Penulis: Nidya Lassari Nusantara
wacana-edukasi.com, OPINI–Bulan kemarau datang lagi. Langit di pulau Sumatera dan Kalimantan kembali kelabu. Kelabu bukan karena mendung tetapi karena asap mengepung. Paru-paru dunia kembali sakit. Hingga 9 Agustus 2026, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat luas lahan yang terbakar di Sumatera dan Kalimantan telah mencapai 48.889.69 hektar. Kabut asap bahkan sampai kenegara tetangga. Kualitas udara di Pekanbaru dan Pontianak masuk kategori tidak sehat. Aktivitas sekolah dan Pasar lumpuh. Hewan-hewan penghuni hutan juga ikut panik dan jadi korban. Ditengah itu, pemerintah mengerahkan satgas darat dan helicopter water bombing sebagai garda terdepan.
Pertanyaannya mengapa kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) tidak pernah benar-benar selesai?
Studi ditulis oleh Herry Purnomo, seorang ilmuwan senior yang kini memegang peran sebagai Direktur Program CIFOR Indonesia sekaligus Guru Besar Fakultas Kehutanan IPB University, bersama rekan-rekan penelitinya. Studi diunggah pada 2016. Dalam makalah studi tersebut, Herry dan rekan-rekannya mengungkapkan bahwa dari 2.6 juta hektare lahan dan hutan terbakar pada 2015, areal yang terbakar meliputi lahan masyarakat kawasan hutan, serta areal konsesi korporasi. Areal konsesi ini mencakup Hutan Tanaman Industri maupun kebun kelapa sawit.
Lahan masyarakat adalah lahan hak milik baik perorangan, kelompok maupun badan hukum lain diluar kawasan hutan. Lahan milik ini biasa disebut Areal Penggunaan Lain (APL). Kawasan hutan adalah lahan milik negara yang seharusnya dikelola negara. Namun kawasan hutan terkadang telah menjadi kebun yang dimiliki oleh perorangan, kelompok dan perusahaan-perusahaan skala kecil dan menemgah baik formal maupun informal.
Adapun lahan konsesi korporasi adalah lahan negara yang dikelola pihak swasta dan BUMN yang berskala relatif besar lewat mekanisme perizinan dalam waktu tertentu untuk tujuan-tujuan ekonomi, sosial dan lingkungan. Studi tersebut secara lebih khusus menyoroti kasus kebakaran hutan di Riau. Dalam studi itu, para peneliti menulis bahwa patron aktor kebakaran hutan melibatkan para elite bisnis dan politik ditingkat lokal, nasional, dan global yang dapat dideteksi.
“Ketidakjelasan tata ruang dan korupsi adalah penyebab utama kebakaran di Riau,” tulis mereka. Secara umum di Indonesia, “penyebab utama kebakaran adalah masalah sosial dan politik,” tulis mereka. Namun, “prioritas rencana dan aksi penanggulangannya adalah teknis dan riset pemadaman kebakaran sehingga tidak menjadi sinkron (nationalgeographic.grid.id/ 22 Agustus 2026).
Inilah warisan dalam sistem yang memandang hutan bukan sebagai paru-paru kehidupan, melainkan sebagai barang niaga. Dalam Ideologi kapitalisme, tanah dan hutan diukur dengan angka berapa hektar bisa dikonvensi. Inilah wajah ekonomi yang menuhankam pertumbuhan ekonomi. Watak kepemimpinan sistem sekuler yang memisahkan urusan dunia dari nilai pertanggungan jawaban akhirat, semua diukur dari asas manfaat.
Jabatan dipahami sebagai kursi kekuasaan untuk membagi proyek dan izin bagi perusahaan bukan amanah untuk menjaga rakyat. Pemimpin disibukkan mengejar investasi bukan memastikan rakyat bisa bernafas lega. Koorporasi yang lahannya terbakar bisa mengklaim asuransi lalu membuka lahan baru. Sementara ibu hamil terkena sesak nafas, anak-anak terkena ISPA (infeksi saluran pernafasan), para petani gagal panen. Lagi dan lagi yang terkena imbasnya adalah rakyat.
