Oleh: Fitriana Emi
Wacana-edukasi.com, OPINI–Sebanyak 55 calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) mengikuti tes tertulis sebagai bagian dari proses seleksi dan pembekalan untuk bekerja di Malaysia. Peserta yang lolos seleksi akan mengikuti pelatihan operator produksi selama 20 hari sebelum melanjutkan tahapan berikutnya. Kepala Pos Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Sambas, Prasetyo Agung Sumadhiyo, mengatakan seleksi dilakukan secara langsung dan kuota pelatihan yang disediakan sebanyak 60 orang. Penempatan calon PMI tersebut direncanakan di Malaysia untuk mengisi posisi operator produksi di sektor manufaktur, di mana P4MI Sambas bekerja sama dengan mitra untuk mencari lowongan dan menyesuaikan keterampilan peserta dengan kebutuhan tenaga kerja (pontianakpost.jawapos.com, 22/10/2026).
Pemandangan puluhan anak muda mengikuti seleksi tertulis untuk menjadi operator produksi di Malaysia adalah pemandangan yang sekaligus mengharukan dan menyesakkan. Di satu sisi ada semangat untuk memperbaiki nasib keluarga, di sisi lain ada pertanyaan besar yang menggantung tentang mengapa anak negeri harus menempuh ribuan kilometer hanya untuk mendapatkan pekerjaan yang layak. Pekerja Migran Indonesia masih menjadi pekerjaan yang diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan warga, terutama di wilayah perbatasan.
Munculnya fenomena PMI ini erat kaitannya dengan tingginya angka pengangguran dan rendahnya pendapatan yang tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok masyarakat. Permasalahan ini terjadi pada berbagai kelompok umur, termasuk Gen Z yang seharusnya menjadi motor pembangunan di negerinya sendiri.
Problem pengangguran sesungguhnya sangat kompleks dan tidak bisa dijawab dengan sekadar pelatihan 20 hari. Selain karena faktor ekonomi global yang tidak menentu, kondisi lapangan kerja yang sebagian besar bertumpu pada swasta dan korporasi juga menjadi penyebab maraknya pengangguran struktural.
Mirisnya, dalam sistem hari ini pemerintah cenderung lepas tangan dan menyerahkan urusan penyediaan lapangan kerja sepenuhnya kepada mekanisme pasar. Negara hanya menjadi regulator yang membuat bursa kerja dan pelatihan singkat, bukan menjadi penyedia kerja yang sesungguhnya.
Sempitnya lapangan kerja di dalam negeri membuat sejumlah orang memilih untuk mengadu nasib ke luar negeri. Harapannya dengan bekerja di negeri orang, mereka bisa memenuhi kebutuhan anggota keluarga dan menabung untuk masa depan. Kondisi ini menjadi paradoks yang menyakitkan ketika pemerintah justru masih memberi ruang yang sangat luas bagi masuknya tenaga kerja asing ke dalam negeri untuk mengisi posisi-posisi yang seharusnya bisa diisi oleh putra bangsa.
Oleh karena itu, permasalahan pengangguran ini tidak lepas dari kebijakan yang pemerintah rumuskan terkait pembukaan lapangan kerja bagi masyarakat. Ada inkonsistensi kebijakan yang membiarkan rakyatnya menjadi pekerja di luar negeri, sementara lapangan kerja di dalam negeri diisi oleh pekerja asing.
Kondisi dalam negeri inilah yang membuat sebagian masyarakat memilih untuk menjadi tenaga kerja di luar negeri. Sulitnya lapangan kerja, skill yang membutuhkan upgrade dari pemerintah, sistem birokrasi yang sulit dan berbelit, ditambah gaji yang tidak layak dan tidak manusiawi, mengakibatkan banyak masyarakat mencari pekerjaan ke luar negeri dengan harapan bisa hidup lebih baik dan bermartabat. Mereka rela meninggalkan kampung halaman, orang tua, dan anak-anak demi sesuap nasi yang lebih layak.
Memanfaatkan kondisi kerentanan ini, tidak jarang hadir agen-agen penyalur pekerja ke luar negeri yang ilegal dan predatoris. Tidak jarang pula janji manis mereka berbuah pahit bagi pekerja. Harapan untuk memperoleh pekerjaan dan gaji yang layak hanyalah jebakan yang berujung pada eksploitasi. Begitu tiba di luar negeri banyak di antara mereka yang ternyata menjalani profesi yang jauh dari layak, jam kerja panjang tanpa libur, gaji tidak dibayar, paspor ditahan, bahkan mengalami kekerasan fisik dan seksual.
Miris, saat mencari bantuan untuk lepas dari agen-agen ilegal tersebut, akses ke pemerintah menjadi sulit karena kendala dokumen dan administrasi yang tidak sesuai dan tidak lengkap. Kisah pilu para pekerja ini banyak dan masih terus terjadi hingga saat ini, menjadi berita yang berulang setiap tahun tanpa solusi tuntas.
Semestinya pemerintah lebih bisa bertanggung jawab atas kesejahteraan dan lapangan kerja bagi warga lokal. Pemerintah juga harus memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mendapatkan pekerjaan sesuai dengan skill dan pengalamannya. Karena hal tersebut memang merupakan tanggung jawab bagi pemerintah daerah setempat dan negara khususnya sebagai raa’in atau pengurus rakyat. Rakyat tidak seharusnya dibiarkan bertarung sendirian di pasar kerja yang kapitalistik.
