mengetahui kondisi yang dapat mengancam keselamatannya. Apalagi, informasi mengenai bencana merupakan kepentingan publik yang semestinya mendapatkan perlindungan.

Di sisi lain, polemik ini memperlihatkan kelemahan jaminan kebebasan berekspresi dalam sistem demokrasi. Kebebasan berpendapat yang kerap digaungkan belum tentu menjamin suara kritis mendapatkan ruang yang semestinya. Bahkan, ketika pengelolaan ruang digital berada di tangan perusahaan platform dengan mekanisme algoritma dan moderasi yang tidak sepenuhnya transparan, masyarakat berada pada posisi yang lemah. Mereka dapat kehilangan akses untuk menyampaikan informasi tanpa memperoleh penjelasan yang memadai.

Lebih jauh, persoalan karhutla sendiri tidak cukup dipandang sebagai bencana alam semata. Kerusakan lingkungan yang terus berulang perlu ditelusuri dari tata kelola lahan, pengawasan, penegakan hukum, serta kepentingan ekonomi yang menyertainya. Ketika pengelolaan sumber daya alam lebih menonjolkan keuntungan daripada perlindungan lingkungan, masyarakatlah yang akhirnya menanggung akibatnya. Dengan demikian, persoalan karhutla dan pembatasan suara kritis sama-sama memperlihatkan pentingnya sistem yang benar-benar menempatkan keselamatan dan kepentingan rakyat sebagai prioritas.

Dalam Islam, kekuasaan bukanlah hak istimewa untuk mengatur rakyat sesuai kepentingan penguasa, melainkan amanah yang akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah Swt. Pemimpin berkewajiban mengurus seluruh urusan rakyat, menjamin kebutuhan mereka, serta melindungi keselamatan dan kehidupan masyarakat. Rasulullah SAW bersabda, “Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang diurusnya.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Konsekuensi dari kepemimpinan tersebut adalah negara tidak boleh bersikap reaktif atau sekadar hadir setelah bencana terjadi. Negara wajib melakukan pencegahan secara serius, mengawasi pengelolaan hutan dan lahan, memastikan kesiapan penanganan bencana, serta memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat terdampak. Bahkan, negara harus menindak tegas siapa pun yang terbukti melakukan perusakan lingkungan. Sebab, melindungi rakyat bukan hanya menyelamatkan mereka ketika bahaya datang, tetapi juga mencegah munculnya bahaya akibat kelalaian dalam pengurusan kehidupan.

Islam juga memiliki pandangan khas mengenai pengelolaan sumber daya alam. Hutan, air, dan berbagai sumber daya yang menjadi kebutuhan bersama tidak boleh dikelola semata-mata untuk kepentingan individu atau kelompok tertentu. Dalam hadis riwayat Abu Dawud, Rasulullah saw. Menyebut kaum Muslim berserikat dalam tiga hal, yaitu air, padang rumput, dan api. Hadis ini menjadi salah satu landasan pembahasan kepemilikan umum dalam fikih Islam.

Artinya, pengelolaan sumber daya alam yang menyangkut kepentingan masyarakat luas harus berada dalam pengaturan yang menjamin kemaslahatan umum. Negara bertanggung jawab mengelolanya sesuai ketentuan syariat dan memastikan hasilnya dapat dinikmati rakyat. Bukan justru memberikan ruang bagi keserakahan ekonomi yang mengakibatkan kerusakan lingkungan dan penderitaan masyarakat. Dengan pengaturan seperti ini, orientasi pengelolaan sumber daya alam bukanlah keuntungan segelintir pihak, melainkan terpenuhinya kebutuhan masyarakat tanpa mengorbankan kelestarian lingkungan.

Allah SWT juga telah mengingatkan dalam QS. Al-A’raf ayat 56,

“Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah (diciptakan) dengan baik.”

