Oleh: Iis Martina (Aktivis Dakwah)
wacana-edukasi.com, OPINI–Miris sekali pemerintah melalui Badan Nasional Penanggulangan becana sudah menganggarkan dana untuk mengatasi bencana, tetapi sayangnya dana untuk menanggulangi ini di nikmati oleh segelintir penjabat tidak bertanggung jawab. KPK menetapkan 5 orang tersangka dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa BNBP.
Operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh KPK pada Oktober 2026. Perkara tersebut berkaitan dengan dana siap pakai, anggaran ini untuk kebutuhan penanggulangan bencana dalam situasi darurat, salah satu tersangka adalah adik kepala, dan tenaga ahli kepala BNPB (Metrotv.com, 15 Oktober 2026).
Korupsi ini bukan sekadar kejahatan biasa, justru terjadi saat rakyat dalam kondisi darurat dan dana tersebut dijarah oleh orang yang seharusnya melindungi mereka. Sulit diterima akal sehat, kasus korupsi terus bermunculan di berbagai sektor mulai dari pemerintahan daerah dan pemerintahan pusat, lembaga penegak hukum, BUMN, hingga sektor kesehatan dan pendidikan. Bahkan pelakunya silih berganti ditangkap dan berbagai regulasi terus diperketat, tetapi praktik korupsi seolah-olah tidak pernah bener-benar berhenti. Sehingga muncul pertanyaan, mengapa korupsi terus berulang?
Korupsi merupakan hal yang serius, karena dampaknya tidak hanya berupa kerugian uang negara, tetapi juga merusak pelayanan publik, dan menghambat perwujudan kemaslahatan dan kesejahteraan masyarakat. Seperti kita ketahui bagaimana para pejabat dengan begitu tega dan tidak ada empati mengambil dana bantuan untuk korban banjir, longsor, dan karhutla, padahal mereka sangat membutuhkan dana tersebut.
Ironisnya banyak perangkat kelembagaan yang relatif lengkap, mulai dari KPK, kepolisian, kejaksaan, pengadilan Tipikor, BPK, BPKP, hingga inspektorat. Pemerintah juga berulang kali naikan gaji, tunjangan, remunerasi aparatur melalui reformasi birokrasi. Akan tetapi praktek suap, korupsi, jual beli jabatan, dan penyalahgunaan kewenangan tetap terjadi. Bahkan korupsi melibatkan pejabat dengan penghasilan dan tunjangan relatif tinggi.
Korupsi memang dilakukan oleh individu yang lemah integrasinya. Namun, praktik korupsi terus berulang dan melibatkan berbagai kalangan mulai dari pejabat daerah hingga pusat maka persoalannya tidak lagi bisa dipandang semata-mata sebagai kejahatan individu saja, Namun persoalan yang lebih mendasar yaitu sistem dan tata kelola yang membuka peluang terjadinya korupsi.
Dalam sistem saat ini, yaitu kapitalisme sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan. Amanah pemerintahan bukan dipandang sebagai tanggung jawab dalam mengurus rakyat, namun Jabatan sering dipandang sebagai alat untuk meraih kekuasaan ,dan keuntungan materi. Untuk meraih semua itu, dan untuk meraih politik tersebut membutuhkan biaya yang sangat besar, akhirnya para pemilik modal melihat kesempatan ini dan bekerjasama untuk memberikan dukungan secara finansial. Kondisi inilah yang mendorong terjadinya hubungan timbal balik antara pemilik modal dan penguasa. Sehingga tidak heran setelah memperoleh jabatan, banyak sekali pejabat yang menyalahgunakan wewenangnya, agar bisa balik modal. Inilah politik balas budi. Para pemilik modal akan menagih balas budi dengan kebijakan-kebijakan yang menguntungkan mereka. Pada akhirnya rakyat yang jadi korban keserakahan mereka.
Sistem kapitalisme sekulerisme menjadikan materi diatas segalanya, sehingga manusia akan melakukan segala cara demi meraih materi, menjadikan hawa nafsu sebagai standar perbuatannya. inilah yang melahirkan para pejabat yang tidak amanah, tidak ada benteng keimanan pada diri pejabat sehingga tidak merasa takut untuk melakukan maksiat seperti korupsi. Sekularisme membuat orang tidak punya hati dan tega melakukan apapun demi keuntungan pribadi. Banyak bermunculan pejabat krisis integritas. Sehingga korupsi makin marak.
Sehingga terkait Sanksi bagi para pelaku kriminal tidak tegas dan tidak menjerakan. Bahkan pengawasan yang ada lebih banyak bersifat represif yaitu bertindak setelah korupsi terjadi, padahal pencegahan memerlukan sistem yang mampu menutup celah penyalahgunaan kekuasaan sejak awal. Selama sistem kapitalisme masih memberikan ruang bagi kepentingan pribadi dan kelompok untuk menguasai kebijakan publik, maka korupsi akan terus bermunculan meskipun pelakunya silih berganti ditangkap.
