Surat Pembaca

Nasab Bukan Masalah Sepele, Berhati-hatilah!

blank
Bagikan di media sosialmu

wacana-edukasi.com– Akhir-akhir ini seorang aktor ternama tanah air Resky Aditya tengah menjadi buah bibir terkait dengan kasusnya dengan seorang wanita bernama Wenny Ariani. Terlebih, kabar teranyar menyebut Pengadilan Tinggi Banten memutuskan Rezky Aditya sebagai ayah biologis anak Wenny Ariani. Pihak Rezky Aditya pun akhirnya buka suara terkait kasus ini dalam sebuah konferensi pers (Merdeka.com 28/05/2022).

Mungkin bagi sebagian orang hal ini hanya berita gosip artis yang biasa wara-wiri di layar kaca. Berita yang tidak ada hubungannya dengan hajat hidup orang banyak. Hanya saja, kasus ini mengajarkan kepada kita banyak hal penting. Salah satunya, tentang perzinahan dan nasab anak yang lahir dari hasil perzinahan tersebut. Masalah ini menjadi rumit dan panjang sebab, diputuskan dengan hukum perdata. Merujuk pada UU pernikahan no 1 tahun 1974 yang telah direvisi oleh MK dengan dikeluarkannya Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 46/PUU-VIII/2010. Alhasil, jika si anak terbukti adalah anak si artis, maka si artis berkewajiban memberikan semua hak anak. Termasuk mencantumkan nama ayah biologis dalam akta kelahiran sang anak.

Padahal, jika masalah anak diluar nikah seperti kasus di atas diselesaikan dengan hukum Islam tentu tidak akan berbuntut panjang. Karena, hukumnya sudah sangat jelas. Si anak hasil zina bernasab pada ibunya. Sedangkan, ayah biologis tidak memiliki tanggung jawab dalam bentuk apapun kepada si anak. Ayah biologis tidak berdosa jika tidak menafkahi anaknya. Bahkan, si anak tidak bisa menuntut haknya kepada ayah biologisnya baik soal perwalian maupun waris. Sehingga, semua beban pengasuhan, pendidikan hingga nafkah dilimpahkan ke ibu. Semua itu merupakan konsekuensi yang harus ditanggung oleh perempuan pezina yang melahirkan seorang anak. Sungguh berat bukan?

Ya, itu adalah hukum dari Allah Swt bagi perempuan yang tidak bisa menjaga kehormatannya. Ia harus siap menanggung konsekuensi di dunia dan akhirat. Untuk itu, Islam sangat memuliakan perempuan dengan seperangkat aturan lengkap dan paripurna. Baik menyangkut cara berpakaian, berprilaku maupun berinteraksi dengan lawan jenis. Selain itu, Allah sudah memperingatkan tentang bahaya zina sebagaimana yang tertuang dalam QS. Al-Isra ayat 32. Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk. Namun, jika masih nekat untuk berzina maka bersiaplah menerima azab keras. Ambillah dari diriku, ambillah dari diriku, sesungguhnya Allah telah memberi jalan keluar (hukuman) untuk mereka (pezina). Jejaka dan perawan yang berzina hukumannya dera seratus kali dan pengasingan selama satu tahun. Sedangkan duda dan janda hukumannya dera seratus kali dan rajam.” (HR Muslim).

Sayangnya, peringatan keras tersebut seolah tidak dianggap di alam sekuler hari ini. Dimana kebebasan dan hak asasi begitu diagungkan. Zina justru menjadi tren dan dianggap biasa. Disadari atau tidak, sebenarnya manusia sedang memancing sang pemilik bumi agar menurunkan murkaNya. Rasulullah pernah bersabda, “Jika zina dan riba tersebar luas di suatu kampung, maka sungguh mereka telah menghalalkan atas diri mereka sendiri azab Allah (HR al-Hakim, al-Baihaqi dan ath-Thabrani).

Olehnya, saat ini kita membutuhkan negara yang mampu memberantas segala kemaksiatan dan kerusakan termasuk zina sampai ke akar-akarnya. Dengan aturan dari sang pencipta bukan aturan manusia. Sehingga, negeri mayoritas muslim ini menjadi berkah dan terhindar dari azab yang mengerikan. Wallahu a’lam bisshowwab.

Teti Ummu Alif
Kendari, Sulawesi Tenggara

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Loading

Visits: 105

Comment here