Larangan ini menunjukkan bahwa kerusakan lingkungan bukan persoalan sepele. Segala aktivitas yang mengakibatkan kerusakan dan membahayakan kehidupan manusia harus dicegah. Dalam konteks karhutla, negara wajib memastikan adanya pengelolaan lahan yang bertanggung jawab, pengawasan terhadap aktivitas usaha, pencegahan kebakaran, pemulihan lahan rusak, serta penegakan hukum yang adil tanpa pandang bulu. Prinsip Islam juga melarang tindakan yang membahayakan orang lain, sebagaimana kaidah yang bersumber dari hadis Rasulullah saw.,

“Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain” (HR. Ibnu Majah).

Selain bertanggung jawab melindungi rakyat, penguasa juga wajib membuka ruang bagi umat untuk melakukan pengawasan dan koreksi. Dalam Islam, aktivitas amar makruf nahi mungkar bukan hanya dilakukan dalam kehidupan pribadi, tetapi juga mencakup pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Inilah yang dikenal dengan muhasabah lil hukam, yakni mengoreksi penguasa ketika kebijakan atau tindakannya menyimpang dari ketentuan Allah dan merugikan kepentingan umat.

Rasulullah SAW bersabda,

“Jihad yang paling utama adalah menyampaikan kalimat kebenaran di hadapan penguasa yang zalim.” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi).

Hadis ini menunjukkan bahwa menyampaikan kebenaran di hadapan penguasa merupakan aktivitas yang memiliki kedudukan mulia. Karena itu, masyarakat yang menyampaikan fakta mengenai bahaya karhutla, mengungkap kerusakan lingkungan, dan mengoreksi kebijakan yang tidak melindungi rakyat seharusnya dipandang sebagai bagian dari kontrol terhadap amanah kepemimpinan. Kritik yang disampaikan berdasarkan fakta dan bertujuan memperbaiki keadaan bukanlah ancaman bagi negara. Justru, kritik tersebut dapat menjadi sarana evaluasi agar penguasa tidak terjebak dalam kelalaian.

Namun, umat juga perlu memahami bahwa persoalan ini tidak cukup diselesaikan dengan menuntut pengembalian konten atau meminta klarifikasi dari platform digital. Langkah tersebut tetap penting, tetapi belum menyentuh akar persoalan. Diperlukan perubahan cara pandang dalam mengatur kehidupan, terutama agar kepentingan ekonomi tidak ditempatkan lebih tinggi daripada keselamatan manusia dan kelestarian alam.

Islam memiliki seperangkat aturan yang mengatur seluruh aspek kehidupan, mulai dari pemerintahan, ekonomi, kepemilikan, pengelolaan sumber daya alam, hingga hubungan sosial. Penerapan syariat Islam secara menyeluruh akan menempatkan halal dan haram sebagai standar perbuatan, serta menjadikan rida Allah sebagai tujuan pengaturan kehidupan.

Dengan landasan ini, penguasa tidak bebas membuat kebijakan berdasarkan kepentingan pragmatis, melainkan wajib terikat pada hukum Allah dan bertanggung jawab atas setiap kebijakan yang diambil.

Karena itu, umat tidak boleh berhenti pada sikap prihatin terhadap karhutla atau sekadar mengecam penghapusan konten. Umat perlumembangun kesadaran Islam, terus menyuarakan kebenaran, melakukan amar makruf nahi mungkar, serta mengoreksi penguasa agar amanah kepemimpinan dijalankan sesuai syariat. Perjuangan ini bukan sekadar mengganti kebijakan yang bermasalah, melainkan mengupayakan perubahan mendasar menuju kehidupan yang diatur dengan hukum Allah.

Sebab, keselamatan rakyat dan kelestarian lingkungan bukanlah sesuatu yang boleh dikorbankan demi kepentingan ekonomi maupun kekuasaan. Keduanya merupakan amanah yang harus dijaga. Jangan sampai rakyat terus menanggung dampak kerusakan lingkungan, sementara suara yang berusaha mengingatkan justru kehilangan ruang untuk didengar.

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 0

Comment here