Oleh: Rhany (Relawan Opini Konawe Selatan)
Wacana-edukasi.com, OPINI–Haji merupakan salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan bagi yang mampu, dalam hal salah satunya kemampuan diukur secara finansial. Sehingga banyak umat muslim mengusahakan bertahun-tahun dengan cara menabung, bukan hanya itu ada yang sampai rela menabung selama 14 tahun menunggu panggilan, mengingat banyak jamaah yang mengantri.
Ibadah ini sangat spesial sehingga butuh pengelola agar tertata, dan pemerintah di sini salah satu pihak yang memiliki andil untuk mengurus kuota dana haji. Tapi apa jadinya jika tempat penitipan uang dana haji dalam hal ini kementerian agama melakukan korupsi dana haji?
Dikutip oleh media Tempo (26/8/2025), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa ada 8.400 orang batal berangkat haji pada 2024 akibat penyelewengan pembagian tambahan kuota haji yang diberikan Kerajaan Arab Saudi.
Pelaksana Tugas Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, ribuan jamaah haji tersebut telah mengantre lebih dari 14 tahun, dan seharusnya bisa menunaikan ibadah haji pada 2024 lalu.
“Ada 8.400 orang jemaah haji yang sudah mengantri lebih dari 14 tahun dan seharusnya berangkat di tahun 2024, menjadi tidak berangkat,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Senin, 25 Agustus 2025.
Sudah kita ketahui pengaturan haji diserahkan kepada kementerian agama, apalagi dengan labeling agama sudah melekat dan dianggap dipercaya oleh masyarakat, sehingga mereka berharap dengan adanya pemerintah mengatur dana haji, mereka berharap bisa secepatnya terpanggil haji dengan harapan beribadah dan bermunajat. Namun nyatanya tangan rakus para koruptor sampai menyentuh dana untuk beribadah. Miris bukan!
Uang haji saja yang notabene dianggap mustahil untuk dikorupsi bisa saja dengan mudah, apalagi dengan hal lain? Kepada siapa lagi masyarakat berharap? Sungguh sangat keterlaluan, bahkan iblispun mungkin bisa geleng-geleng kepala melihat kelakuan manusia di bumi ini.
Di sistem sekarang apapun bisa dikorupsi, tak lagi mengenal dana yang dipakai berkaitan ibadah semua dibabat habis, bahkan kalaupun udara bisa dikorupsi pasti akan dikorupsi juga.
Kalau dalam suatu lembaga berturut-turut dan membudaya sudah hal biasa dilakukan korupsi, berkaitan permasalahannya bukan masalah individu lagi tapi sudah masalah sistematik. Sebab apa? Sistem ini amat penting membentuk manusia dengan aturan yang diterapkan. Bayangkan saja sekelas menteri agama yang kita tahu basisnya mengerti masalah agama, bisa bertindak korupsi dana haji.
Sistem sekuler mampu mengubah cara pandang manusia bahwa urusan agama tidak perlu terlibat dalam mengatur kehidupannya dan menganggap ketika agama mengatur kehidupan akan menjadi racun penghalang. Sehingga inilah kelemahan iman individu yang membuatnya mudah melakukan kemaksiatan walaupun paham bahwa tindakan yang dilakukannya salah. Oleh karena itu, hal ini juga akan mempengaruhi perpolitikan di sistem ini yang menganggap bahwa selagi ada asas manfaat, apakah itu halal atau haram hantam saja.
Dengan demikian tidak mudah memberantas korupsi dalam sistem kapitalisme sekularisme dan turunan-turunannya termaksud demokrasi. Pasalnya, dalam demokrasi secara teoritis mengklaim kedaulatan ada di tangan rakyat. Namun dalam praktiknya, kedaulatan rakyat sebagai ‘ruh’ demokrasi selalu dibajak oleh segelintir para pemilik modal atau oleh elit penguasa yang didukung oleh para pemodal. Inilah yang terjadi di banyak negara yang menerapkan demokrasi, termasuk di negeri ini, agama tidak lebih hanya dianggap sebagai ajang bisnis.
Maka, bukan sesuatu yang harus ditutup-tutupi bahwa sistem hari ini itu merusak semua sisi kehidupan manusia. Mulai dari individu, masyarakat, maupun negara. Sudah saatnya kita melirik dan mencari solusi lain untuk memperbaiki cara pandang dan cara kehidupan kita hari ini.
Namun, solusi yang paling mendasar adalah dengan mencampakkan sistem kapitalisme sekularisme terlebih dahulu dan diganti dengan sistem Islam.
Dalam sistem Islam, kepemimpinan dan kekuasaan adalah amanah. Tanggung jawabnya tidak hanya di hadapan manusia di dunia, tetapi juga di hadapan Allah Swt. di akhirat kelak.
Jadi dalam sistem Islam mencegah sedari dini manusia untuk memiliki “niat” korupsi diawal. Pada titik inilah Islam memberikan solusi secara sistemik dan ideologis terkait pemberantasan korupsi.
Dalam Islam, salah satu langkah dalam memberantas bahkan mencegah korupsi dengan penerapan ideologi Islam, yang meniscayakan penerapan syariat Islam secara kafah dalam segala aspek kehidupan, termasuk dalam hal kepemimpinan. Dalam Islam, pemimpin negara misalnya khalifah, diangkat untuk menjalankan pemerintahan sesuai dengan Al-Quran dan Sunah. Begitu pun pejabat lainnya.
Dalam hal ini keimanan dan ketakwaan penguasa dan para pejabat tentu penting. Tapi, sistem yang menjaga agar tidak melenceng jauh lebih penting. Rasulullah saw. bersabda “Sungguh ada sebagian orang yang mengambil harta milik Allah bukan dengan cara yang hak. Oleh karena itu, bagi mereka azab neraka pada hari kiamat” (HR Al-Bukhari).
Waallahu a’alam Bish-Shawab
Views: 6


Comment here