Opini

Denda tak Efektif diberlakukan Kala Pandemi

blank
Bagikan di media sosialmu

Ismawati (Aktivis Dakwah Muslimah)

Munculnya pandemi virus corona di Indonesia tak kunjung menemukan titik reda. Pasalnya, setiap hari korban semakin bertambah jumlahnya. Kenaikan angka positif tentu menjadikan pemerintah harus melakukan penanganan yang cepat dan tepat. Namun, kebijakan yang telah ditetapkan belum juga membawa kurva positif covd-19 melandai. Ditengah pandemi, ekonomipun terancam resesi. Akibatnya, mau tak mau masyarakat beraktivitas seperti biasanya dengan himbauan tetap mematui protokol kesehatan seperti mengenakan masker.

Apabila ada masyarakat yang melanggar akan dikenakan sanksi. Seperti yang terjadi di Sumsel baru-baru ini Dinas Kesehatan Sumatera Selatan mengingatkan masyarakat bahwa dalam waktu dekat akan memberlakukan ketentuan mengenakan denda kepada warga yang tidak menggunakan masker dan melanggar protokol kesehatan penanganan Covid-19 saat beraktivitas ditempat umum.

Dilansir dari Antarasumsel.com (3/8/2020), Kepala Dinas Kesehatan Sumsel, Lesty Nuraini mengatakan sekarang ini Pemerintah Provinsi Sumsel menyiapkan peraturan gubernur (pergub) tentang protokol kesehatan penanganan Covid-19 di tempat umum termasuk sanksi jika warga tidak menggunakan masker. Adapun besaran denda yang diberlakukan terendah Rp.100 ribu dan tertinggi Rp.500 ribu, dikutip dari laman antarasumsel.com (10/8/2020).

Pada faktanya, munculnya virus corona pertama kali di Wuhan, China Desember 2019 lalu seharusnya membuka pemikiran pemerintah untuk mewaspadai munculnya virus ini di negeri kita. Mengingat, penyebarannya sangat cepat dan tak mudah terdeteksi siapapun yang terinfeksi. Oleh karena itu, sejak awal kemunculannya di Indonesia pada Februari 2020, masyarakat mengharapkan solusi tepat penanganan covid-19 sebelum dengan cepat menyebar ke wilayah lainnya.

Alhasil, pemerintah menerapkan kebijakan melakukan aktivitas apapun dirumah, seperti misalnya bekerja, belajar bahkan ibadah dari rumah selama masa pandemi. Hanya saja, pemutusan rantai penyebaran covid-19 tak cukup apabila hanya dilakukan oleh masyarakat semata karena butuh peran negara sebagai pengurus utama bagi rakyatnya. Sebut saja dalam masa pandemi, rakyat sangat membutuhkan APD (Alat Perlindungan Diri) seperti masker, hand sanitizer , sarung tangan dan alat kebutuhan lainnya. Namun, supply APD semakin menipis bahkan sempat mengalami kelangkaan dan harganya melambung tinggi.

Dengan demikian, menerapkan denda karena tidak menggunakan masker merupakan hal yang tidak seharusnya dilakukan pemerintah. Negaralah yang seharusnya berada dalam garda terdepan menyiapkan segala perlengkapan yang dibutuhkan rakyatnya dikala wabah. Adanya denda tidak akan menyelesaikan masalah utama, karena rakyat kemungkinan tidak memiliki uang untuk menyiapkan APD sendiri. Telah nampak bahwa sistem saat ini adalah sistem rusak tak mampu menyelesaikan pandemi secara totalitas.

Untuk itu, diperlukan pemimpin dengan kesadaran bahwa mengurus rakyat adalah sebuah amanah yang kelak akan dimintai pertanggungjawaban dihadapan Allah. Imam Bukhari meriwayatkan dari Ibn Umar ra, ia berkata, Rasulullah SAW bersabda : “Seorang imam yang berkuasa atas masyarakat bagaikan penggembala dan dia bertanggung jawab atas gembalaannya (rakyatnya)”.

Maka, didalam islam tugas utama pemimpin adalah melayani rakyatnya. Pemimpin yang bervisi islam akan menjadikan keimanan dan ketakwaan sebagai landasan utama.
Sehingga, kebijakan yang diambil sesuai dengan perintah Allah swt. Oleh karena itu dalam penanganan wabah, pemimpin dengan tegas menerapkan lockdown agar wabah tak meluas kewilayah lainnya. Kewajiban negara jua menjamin ketersediaan APD bagi masyarakat sebagai alat keamanan di kala wabah.

Pemimpin yang seperti ini akan terwujud dalam sistem shahih yang berasal dari Allah swt, yakni sistem kepemimpinan islam yang menjadikan ridho Allah swt sebagai tolak ukur perbuatan. Pentingnya segera kembali kepada aturan ilahi sebagai wujud cinta kita kepada Allah sang pemilik bumi dan seisinya.

Wallahu a’lam bishowab.

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Loading

Visits: 0

Comment here