Opini

Akibat Kekerasan Seksual, Rahim Harus Diangkat

blank
Bagikan di media sosialmu

Oleh: Yulyanty Amir
(Mom Preuner dan Pengemban Dakwah)

wacana-edukasi.com, OPINI– Sungguh pilu nasib seorang gadis belia berusia 15 tahun asal kabupaten Parigi Moutong Sulawesi Tengah. Alat reproduksinya mengalami Infeksi akut dan rahimnya terancam diangkat. Kondisi kesehatannya pun terus menurun. Hal ini disebabkan karena di duga ia diperkosa oleh 11 orang pria, mulai dari kepala desa, guru, bahkan anggota kepolisian.

Sementara itu pendamping korban, Salma Masri mengatakan psikis korban anak hingga saat ini masih sangat terguncang. Salma Masri juga menerangkan dalam banyak kasus kekerasan seksual yang dialami anak, kasusnya cenderung terlambat dilaporkan karena korban takut untuk menceritakan apa yang dialami. Dalam kasus ini, korban baru berani menceritakan kejadian yang dialaminya kepada bapaknya setelah merasakan sakit di organ reproduksinya. (BBC.com, 31/5/23).

Pemerhati anak dan pendidikan Retno Listyarti meminta pihak kepolisian untuk menelurusi dugaan kasus prostitusi anak pada kasus ini. Pasalnya para pelaku melancarkan aksinya dengan cara mengiming-ngimingi korban dengan uang dan pekerjaan.

Kasus kekerasan seksual kepada perempuan dan anak terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Berdasarkan catatan KemenPPPA, kasus kekerasan seksual terhadap anak pada tahun 2022 mencapai 9.588 kasus. (CNN indonesia.com, 28/1/23). Untuk tahun 2023 sebanyak 10.223 kasus. 1.972 korban laki-laki, 9.141 korban perempuan. Berdasarkan data yang di input pada tanggal 1 Januari 2023 hingga saat ini (real time). Simfoni-PPA (kekerasan.kemenpppa.go.id, 7/6/23).

Bahkan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyatakan Indonesia darurat kekerasan seksual terhadap anak. Lalu apa langkah yang diambil pemerintah untuk menyelesaikan kasus kekerasan seksual terhadap anak? Apakah solusi yang diberikan bisa mengurangi atau bahkan menghapus kekerasan seksual yang terjadi?

Seperti kita ketahui bersama, Indonesia merupakan negara yang berlandaskan demokrasi, dimana sistem pemerintah yang dijalankan menganut unsur kebebasan. Dalam Wikipedia bahasa Indonesia, Ensiklopedia bebas, pengertian demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang keputusan-keputusan penting, baik secara langsung atau tidak langsung didasarkan pada kesepakatan mayoritas yang diberikan secara bebas dari masyarakat dewasa.

Karena penetapan keputusan penting berdasarkan kesepakatan mayoritas maka aturan-aturan dalam masyarakat cenderung akan berubah-ubah sesuai kesepakatan penguasa yang sedang berkuasa. Sehingga hukuman atas pelanggaran hukum pun cenderung berubah. Dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak, pelaku biasanya hanya akan diberikan hukuman penjara selama 5 hingga 15 tahun.

Hukuman ini tentu tidak membuat efek jera kepada para pelaku. Karenanya kasus kekerasan seksual terhadap anak terus meningkat. Apalagi korban anak dibawah umur yang belum paham apa yang terjadi dengan dirinya hanya bisa menangis dan takut akan ancaman yang diberikan pelaku.

Dalam kasus pemerkosaan terhadap anak dibawah umur ini, tentu Korban anak akan mengalami trauma berkepanjangan, belum lagi rasa sakit pada organ reproduksi yang di rasakan apalagi sampai akan menjalankan operasi pengangkatan rahim. Orang tua korban pun sudah bisa dipastikan akan mengalami depresi memikirkan nasib anaknya kelak, yang jelas sang anak tidak mungkin dapat memiliki keturunan akibat perbuatan bejat para pria yang telah tega merusak masa depan korban.

