Opini

Mitigasi Sistemik Karhutla, dalam Perspektif Islam

Bagikan di media sosialmu

Oleh: Ailia Junior (Aktivis dakwah Islam)

wacana-edukasi.com, OPINI–Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menjadi agenda darurat tahunan yang melanda berbagai wilayah strategis di Indonesia. Pemerintah umumnya merespons dengan langkah teknis sesaat seperti operasi modifikasi cuaca menyemai belasan ton garam pembentuk hujan atau water bombing menggunakan helikopter. Padahal, mengamati pola yang terus berulang, bencana ini sejatinya bukanlah murni fenomena alam, melainkan bencana hidrometeorologis akibat ulah eksploitatif manusia. Kerusakan kawasan gambut menjadi episentrum utama yang memicu persoalan menahun ini. Gambut yang seharusnya menjadi spons alami penyimpan air justru mengering drastis akibat alih fungsi lahan secara masif dan pembuatan kanal drainase oleh perusahaan. Saat fenomena cuaca ekstrem seperti badai El Nino melanda, kekeringan ekstrim ini berlipat ganda, menciptakan kondisi ideal bagi api untuk menyebar meluas.

Analisis aktivis lingkungan dan ahli tata ruang menekankan bahwa penanganan selama ini sering kali keliru sasaran dengan mengkriminalisasi masyarakat adat atau peladang kecil. Solusi praktisnya bertumpu pada keberanian memulihkan gambut melalui restorasi pembasahan kembali (rewetting), revegetasi wilayah terbakar, serta mengeluarkan area esensial dari dominasi eksploitasi perusahaan demi memutus siklus kerusakan alam.

Dalam merespons krisis ekologis ini, Islam memiliki rancangan penanganan paripurna untuk mitigasi karhutla. Berbeda dengan sistem kapitalisme sekuler yang sekadar memandang sumber daya alam sebagai komoditas ekonomi untuk diprivatisasi demi keuntungan segelintir korporasi, pendekatan Islam bersifat struktural, preventif, dan mengutamakan fungsi ekologis. Islam secara prinsipil memposisikan hutan, hamparan lahan gambut, dan ekosistem vital lainnya sebagai instrumen kepemilikan umum (milkiyah ‘ammah).

Hal ini bersandar kokoh pada sabda Rasulullah saw., “Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api.” (HR Abu Dawud).

Berlandaskan dalil ini, tata kelola sumber daya alam yang menyangkut hajat hidup masyarakat mutlak diharamkan untuk diprivatisasi, dimonopoli, ataupun diserahkan pengelolaannya kepada pihak swasta melalui Hak Pengusahaan Hutan (HPH) maupun skema perizinan korporasi lainnya.

Dalam Islam, negara memegang otoritas penuh sekaligus kewajiban mutlak untuk mengelola kehutanan demi kemaslahatan rakyat. Mengambil preseden dari sejarah kegemilangan Islam, sebagai contoh, Kekhalifahan Utsmani telah mengimplementasikan undang-undang kehutanan komprehensif (qanun al-orman) yang merawat hutan sebagai aset vital peradaban, instrumen pelestarian, logistik publik, dan pertahanan.

Negara memiliki wewenang absolut untuk menetapkan kawasan kubah gambut sebagai wilayah konservasi yang diproteksi ketat (hima’) untuk membentengi keseimbangan iklim. Rakyat sipil tetap diizinkan memanfaatkan hasil alam guna memenuhi hajat hidup harian secara proporsional, namun negara melarang keras eksploitasi industrial berskala raksasa yang merusak keseimbangan alamiah.

Syariat Islam amat tegas mengharamkan segala bentuk perusakan di muka bumi. Allah Swt. memperingatkan dalam Al-Qur’an Surah Ar-Ruum ayat 41 bahwa ragam kerusakan di daratan dan lautan adalah akibat perbuatan tangan manusia. Sebagai instrumen mitigasi sistemik, negara tidak akan pernah menerbitkan undang-undang yang memberikan ruang impunitas apalagi kekebalan hukum bagi korporasi perusak lingkungan.

Mitigasi dalam Islam proaktif menerjunkan satuan pengawas (muhtasib) yang berpatroli memastikan tidak ada pelanggaran di area rawan secara berkelanjutan. Jika korporasi terbukti membakar lahan demi pembukaan kebun baru, Islam menindaklanjutinya menggunakan kaidah “La dharara wa la dhirar” (dilarang memberikan mudarat). Pemimpin negara akan menjatuhkan sanksi hukum ta’zir terberat kepada para aktor intelektual dan pemilik modal. Ketegasan hukum ini dikalibrasi presisi sesuai derajat kerusakan ekosistem dan kerugian publik, guna memastikan efek jera absolut bagi siapa pun penjahat lingkungan.

Ketiadaan mitigasi sistemis yang mumpuni dewasa ini membawa bahaya dan dampak karhutla yang teramat destruktif. Secara ekologis, api melenyapkan vegetasi hutan secara permanen dan memusnahkan habitat aneka flora serta fauna endemik. Sementara itu, paparan kabut asap pekat menjadi ancaman mematikan bagi standar kesehatan masyarakat, bahkan hingga menyebar lintas batas negara. Asap beracun memicu lonjakan drastis pada kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), asma, penyakit paru obstruktif kronik, serangan jantung, hingga iritasi selaput mata. Lebih fatal lagi, pelepasan emisi gas karbondioksida secara masif akan mengakselerasi pemanasan global. Karhutla menyisakan hutan gundul yang kehilangan daya ikat airnya, memicu rentetan anomali bencana lanjutan: tanah longsor dan banjir bandang menerjang saat musim hujan tiba, sementara bencana kekeringan kronis serta krisis air bersih mendera masyarakat ketika kemarau datang akibat matinya pohon penyangga kehidupan.

Besarnya kerugian multisektor ini mengharuskan publik secara objektif membongkar akar penyebab karhutla. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (www.walhi.or.id, 25 Agustus 2026) menyebutkan bahwa karhutla bukanlah sekadar kelalaian apalagi bencana alam tunggal, melainkan wujud konkret dari kejahatan negara-korporasi. Bencana menahun ini adalah kausalitas langsung dari salah urusnya aparat terhadap kawasan esensial, tunduknya regulasi perizinan pada kepentingan korporasi oligarki, serta lumpuhnya instrumen penegakan hukum hukum keadilan ekologis. Realitas analisis citra satelit spasial membeberkan ribuan titik api (hotspot) dengan tingkat kepercayaan tinggi selalu terkonsentrasi tepat di dalam poligon konsesi milik perusahaan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) maupun perkebunan kelapa sawit. Kegagalan membendung pola ini membuktikan bahwa intervensi pemerintah tak lebih dari sekadar aksi reaktif memadamkan api, tanpa pernah menuntaskan akar persoalannya.

Keselamatan rakyat tidak sekadar diukur dari besarnya anggaran pemadaman. Selain itu, selama negara terus membiarkan privatisasi atas kepemilikan umum dan melegalkan eksploitasi ekosistem oleh para pemilik modal, karhutla akan selalu berulang sebagai kejahatan kemanusiaan yang merampas ruang hidup masyarakat sipil.

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 1

Comment here