Allah SWT berfirman:
“Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia supaya Allah merasakan kepada mereka sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali ke jalan yang benar.” (QS. Ar-Rum:41).
Ayat ini telah menunjukan indikasi bahwa kerusakan yang terjadi bukan karena Tuhan zalim tapi karena kerusakan. tapi karena perbuatan manusia yang serakah. Ketika agama dipisahkan dari negara. Maka tidak ada lagi kompas moral yang memberi arah hidup manusia untuk meneruskan atau menghentikan keserakahan. Sistem sekuler melahirkan pemimpin yang memanfaatkan kekayaan alam demi investor dan cuan.
Rasulullah bersabda:
“Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara; air, padang rumput, dan api.”(HR. Abu Dawud).
Maka dari itu, dalam aturan Islam sudah sangat tegas dan jelas bahwa hutan tidak boleh dimonopoli apalagi dirusak demi kepentingan segelintir orang. Menjaga alam bukan pilihan. Menjaga alam dan seisinya adalah kewajiban. Pada masa Islam diterapkan tidak hanya sebagai agama, tetapi juga menjadi ideologi.
Umar bin Abdul Aziz mendapat kabar ada sungai di Irak yang tercemar karena limbah, beliau langsung memerintahkan gubernur untuk menutup usaha sang pemilik limbah dan mulihkan aliran air. Khalifah Umar bin Khattab menjaga lingkungan dengan menetapkan kawasan hima sebagai lahan lindung, mengatur irigasi dan kebersihan sumber air, melarang perusakan pohon serta hewan saat perang.
Khalifah Umar bin Khattab berwasiat kepada para panglima :”Janganlah kalian menebang pohon, jangan membunuh hewan ternak, dan jangan merobohkan rumah” (HR. Malik). Kebijakan seperti ini bertujuan mencegah kerusakan alam demi kemaslahatan umat karena lingkungan adalah amanah yang harus dijaga dan dipelihara.
Ini adalah bukti nyata bahwa agama tidak boleh dipisahlan dari tatanan negara. Kepemimpinan dalam Islam adalah raa’in dan Sunnah. Ia adalah penggembala yang akan ditanya tentang gembalaamnya. Ia adalah perisaj yang melindungi rakyat. Dalam sistem Islam, Khalifah tidak boleh memberikan konsesi hutan kepada koorporasi. Hutan adalah milik umum. Negara mengelolanya sesuai hukum syariat, rakyat memanfaatkannya sesuai kebutuhan.
Tanpa merusak, tanpa ada izin jual beli. Satu pohon yang tumbang tanpa alasan akan dimintai pertanggungjawaban. Alam adalah amanah bukan komoditas. Dalam aturan Islam negara tidak ada paradigma privatisasi Sumber Daya Alam. Hutan, air dan lahan dikembalikan sebagai milik umum yang dikelola negara untuk kemaslahatan. Dalam sistem Islam negara wajib menerapkan sanksi tegas yang membuat jera.
Pembakaran hutan dengan sengaja bukan pelanggaran administratif. Pembakan hutan dengan sengaja adalah kejahatan terhadap kehidupan. Dalam sistem Islam, negara memberikan langkah antisipatif untuk memetakan lahan gambut, memberdayakan masyarakat setempat sebagai penjaga hutan dan menjamin ekonomi rakyat.
Pemimpin yang tidak memisahkan hukum syariat dengan hukum negara adalah pemimpin yang lebih takut kepada Allah SWT daripada takut kehilangan investor. Sudah saatnya umat manusia untuk berfikir cemerlang menjadikan manusia sebagai Khalifah di muka bumi bukan untuk korporasi. Pada akhirnya, yang diwariskan kepada anak cucu bukan hanya neraca ekonomi meningkat tapi juga udara bersih dan sehat.
“Janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah diatur dengan baik. Berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut dan penuh harap. Sesungguhnya Rahmat Allah sangat dekat dengan orang-orang yang berbuat baik.” (QS. Al-Araf:56).
Views: 0


Comment here