Wacana-Edukasi.com, SURAT PEMBACA–Di saat anak-anak yang lain masih bermain, tertawa dan bermanja dengan orang tua, tidak demikian nasib yang dialami para korban bencana. Di antara mereka banyak yang kehilangan angota keluarga bahkan kedua orang tua yang sangat mereka sayangi. Miris, dengan kondisi seperti ini karena para anak korban bencana masih sangat kecil yang belum memahami apa yang terjadi. Kondisi seperti ini kerap terjadi di manapun, terlebih saat ini bencana yang terjadi di Sumatera telah merenggut korban jiwa dan harta bahkan kampung mereka pun sudah tidak ada lagi. Keserakaan para pemilik modal telah merenggut kebahagian keluarga. Penguasa dan pengusaha telah menampakan keegoisan secara materilistis tanpa mempertimbangkan dampak buruk yang terjadi.
Banyak anak korban bencana Sumatra menjadi yatim piatu. Mereka kehilangan hak dasarnya. Hak untuk tumbuh dan berkembang menjadi sirna, hak untuk memperoleh pendidikan yang layak menjadi tertunda bahkan yang lebih sedihnya jika mereka tidak mendapatkanya secara baik. Akhirnya, yang terjadi masa depan mereka terkubur karena tidak ada lagi yang akan menanggung kehidupannya. Perlindungan yang harusnya dapat mereka nikmati dari orang tua nyatanya sudah direnggut oleh keserakahan. Anak yatim piatu korban bencana adalah anak telantar yang berdasarkan UUD seharusnya dipelihara (diurusi) oleh negara. Tanggung jawab dan kewajiban negara untuk memberikan kehidupan dan pengasuhan yang layak untuk mereka dapatkan. Kematian orang tua akibat bencana, secara otomatis negaralah yang berperan untuk bertanggung jawab untuk memenuhi hak anak-anak secara penuh (fh.untar.ac.id. 09/01/2026). Realitasnya, negara abai mengurusi anak-anak tersebut. Negara lamban mengurusi korban bencana.
Peran negara, saat ini belum ada komitmen khusus terkait pengurusan anak-anak yatim piatu korban bencana Sumatra, termasuk memikirkan nasib mereka setelah kehilangan keluarga. Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengusulkan agar pemerintah memberikan perlindungan bagi anak-anak yang terdampak, karena proses pemulihan mental anak harus didukung untuk menghilangkan trauma yang dialami (sumbar.antaranews.com, 08/01/2026). Dari berbagai aliansi mengusulkan untuk perbaikan kondisi Sumatera bukan hanya tempat tinggal saja, namun secara mental pun harus tetap dijaga. Namun sangat disayangkan hal tersebut hanya sebuah opini tanpa arti bagi penguasa.
Negara dalam kapitalisme abai terhadap rakyat, termasuk anak-anak korban bencana. Kehadiran negara untuk me-riayah anak-anak korban bencana sangat minim, termasuk memikirkan nasib mereka setelah kehilangan keluarga. Fungsi negara telah kehilangan arah untuk melindungi rakyat. Masyarakat hanya dipertontonkan berbagai pencitraan yang dilakukan penguasa tanpa ada aksi yang nyata bagi penyintas. Negara memandang bencana secara kapitalistis, yaitu sudut pandang keuntungan, misalnya rencana menyerahkan lumpur bencana pada swasta. Sedangkan tanggung jawab riayah tidak dilakukan. Untung dan rugi demi para korporat, rakyat silakan berusaha sendiri untuk memenuhi kebutuhanya dasarnya, itulah negeri tipu daya.
Negara Khilafah memiliki visi riayah sehingga apa pun kebutuhan rakyat korban bencana akan dipenuhi, termasuk pengurusan anak-anak yatim piatu. Kepala negara akan menyelesaikan permasalahan bencana dengan langkah-langkah yang strategis dan taktis secara penuh tanpa adanya birokrasi. Pemimpin dalam Islam memastikan bahwa seluruh bantuan akan didistribusikan dengan optimal tersebar secara merata dan tercukupi, serta tidak ada yang kekurangan atupun menumpuk di satu titik selama kondisi darurat bencana. Pengawasan yang dilakukan kepala negara langsung ke tempat bencana, tidak hanya menerima laporan saja lalu selesai.
Negara akan memastikan jalur hadanah dan perwalian anak yatim piatu korban bencana agar anak-anak tersebut tidak kehilangan kasih sayang keluarga dan kerabat. Bagi anak-anak yang tidak memiliki keluarga sama sekali, negara akan menampungnya dan menjamin semua kebutuhannya, termasuk tempat tinggal, pendidikan, dan kesehatan. Baitulmal membiayai semua kebutuhan untuk me-riayah anak yatim piatu tersebut melalui pos-pos pengeluaran yang sudah ditetapkan syariat. Islam sudah mengatur bahwa kewajiban pemimpin sebagai pelindung dan pengurus, serta memastikan bahwa sudah terpenuhi semua kebuhan dasar rakyat agar kehidupannya sejahtera. Dengan demikian, perlunya pemahaman bahwa sistem yang digunakan saat ini tidak dapat memecahkan persoalan umat, untuk itu kita harus menerapkan Islam dengan sempurna.
Ariyana
Views: 18


Comment here