Opini

Mimpi Kuliah Gratis dalam Kapitalisme

Bagikan di media sosialmu

Oleh: Asriyanti, S.Si.

wacana-edukasi.com, OPINI–Wacana kuliah gratis masih terus bergulir. Banyak pihak yang ragu, tapi topik ini tetaplah layak untuk diperbincangkan. Bagaimanapun para mahasiswa yang sudah terhimpit beban biaya perkuliahan tentu berharap ini bukan kabar burung semata. Terlebih kondisi Indonesia saat ini yang dihadapkan berbagai permasalahan.

Pendidikan yang seharusnya menjadi kebutuhan primer rakyat justru begitu mahal untuk didapat. Wajar di tengah carut marut negeri ini, kabar pendidikan gratis pun serasa mimpi. Disisi lain, beberapa pihak masih menilai kuliah gratis memungkinkan diberikan jika anggaran negara berpihak pada program ini. Mengingat porsi subsidi operasional negara bagi mahasiswa di Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH) merosot dengan tajam dalam satu dekade terakhir.

Dalam pidatonya, Presiden Prabowo Subianto begitu yakin menyampaikan gagasan pendidikan gratis hingga perguruan tinggi. Disebutkan alokasi anggaran pendidikan yang disiapkan pemerintah di tahun 2027 nanti sebesar Rp824 triliun. Anggaran tersebut akan digunakan dalam mendukung penyelenggaraan pendidikan di level pusat hingga di daerah.

Namun, pemerintah melalui Kementerian Keuangan mengaku masih tengah membahas serta meninjau alokasi dan pembagian anggaran agar tidak tumpang tindih dengan beberapa program penting lainnya. Termasuk efektivitas penyerapan dana pendidikan yang selama ini sudah dialokasikan sebesar 20 persen dari APBN (Kompas.com, 26-09-2026).

Kontribusi negara terhadap pendidikan negeri ini sangatlah minim. Padahal beban operasional di perguruan tinggi justru semakin tinggi. Terutama setelah banyak kampus yang berstatus PTN-BH. Mereka dituntut untuk bisa mandiri secara finansial untuk menutupi defisitnya, kampus negeri mengambil jalan pintas melalui pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) dari mahasiswa yang semakin tahun semakin naik nilainya. Kekhawatiran lainnya adalah kualitas layanan pendidikan yang berpotensi menurun jika biaya pendidikan dibebaskan. Fasilitas kampus dikurangi dan kesejahteraan bagi para dosen terabaikan.

Intinya, jika anggaran pendidikan terbatas, penyelenggaraan pendidikan juga tidak akan berjalan dengan baik. Maka sudah semestinya pemerintah menetapkan dengan jelas sumber pendanaannya dan menakar seberapa jauh negara mampu menjaminnya secara berkelanjutan.

Kuliah Gratis Tidak Hapus Komersialisasi

Hal terpenting juga masyarakat harus paham bahwa pendidikan gratis di sistem sekarang tidaklah benar-benar gratis. Sistem kapitalisme yang dianut di negara ini menjadikan pendidikan dikomersialisasi dan dipandang sebagai komoditas yang berorientasi pada keuntungan. Sehingga sebagaimana prinsip populernya “tidak ada makan siang yang gratis”.

Klaim gratis sejatinya tidak menjadikan biaya pendidikan benar-benar hilang. Adanya hanya pengalihan tanggung jawab pembayarannya. Pembayaran UKT dan biaya operasional kampus yang awalnya berasal dari mahasiswa akan digantikan oleh pendanaan APBN yang bersumber juga dari pajak rakyat. Artinya biaya gratis yang harusnya sepenuhnya dibiayai oleh negara faktanya akan dibiayai sendiri oleh publik.

Dengan skema pendanaan seperti itu, tidak ada jaminan pendidikan gratis akan tetap berlanjut. Semuanya akan bergantung pada kemampuan fiskal dan kebijakan yang dibuat pemerintah. Adapun pernyataan Presiden Prabowo Subianto mengenai uang hasil sitaan kasus korupsi yang akan digunakan tentu tidak bisa menjamin. Bagaimana mungkin pendanaan pendidikan mau mengandalkan uang hasil sitaan korupsi yang sifatnya tidak jelas. Ini menjadi cerminan realita di negeri ini. Pendidikan tidak benar-benar diperhatikan. Sebab watak dari sistem kapitalisme yang hanya melihat kebijakan berdasarkan pertimbangan ekonomi. Saat kebijakan pendidikan dianggap membebani fiskal negara, dengan mudahnya kebijakan itu akan diubah tanpa melihat esensi dari pendidikan itu sendiri.