Maka pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan penindakan terhadap pelaku atau mengajak masyarakat berprilaku jujur. Melainkan diperlukan perubahan sistem yang mampu membentuk pemimpin yang beriman dan bertakwa, yang akan melahirkan pejabat yang amanah, karena jabatan adalah amanah yang akan dimintai pertanggung jawaban kelak di hadapan Allah SWT.
Islam memandang terkait hubungan manusia dengan Allah SWT sebagai landasan seluruh perbuatan. Standar perbuatan seorang muslim adalah halal-haram bukan didasarkan pada untung rugi material. Apakah perbuatannya diketahui manusia atau tidak, tetapi apakah perbuatannya diridai Allah swt. Kesadaran inilah yang menjadi kontrol individu dalam mencegah penyalahgunaan kekuasaan. Konsep amanah menjadi Pondasi penting dalam menjalankan amanah kekuasaan.
Dari pandangan tersebut, pemberantasan korupsi dalam Islam dibangun dalam beberapa pilar yang saling melengkapi, di antaranya:
Pertama, membangun ketakwaan individu, yang akan membentuk pemimpin yang berkepribadian Islam, yang amanah, adil, dan mampu menutup peluang terjadinya korupsi, serta memastikan kekuasaan dijadikan sebagai amanah, bukan sebagai sarana mencari keuntungan pribadi. Rasulullah SAW bersabda;
“Rasulullah SAW melaknat orang yang memberi suap dan penerima suap.”(HR.Abu Dawud dan at-Tirmidzi)
Dalam sistem Islam korupsi bukan hanya pelanggaran hukum, melainkan sebagai pengkhianatan terhadap amanah yang kelak akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah.
Kedua, melakukan pencegahan yang dilakukan dengan pengawasan terhadap harta publik, pemeriksaan harta kekayaan pejabat, pembatasan konflik kepentingan, administrasi yang transparan, serta prosedur pelayanan yang tidak membuka ruang transaksi ilegal. Karena harta negara adalah amanah yang harus dikelola untuk kepentingan umum.
Ketiga, penegakan hukum yang tegas dan adil. Dalam Islam setiap tindakan harus dilihat berdasarkan unsur dan karakter pelanggarannya. Penyalahgunaan harta dan jabatan berkaitan dengan konsep seperti ghulul, riswah, penggelapan, khianat, dan bentuk pelanggaran lainnya. Penetapan hukuman harus memperhatikan buktinya, kemaslahatan, tingkat kesalahan, dan prinsip keadilan. Dalam negara Islam sanksi Uqubat harus memenuhi dua syarat yaitu, pertama, zawajir artinya harus memberikan efek jera bagi pelakunya. Kedua, Jawabir hukuman tersebut dapat menghapus dosa bagi pelakunya.
Pelaku korupsi dikenai sanksi ta’zir yaitu hukuman yang akan ditetapkan oleh ulil amri, karena korupsi termasuk ghulul atau pengkhianatan terhadap harta negara. Bahkan hukumannya akan disesuaikan dengan jenis dan kadar harta yang dikorupsi.
Dalam Islam, korupsi itu termasuk dosa besar, haram, dan sangat dimurkai Allah SWT. Islam melihat jabatan dan uang negara adalah amanah, bukan milik pribadi. Kalau diambil berarti mengkhianati Allah, Rosul, dan rakyat. Allah SWT berpirman QS. Ali Imran:161
“Barangsiapa yang berkhianat (ghulul/korupsi), maka pada hari kiamat ia akan datang membawa apa yang dikhianatinya itu”.
Keempat, membangun lingkungan yang bertakwa. Perilaku individu di pengaruhi lingkungan sosialnya. Karena itu selain pemberantasan korupsi tidak hanya memperbaiki individu tetapi juga membangun budaya masyarakat yang menolak korupsi, suap, pemberian hadiah kepada para pejabat, dan mendorong masyarakat untuk saling membantu dalam kebaikan dan ketakwaan. Islam tidak hanya meghukum penerima suap, tetapi semua yang terlibat.
Islam juga mewajibkan setiap individu dan masyarakat melakukan Amar maruf nahi Munkar. Karena itu keluarga, lembaga pendidikan, organisasi masyarakat, dan institusi negara memiliki peran membangun budaya kejujuran, amanah, serta keberanian melakukan kontrol sosial terhadap penyimpangan.
Kelima, memilih pejabat yang amanah dan kompeten. Di dalam Islam juga, negara wajib hadir paling depan bagi rakyat, apalagi dalam kondisi darurat, dan pemimpin dalam sistem Islam menjadikan jabatan sebagai amanah dan menjalankan perannya sebagai pemimpin yang bertanggung jawab penuh atas rakyat yang dipimpinnya.
Hanya penerapan sistem Islam yang menutup celah korupsi dari hulunya hingga ke hilir melalui sistem pendidikan berbasis akidah yang melahirkan orang-orang berkepribadian Islam. Untuk itu celah korupsi hanya bisa tuntas dengan penerapan syari’at Islam secara kaffah oleh sebuah negara Islam yang mampu mencegah, dan mengatasi korupsi hingga ke akarnya.
Views: 2


Comment here