Surat Pembaca

Karhutla Berulang, Perempuan dan Generasi Jadi Korban

Bagikan di media sosialmu

Wacana-edukasi.com, SURAT PEMBACA–Kembali terulang setiap tahunnya, hutan dalam satu pulau hangus terbakar. Warga Kalimantan menjadi saksi sekaligus korban atas tragedi ini, ketika hutan yang merupakan paru-paru dunia seharusnya menjadi sumber oksigen terbesar, kini malah menjadi sumber polusi udara dan emisi karbon yang masif. Mirisnya, kondisi ini bukan terjadi secara alamiah seperti yang diperkirakan sebelumnya, mengingat Indonesia sedang mengalami musim kemarau panjang sejak beberapa bulan terakhir.

Banyak yang mengira kebakaran hutan diakibatkan el nino, namun fakta mengejutkan kembali terungkap, setelah akhirnya polisi berhasil menangkap 72 orang tersangka kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di Kalimantan, Sumatera Selatan, hingga Riau. Polisi mengatakan, kebakaran hutan ini diduga kuat disengaja oleh para pelaku, dengan modus tidak lain untuk membuka lahan kelapa sawit dengan cara membakar hutan agar biaya operasional lebih murah. Sejumlah barang bukti pun disita petugas, di antaranya korek api hingga jeriken bekas BBM (detik.com, 24/08/2026).

Hingga akhir Agustus 2026, karhutla di Kalimantan dan Sumatera mencapai 93.128 hektare. Kondisi ini memicu munculnya kabut asap juga kualitas udara yang buruk hingga lintas negara. Asap karhutla mengancam para kelompok rentan, seperti balita, anak-anak, ibu hamil/menyusui, lansia dan para penderita penyakit kronis saluran napas dan jantung. Dalam hal ini perempuan menjadi kelompok yang menanggung beban berlapis, yakni selain mengalami gangguan kesehatan, perempuan juga harus mengurus anggota keluarganya yang sakit di tengah kelangkaan air bersih dan rusaknya sumber penghidupan harian. Sementara jaminan dari negara terkait perlindungan kesehatan dan lingkungan sangat minim.

Tidak ada kata yang lebih pantas dari “kejam” ketika terungkap fakta mengejutkan bahwa penyebab kebakaran hutan di Kalimantan adalah karena ulah tangan manusia yang secara sadar dan dengan sengaja melakukan hal demikian. Hal ini tentu bukan tanpa sebab, para pelaku berada di bawah kendali para oligarki yang haus akan keuntungan, meski harus menjadikan rakyat banyak menjadi korban. Bahkan polisi mengatakan tindakan ini termasuk kejahatan luar biasa, karena kerugian ekologis ditanggung masyarakat umum sementara pelaku karhutla demi mendapatkan keuntungan tidak pernah ditindak tegas.

Dengan demikian sangatlah jelas bahwa bencana karhutla ini memanglah “buatan manusia” yang niscaya terjadi dalam sistem kapitalisme yang mengizinkan pembentukan lahan secara masif demi keuntungan korporasi tanpa mempedulikan keselamatan manusia dan ekosistem. Disaat yang bersamaan, pemerintah justru hanya bisa menjadi pemberi solusi jangka pendek yang memposisikan dirinya sebagai pemadam kebakaran dan pemberi imbauan medis yang tidak menyentuh pada akar persoalan. Sehingga setiap tahun, dari generasi ke generasi akan merasa terancam dengan kesehatannya.

Padahal di dalam Islam hutan termasuk kepemilikan umum, yang pengelolaannya tidak boleh menguntungkan segelintir pihak saja, tapi juga harus dirasakan oleh seluruh makhluk hidup yang tinggal disana dan sekitarnya. Apa yang telah dilakukan oleh para pelaku pembakaran hutan di Kalimantan ini tidak sepatutnya terjadi, merusak hutan demi keuntungan mereka, sementara orang lain yang merasakan dampak negatifnya.

Perbuatan semacam ini hukumnya haram dalam Islam karena mendatangkan kemudharatan, dosa besar, dan sebuah pengkhianatan terhadap amanah manusia sebagai khalifah di bumi. Yang seharusnya menjaga dan mengelola alam dengan baik, tapi malah merusak dan mengeksploitasi hingga mengubah fungsi hutan yang sesungguhnya.

Negara di dalam Islam pun tidak akan melanggengkan perbuatan semacam ini, karena negara bertindak sebagai pelindung dan pengurus, sehingga bertanggungjawab penuh atas upaya preventif agar tidak terjadi bencana karhutla, hingga pemberian fasilitas dan biaya pemulihan pasca bencana. Mulai dari kebutuhan pokok, fasilitas kesehatan serta pasokan air bersih bagi perempuan dan anak-anak. Sehingga mereka tidak akan terbebani dengan urusan domestik ketika berada diposisi terdampak bencana

Selain itu, negara juga wajib menindak tegas para pelaku pembakaran hutan ini dengan memberikan sanksi ta’zir, sekaligus harus menghentikan segala izin eksplorasi lahan yang merusak ekosistem demi menjaga kualitas hidup generasi mendatang.

Ummul Istiqomah

Indonesia

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 2

Comment here