Surat Pembaca

Benarkah Moderasi Beragama Jadi Solusi?

blank
Bagikan di media sosialmu

Oleh: Diana Uswatun Hasanah (Penulis Pena Langit)

wacana-edukasi.com, SURAT PEMBACA– Sebutan moderasi beragama sudah akrab di telinga umat. Belum lama ini, presiden membuat kebijakan dengan menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 58 Tahun 2023 yang memuat tentang penguatan moderasi beragama. Perpres Nomor 58 Tahun 2023 ini diberlakukan pada tanggal 25 Sptember 2023 bersama ditetapannya Menag Yaqut Choliil Qoumas sebagai Ketua Pelaksana Sekretariat Moderasi Beragama. (Republika.com, 29-09-2023)

Penunjukan Menteri Yaqut Cholil Qoumas sebagai Ketua Pelaksana Sekretariat Moderasi Beragama yang dimaksudkan pada ayat (2) huruf b bahwa diketahui oleh Menteri, kemudian diperjelas dalam pas 9 ayat (3) Perpres Nomor 58 Than 2023 yaitu merujuk kepada Menteri agama. Melanjutkan tugas yang dijalankan oleh Menaq dan dibantu oleh jajaran Menteri dalam pemerintahan ermasuk jaksa agung dan UKM, dalam pasal 13 menteri (Menag) yang diunuk sebagai Ketua Sekretariat Bersama Moderasi Beragama menyampaikan hasil dari tugasnya yaitu memperkuat moderasi beragama serta poin indikatornya, agar menyampaikan laporan capaian dan evaluasi dalam pasal 12 yang disampaikan minimalnya 1 kali dalam 1 tahun sewaktu-waktu jika diperlukan. (CNNIndonesia.com, 29-09-2023)

Pengarusan moderasi beragama merupakan kebijakan yang perlu dikritisi oleh umat. Mengutip laman tirto.id, Indikator pada perpres menekankan kepada cara pandang mderat untuk memantapkan persudaraan serta kebersamaan umat Bergama, serta poin berikutnya penyelarasan relasi serta cara beragama dan berbudaya, penguatan kerukunan, penguatan kuliatas pelayanan hidup Bersama serta pengembangan ekonomi. Dari beberapa indicator yang tertuang dalam Perpes tersebut masyarakat bisa menilai apakah moderasi beraagama menjadi solusi atas persoalan yang ada di negeri ini?

Penguatan moderasi yang kian digencarkan seakan menjadi persoalan utama negeri ini. Menilik bberbagai problematika yang terjadi di negeri ini sungguh yang menajdi persoalan utama adalah terkait perekonomian dan pengurusan sumber daya alam yang menyebakan kemiskinan merajalela, sunting, tingginya kekerasan dan lainnya. Persoalan horizontal antar umat beragama bukanlah menjadi probem utama dan hanya sebagian kecil saja. Persoalan yang sekian banyak terjadi tidak dapat di solusikan dengan kebijakan moderasi beragama, justru lahirnya moderasi beragama cenderung disalah artikan sesuai dengan perspektif pemilik kebijakan dan pemegang amanah penguatan moderasi beragama.

Moderasi beragama pada akhirnya menambah persoalan yang ada di tengah masyarakat, apalagi tujuannya dibentuk untuk memusuhi Islam. Program moderasi beragama yang melibatkan berbagai pihak hingga pemerinta daerah dapat menjadikan alasan pemutusan jabatan atau mengambil berbagai bentuk kebjakan jika terdapat ketidaksesuaian dengan maksud serta indicator yang ada pada Perpres 58 Tahun 2023 tentang Penguatan Moderasi Beragama.

Jika Perpres menjadikan solusi permasalahan umat dengan modersi beragama menjadi solusi maka perlu kejujuran penguasa, apakah carut-marut persoalan pengelolaan dalam negeri hingga keseriusan menyelesaikan persoalan negeri dapat selesai dengan moderasi beragama?
Wallahu a’lam bishawab

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Loading

Visits: 9

Comment here