Ditambah lagi wacana kuliah gratis sebenarnya saling bertolak belakang dengan konsep tata kelola pendidikan tinggi saat ini. Seperti halnya otonomi PTN-BH yang justru mendorong perguruan tinggi untuk mandiri dalam pendanaan. Pemerintah sebelumnya secara bertahap telah mengurangi subsidinya secara langsung, akibatnya perguruan tinggi harus bertindak layaknya korporasi yang berbisnis untuk mencari pendapatan sendiri. Upaya pengalihan beban pembayaran kepada negara tidak akan serta merta merubah sistem kapitalisasi yang ada di kampus.

Maka wajar jika rakyat bersikap skeptis dalam menunggu realisasi kebijakan ini. Khawatir program ini akan sekedar menjadi janji politik saja tanpa tindak lanjut yang serius. Olehnya itu, perlu ditegaskan bahwa kuliah gratis tanpa merevisi status PTN-BH hanya mengubah mekanisme pembayaran, bukan sistemnya. Biaya perkuliahan yang tadinya ditanggung mahasiswa dilimpahkan ke negara, yang sumbernya notabene dari pajak rakyat. Sementara perguruan tinggi terus berjalan dengan prinsip logika pasar yang mengutamakan keuntungan daripada fungsi pendidikan itu sendiri.

Islam sebagai Solusi

Adapun di dalam sistem Islam, pendidikan dipandang sebagai hak mendasar bagi seluruh rakyat. Negara bertanggung jawab sepenuhnya dalam pemenuhannya tanpa adanya syarat kemampuan fiskal tahunan. Penguasa berkewajiban untuk mengurusi serta menjamin pemenuhan semua kebutuhan dasar rakyatnya. Termasuk kebutuhan pendidikan.

Rasulullah saw bersabda: “Imam (Khalifah) adalah raa’in (pengurus rakyat) dan Ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya.” (HR. al-Bukhari).

Maka pendidikan tidak boleh dianggap sebagai komoditas pasar yang membebani rakyat. Bahkan tanggung jawab negara tidak berhenti pada program pembiayaannya semata. Negara wajib memastikan terselenggarakannya pendidikan dengan kualitas terbaik dan merata di setiap kalangan.

Islam juga memiliki pengaturan tersendiri dalam menjamin ketersediaan dana pendidikan. Pemerintah akan menggunakan baitul mal serta pos kepemilikan umum yang merupakan hasil dari pengelolaan sumber daya alam tertentu, misalnya gas, minyak dan tambang. Semuanya termasuk milik umum yang hasil pengelolaannya diperuntukkan untuk kemaslahatan rakyat. Terlebih lagi sumber pendanaan tersebut sifatnya berkelanjutan.

Selain itu, terdapat pula sumber pendapatan negara lainnya dimana negara berhak atas pengelolaannya. Di antaranya harta fai’, harta warisan yang tidak memiliki ahli waris dan aset lainnya. Sumber lainnya juga, seperti jizyah, kharaj, ushr dan ghanimah. Melalui pengaturan tersebut, sebuah keniscayaan akan pemenuhan kebutuhan pendidikan bagi seluruh rakyat tanpa harus membebankan biaya pendidikan kepada mereka.

Pendidikan yang berkualitas dan berkelanjutan memang tidaklah murah, karena penyelenggaraan pendidikan membutuhkan biaya operasional yang besar. Namun, dengan pengaturan Islam, hal itu akan sangat mungkin diwujudkan. Pendidikan berbasis Islam kelak akan melahirkan generasi bertakwa, berakhlak mulia dan menguasai ilmu pengetahuan. Namun untuk mewujudkannya, umat harus bersegera dalam mengambil sistem ini seraya meninggalkan sistem buruk kapitalisme. Wallahu a’lam bishawab.[]

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 1

Comment here