Dalam sistem kapitalis sekarang ini yang menjadi poin permasalahan mendasar adalah dalam sistem kepemilikan dan paradigma pengelolaan sumber daya. Kapitalisme menyerahkan pengelolaan sumber daya alam yang melimpah kepada swasta dan asing melalui privatisasi. Akibatnya negara kehilangan sumber pendapatan yang sangat besar yang seharusnya bisa digunakan untuk membuka lapangan pekerjaan yang luas. Negara hanya mengandalkan pajak dari rakyat yang semakin mencekik, sementara kekayaan alam yang seharusnya menjadi milik umum justru mengalir ke kantong korporasi.
Pembukaan lapangan kerja yang dilakukan korporasi pun sepenuhnya berorientasi pada untung dan rugi bisnis yang dijalankan. Akibatnya nasib para pekerja pun bergantung pada dunia bisnis yang fluktuatif dan tidak memiliki jaminan. Ketika perusahaan untung, pekerja dipekerjakan, ketika rugi, pekerja di-PHK tanpa perlindungan.
Berbeda dengan itu, sistem ekonomi Islam mengatur aspek kepemilikan secara jelas dan adil. Adanya kepemilikan umum yang meliputi tambang, minyak bumi, gas, hutan, laut, dan sejenisnya menjadikan negara memiliki modal yang sangat besar untuk membuka lapangan pekerjaan yang sangat beragam dan berkelanjutan.
Negara membutuhkan banyak tenaga kerja yang akan dipekerjakan di berbagai sektor jasa untuk mewujudkan kemaslahatan rakyat, mulai dari pengelola tambang, penjaga hutan, pengelola industri berat, hingga pelayan kesehatan dan pendidikan. Dengan demikian, pembukaan lapangan kerja merupakan tanggung jawab negara secara langsung, meski tetap terdapat individu rakyat yang menjalankan bisnis dan membutuhkan tenaga kerja.
Membuka lapangan kerja juga termasuk bentuk tanggung jawab negara dalam menunaikan amanah sebagai pengurus rakyat yang akan dimintai pertanggungjawaban oleh Allah SWT. Selain membuka lapangan kerja secara langsung melalui pengelolaan kepemilikan umum dan kepemilikan negara, negara juga dapat memberi modal kepada para wali atau pencari nafkah untuk mengembangkan usaha untuk meningkatkan taraf hidup tanggungannya tanpa sistem riba yang mencekik. Relasi ini akan menstimulasi produktivitas rakyat dan pada saat yang sama negara juga menghidupkan ekonomi sektor riil dalam negeri, bukan ekonomi spekulatif.
Untuk memenuhi kebutuhan berbagai sektor pekerjaan terhadap SDM ahli dan menguasai skill, negara mempersiapkannya melalui pendidikan formal seperti sekolah maupun pendidikan tinggi dengan berbagai jurusan yang terintegrasi dengan kebutuhan industri milik negara. Negara berperan menyelenggarakan pendidikan formal melalui pelatihan, pembekalan skill, maupun studi banding sebagai upaya untuk mengembangkan pengetahuan yang bermanfaat untuk kemaslahatan rakyat, bukan sekadar pelatihan 20 hari untuk memenuhi permintaan pabrik asing. Hal ini adalah langkah strategis agar negara tidak terus-terusan bergantung pada SDM dari luar dan agar rakyatnya tidak terus-menerus menjadi buruh di negeri orang. Jikalau menggunakan SDM luar, negara akan memberi gaji sesuai jasa yang mereka berikan tanpa memberikan karpet merah yang berlebihan.
Khilafah yang dipimpin oleh seorang Khalifah akan menyediakan lapangan pekerjaan yang beragam dan bermartabat untuk semua laki-laki, termasuk Gen Z, karena mereka adalah pihak yang diwajibkan syarak sebagai penanggung jawab nafkah bagi keluarganya. Negara akan memastikan tidak ada satu pun laki-laki yang mampu bekerja yang menganggur karena sistem telah menjamin pekerjaan atau modal usaha baginya. Dengan demikian rakyat tidak perlu mencari kerja ke negeri orang apalagi mengambil risiko menjadi pekerja ilegal yang membahayakan jiwa dan kehormatan.
Untuk membiayai seluruh pengeluaran besar ini, negara menetapkan sumber dananya dari Baitul Mal dengan tiga sumber utama pendapatan negara yang sangat kokoh. Pertama, sektor kepemilikan individu, seperti sedekah, hibah, dan zakat, di mana khusus zakat tidak boleh bercampur dengan harta yang lain. Kedua, sektor kepemilikan umum yakni tambang, minyak bumi, gas, hutan, dan sejenisnya yang hasilnya berlimpah ruah. Ketiga, sektor kepemilikan negara seperti jizyah, kharaj, fai, dan usyur. Jika Baitul Mal mengalami defisit anggaran, yakni kurang atau bahkan kosong, saat itulah kewajiban tersebut beralih kepada kaum muslim, baik dalam bentuk pajak atau pun pinjaman yang bersifat temporal dan darurat. Pemberlakuan pajak dalam Islam bersifat temporal, bukan pemasukan paten sebagaimana dalam sistem kapitalisme yang menjadikan pajak sebagai tulang punggung APBN selamanya.
Demikianlah konsep umum negara Islam untuk menstimulasi pergerakan ekonomi dalam negeri. Berputarnya aktivitas ekonomi di sektor riil yang dikelola negara demi rakyat berkontribusi mewujudkan kondisi ekonomi yang sehat bagi masyarakat dan negara, mengurai masalah pengangguran secara tuntas, dan mewujudkan kesejahteraan yang hakiki bagi rakyat sehingga tidak ada lagi anak negeri yang harus mengadu nasib menjadi operator produksi di negeri orang, padahal negerinya sendiri kaya raya.
Views: 6


Comment here