Untuk itu tentu tidak cukup jika pemerintah hanya memberikan bantuan materi dan suport kepada korban dan orang tua korban saja. Pemerintah hendaklah menutup celah sekecil apapun yang bisa mengakibatkan terjadinya perbuatan kekerasan seksual dan dengan tegas membuat aturan serta menghukum para pelaku pemerkosa dan pelaku kekerasan seksual sampai mengakibatkan jera sehingga orang lain menjadi takut untuk melakukan hal yang sama.

Namun tentu hal ini sangat sulit sekali diterapkan jika sistem yang dipakai adalah sistem buatan manusia. Karena banyak aturan-aturan buatan manusia yang akhirnya berbenturan satu sama lain. Sebagai contoh dalam kasus ini saja Bapak Kapolda Sulteng selaku penegak hukum malah mengatakan kasus ini bukan termasuk pemerkosaan namun dia lebih memilih diksi persetubuhan di bawah umur, dikarenakan tidak ditemukan unsur kekerasan dalam kasus ini.

Apakah jika kasus ini bukan termasuk pemerkosaan kemudian para pelaku bisa bebas dari jerat hukum? Tentu sangat tidak adil bagi korban. Kemudian jika pelaku diberikan hukaman berat, seperti hukuman mati maka akan dibenturkan dengan HAM (Hak Azazi Manusia). Sedangkan korban mengalami kesedihan dan trauma sepanjang hidupnya. Tidakkah mereka terpikirkan nasib korban? Mungkin akan berbeda perlakuan ketika yang menjadi korban adalah anggota keluarga dari para penguasa.

Hukum dalam Sistem Islam
Islam adalah agama sekaligus ideologi dengan seperangkat aturan yang ditetapkan Allah swt. Islam meyakini bahwa Allah bukan hanya sebagai pencipta manusia, alam dan kehidupan namun juga sebagai pengatur kehidupan. Maka sistem Islam dalam menjalankan kehidupan bernegara akan menerapkan aturan dan hukum berdasarkan syariat Islam. Hukum dan aturan yang tetap dan tidak berubah-ubah sejak pertama ditetapkan oleh Allah.

Dalam Islam terdapat sanksi jawabir atau penebus dosa bagi pelaku apabila dia bertobat sehingga ketika di akhirat pelaku tidak lagi mendapat siksaan dari Allah karena sudah diberikan di dunia. Kemudian zawajir, yaitu sanksi yang diberikan sehingga akan menimbulkan efek jera bagi pelaku dan mencegah orang lain melakukan hal yang serupa.

Hukuman tegas dan mengakibatkan efek jera akan diberikan kepada siapapun yang melakukan perbuatan melanggar syariat. Khalifah sebagai pemimpin tidak akan tebang pilih dalam menghukum orang yang melakukan kesalahan atau maksiat, meskipun pelakunya adalah anak seorang penguasa sekalipun.

Untuk menutup celah kekerasan seksual maupun pemerkosaan, pemerintah dalam sistem Islam akan menerapkan aturan seperti tidak boleh campur baur (ikhtilat) antara laki-laki dan perempuan. Larangan berkholwat atau berdua-duaan laki perempuan. Serta menyeru wanita untuk menutup aurat secara sempurna dan tidak berdandan yang berlebihan di rana umum atau tabaruz.

Pemerintahan Islam juga akan menutup media yang menayangkan gambar maupun video yang menimbulkan syahwat laki-laki. Media hanya menayangkan hal-hal yang dapat meningkatkan ketakwaan kepada Allah swt. Selain itu pemerintahan Islam juga akan menanamkan rasa takut hanya kepada Allah, sehingga dalam setiap aktivitasnya manusia selalu merasa di awasi Allah karenanya akan takut untuk berbuat maksiat.

Semoga Sistem Islam segera bisa tegak di muka bumi ini, agar kekerasan seksual baik kepada anak maupun kepada perempuan tidak terjadi lagi, sehingga masyarakat bisa hidup tenang dan damai. Wallahualam bishowab

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Loading

Visits: 32

Comment here