Surat Pembaca

Benarkah NIB Menguntungkan Pelaku UMKM?

blank
Bagikan di media sosialmu

Oleh Neng Mae

wacana-edukasi.com, SURAT PEMBACA– Dikutip dari VIVA.co.id, Teten Masduki, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, meminta pelaku UMKM memiliki Nomor Induk Berusaha(NIB). Karena akan memperoleh banyak kemudahan untuk mengembangkan usaha kedepannya. Beliau menegaskan setelah mendapatkan NIB pelaku UMKM tidak langsung di kenai pajak karena belum waktunya dipajaki. Berarti bisa saja kedepannya dikenakan pajak juga.

Perlu kita ketahui NIB adalah identitas usaha yang memudahkan pelaku usaha dalam memproses perizinan usaha. Dengan memiliki dokumen ini, segala sesuatunya dapat di proses dengan cepat dan mudah dan NIB pula merupakan salah satu syarat bagi pelaku usaha untuk mengajukan pinjaman modal usaha.

Di balik program ini tentu ada sisi positif dan negatifnya, sisi positifnya dengan NIB pelaku UMKM bisa mengembangkan bisnisnya dengan cepat. Sisi negatifnya program ini dapat menjerumuskan pelaku usaha pada praktek riba.
Sampai sini seharusnya bisa kita pahami bahwa di sistem kapitalisme ini, hal-hal semacam ini sepertinya sudah lumrah. Praktek-praktek ribawi berbalut pinjaman modal yang seolah-olah membantu dan menguntungkan masyarakat nyatanya malah membuat pelaku usaha yang tidak mampu membayar cicilan malah kewalahan, bahkan gali lobang tutup lobang dan akhirnya gulung tikar.

Tujuan pemerintah untuk membantu masyarakat untuk mengembangkan usahanya sepertinya malah akan menjerumuskan rakyatnya menjadi pelaku riba. Walhasil yang di untungkan adalah para pemilik modal atau para kapital yang dengan adanya pengajuan pinjaman modal usaha ini menjadi ladang subur bagi mereka meraup keuntungan yang lebih besar. Padahal jelas “Rasulullah melaknat orang yang makan (mengambil) riba, pemberi makan riba, yang mencatat riba dan dua orang saksinya”.
Oleh karena itu, haram bagi kita umat muslim untuk ada dalam transaksi riba, baik sebagai pemberi maupun penerima karena ancamannya neraka. Dengan demikian, praktek pembungaan seperti ini haram hukumnya baik dilakukan oleh Bank, Asuransi, Pasar Modal, Pegadaian, Koperasi maupun di lakukan oleh individu.

Dalam Islam, Allah SWT menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba, maka segala bentuk aktivitas perekonomian harus berlandaskan syari’at atau norma-norma yang bersumber dari Al.Qur’an, as.Sunnah, ijma dan qiyas. Sehingga para pelaku usaha akan terikat pada hukum syara, tidak ada pihak yang dirugikan, terhindar dari segala bentuk perjudian,terhindar dari praktek penipuan, terhindar dari perbuatan curang dan terhindar dari transaksi riba, karena mereka sadar betul, kelak di akhirat setiap amal perbuatan mereka akan di hisab.
Sudah terbukti, Islam mampu mencetak pembisnis-pembisnis hebat, adil, jujur, tangguh, dan dermawan seperti Rasulullah dan para sahabat diantaranya Abdurahman bin Auf, Ustman bin Affan, Abu Bakar ash.Shidiq dan lain-lain.

Maka, marilah kita bertakwa kepada Allah SWT, dengan menjalankan syariat-Nya, niscaya Allah akan menjadikan kemudahan dalam urusan kita, memberikan jalan keluar dari segala permasalahan dan melimpahkan rezeki dari arah tak di sangka-sangka. Aamiin

Wallahu ‘alam

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Loading

Visits: 15

Comment here