Opini

Pemberhentian PPKM, Tepatkah?

blank
Bagikan di media sosialmu

wacana-edukasi.com, SURAT PEMBACA– Akhir bulan sekaligus akhir tahun 2023, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah resmi mencabut pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada Jum’at (30/12/2022). Juru bicara kementerian kesehatan Muhammad Syahril mengatakan meskipun PPKM dicabut saat ini, Indonesia masih berstatus pandemi Covid-19.

Adanya pernyataan bahwa di Indonesia pandemi belum berakhir menurut Syahril karena menurut WHO (Badan kesehatan dunia) sejatinya yang nampak saat ini adalah tanda-tanda awal berakhirnya endemi.

Oleh karena itu, maka kita haruslah tetap waspada suatu saat nanti bisa muncul subvarian baru yang bisa memicu kenaikan lonjakan kasus Covid-19. Dari keterangan yang disampaikan oleh Syahril, Kemenkes beserta jajarannya telah menyiapkan infrastruktur SDA, alat-alat dan obat-obat untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya lonjakan kasus Covid-19.

Adapun alasan disahkannya pencabutan PPKM adalah karena Covid-19 di Indonesia sudah terkendali. Dengan ukuran jumlah kasus di bawah 1000 kasus per hari dan tidak ada lonjakan yang serius selama 10 bulan terakhir. Selain itu, parameter yang digunakan adalah pasien di rumah sakit dan jumlah kematian menurun.

Jika diamati lebih jauh, meski jumlah kasus di Indonesia saat ini sudah turun, tetapi dunia masih dalam kondisi pandemi. Lonjakan kasus di satu negara bisa menyebar ke negara lain karena mobilitas antarnegara. Artinya, potensi penyebaran Covid-19 masih ada. Kemungkinan lonjakan kasus karena subvarian baru juga mungkin terjadi di Indonesia. Menurut epidemiolog, masih ada kemungkinan kenaikan kasus Covid-19 di Indonesia karena tingginya Covid-19 di negara lain.

Demikianlah yang terjadi, selama sistem yang diadopsi oleh negeri tercinta ini adalah kapitalisme dimana hanya mengutamakan manfaat dan keuntungan semata. Bukan bagaimana cara mengatasi pandemi hingga masyarakat benar-benar terjaga dan terlindungi dari ancaman penularan Covid-19.

Jauh berbeda dengan sistem Islam yang diadopsi oleh sebuah negara(khilafah). Karena negara memandang bahwa kesehatan merupakan kebutuhan dasar yang harus terpenuhi demi menjaga nyawa manusia. Di dalam Islam, penjagaan kesehatan termasuk dalam salah satu maqashid syariah sebagaimana dikemukakan Imam Asy-Syatibi, yaitu hifdzu an-nafs (menjaga diri).

Rasulullah saw. bersabda, “Barang siapa di antara kamu masuk pada waktu pagi dalam keadaan sehat badannya, aman pada keluarganya, dia memiliki makanan pokoknya pada hari itu, maka seolah-olah seluruh dunia dikumpulkan untuknya.” (HR Ibnu Majah, no. 4141).

Setiap individu wajib menjaga kesehatan dirinya. Namun, penjagaan kesehatan individu terhadap dirinya tentu terbatas karena sumber daya yang juga terbatas. Alat-alat kesehatan yang harganya mahal tidak akan bisa dimiliki individu. Oleh karena itu, selain adanya ikhtiar individu untuk menjaga kesehatan, dibutuhkan juga jaminan dari negara.

Negara wajib menyediakan fasilitas kesehatan bagi rakyatnya. Fasilitas tersebut berupa rumah sakit, klinik, dokter, tenaga kesehatan dan lainnya. Selain itu laboratorium, kamar perawatan, alat kesehatan, obat, dan lain-lain juga harus diperhatikan. Semua hal tersebut wajib disediakan negara untuk rakyat. Dengan demikian, rakyat bisa menikmatinya secara gratis, tanpa harus membayar sepeser pun.

Terlebih lagi dalam kondisi pandemi, negara Khilafah harus ekstra dalam menyediakan layanan kesehatan bagi warganya. Tidak hanya menyediakan fasilitas kesehatan dan tenaga medis, negara juga harus menyediakan vaksin dan obat untuk pencegahan dan pengobatan penyakit yang tengah mewabah. Semua pelayanan rumah sakit, laboratorium, tes, dan lain-lain ditanggung oleh negara.

Negara menyediakan anggaran yang mencukupi untuk semua keperluan kesehatan, baik gaji tenaga medis, penyediaan obat, maupun yang lainnya. APBN Khilafah (Baitulmal) menyediakan anggaran untuk kesehatan. Pembiayaan kesehatan dalam Khilafah bersifat mutlak, artinya akan selalu ada.

Demikianlah, Khilafah tidak akan berlepas tangan terhadap penanganan pandemi, bahkan akan bertanggung jawab penuh terhadapnya. Meski jumlah kasus sudah melandai, kemungkinan terburuk tetap harus diantisipasi. Penyediaan layanan kesehatan yang terbaik oleh negara, didukung dengan sikap rakyat yang kooperatif, akan mempercepat penyelesaian pandemi.

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Loading

Visits: 6

Comment here