Opini

Karhutla Berulang, Perempuan dan Generasi Menanggung Beban Berlapis

Bagikan di media sosialmu

Ditulis Oleh: Watini Athifah, S.S.

Wacana-edukasi.com, OPINI–Kebakaran hutan dan lahan terus menjadi bencana tahunan di Kalimantan Selatan. Data SiPongi Kementerian Kehutanan menunjukkan luas karhutla berfluktuasi sepanjang 2015-2025, dengan lonjakan besar pada tahun-tahun tertentu. Pada 2015, luas lahan terbakar mencapai 196.516,77 hektar. Angkanya kembali melonjak menjadi 137.848 hektar pada 2019 dan 190.394,58 hektar pada 2023. Pola tersebut memperlihatkan bahwa karhutla bukan kejadian sesaat, melainkan krisis ekologis yang berulang ketika musim kemarau tiba. Aktivitas ini berlanjut pada 2026.

Badan Penanggulangan Bencana daerah Kalimantan Selatan mencatat 512 kejadian karhutla dengan luas terdampak mencapai 1.345,79 hektar sepanjang januari hingga 31 juli. Banjarbaru menjadi wilayah dengan kejadian tertinggi yakni 162 kebakaran yang menghanguskan sekitar 392,63 hektar (Mangabay.co 18/08/2026).

Kebakaran hutan mengancam masyarakat yang tinggal di sekitar lahan terbakar, asap menyebar hingga negarabtetangga. Asap kebakaran hutan memicu ISPA (Inspeksi Saluran Pernapasan Akut) berat yang mengancam keselamatan balita, anak-anak, ibu hamil dan menyusui. Di wilayah terdampak seperti Kalimantan Selatan, perempuan menghadapi beban ganda yaitu selain mengalami gangguan kesehatan reproduksi atau kehamilan, mereka harus mengurus anggota keluarga yang sakit di tengah-tengah kelangkaan air bersih dan rusaknya sumber penghidupan harian.

Musim kemarau mengakibatkan tanah yang tandus dan sulit untuk ditanami, sehingga masyarakat yang memiliki mata pencaharian yang bergantung pada hutan akan sulit untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Di musim kemarau ladang dan hutan yang gersang daun dan pepohonan yang mengering akan sangat mudah terbakar hal ini menjadi kekhawatiran warga sekitar. Kebakaran hutan yang terus berulang bukan semata-mata karena faktor kekeringan saja. Pembakaran hutan yang terjadi adalah ulah tangan manusia yang serakah, mereka sengaja membakar hutan untuk membuka lahan baru. mereka membakar hutan yang menjadi sumber mata pencaharian masyarakat sekitar dan menjadi rumah bagi hewan yang hidup di dalamnya adalah perbuatan yang sangat keji. Semua ini dilakukan oleh orang-orang yang serakah demi mencari keuntungan, tanpa memikirkan dampak dari perbuatannya.

Kenapa hutan bisa mereka kuasai? Hal ini terjadi karena sistem kapitalisme berkuasa, mereka memisahkan agama dari kehidupan. Ketika hidup tidak diatur oleh agama maka kerusakan akan terjadi dimana-mana. Respon pemerintah dalam menangani kebakaran hanya sebatas pemadam di hilir tanpa memberhentikan pemicu utamanya.

Pemerintah memberikan andil besar terjadinya kebakaran hutan yang terjadi di berbagai titik. Karena dalam sistem kapitalisme pemerintah sebagai regulator bagi para korporat yang saat ini menguasai sumber daya alam yang ada di dalam negeri yang kaya akan sumber daya alam ini.

Dampak dari kebakaran hutan saat ini diserahkan begitu saja pada keluarga, bantuan dari pemerintah tidak merata, sehingga perempuan terpaksa menanggung beban domestik yang semakin berat. Perempuan harus merawat anak atau balita yang sakit akibat dari asap yang menyebar ke pemukiman warga, sementara jaminan perlindungan lingkungan dan kesehatan generasi terus terancam setiap tahun. Pemerintah memposisikan diri hanya sebagai pemadam kebakaran dan memberi himbauan medis seperti memakai masker atau berdiam diri di rumah. hal ini sama saja pemerintah telah abai terhadap kewajibannya dalam memberikan keamanan, kesehatan dan juga jaminan masa depan generasi.

Membuka lahan dengan membakar hutan pasti tidak akan terjadi dalam sistem pemerintahan Islam, jikalau pun ada membakar hutan tidak dalam jumlah yang sangat luas sehingga membahayakan masyarakat atau hewan yang ada di dalamnya. Islam secara tegas mengharamkan segala bentuk tindakan yang membahayakan dan merusak alam. Hutan termasuk dalam kepemilikan umum yang haram diprivatisasi demi keuntungan.

Hutan adalah kepemilikan umum. Islam memiliki pandangan yang fundamental dan jauh berbeda dalam mengelola sumber daya alam, dalam Islam kepemilikan dibagi menjadi tiga yaitu individu, umum, dan negara. Hutan air dan kekayaan alam yang melimpah masuk dalam kategori kepemilikan umum (al-milkiyyah al-ammah). Hal ini didasarkan pada sabda rasulullah:

“Kaum muslim berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput, dan api” (HR abu dawud, no 3477).

Artinya secara syariat, negara haram menyerahkan pengelolaan dan penguasaan hutan kepada korporasi privat atau swasta melalui skena oligarki.

Negara berkedudukan sebagai pengelola yang amanah untuk mengembalikan seluruh kemanfaatannya sesuai kaidah fikih dan lingkungan. Jika terjadi pembakaran hutan pemimpin Islam akan mengambil langkah tegas. Penguasa Islam akan mencabut izin atas perusahaan-perusahaan besar yang mengeksplorasi hutan, penguasa Islam akan mengembalikan status hutan sebagai milik umum, tidak ada lagi privatisasi lahan raksasa oleh korporasi yang merusak ekosistem.

Negara akan memetakan kawasan secara detail, kawasan hutan gambut wajib dipertahankan kebasahannya, zonasi tegas memisahkan kawasan pemukiman, hutan lindung dan produktif tanpa memprioritaskan keuntungan. Selain itu negara dengan kepemimpinan Islam akan mengerahkan teknologi yang mumpuni seperti satelit, drone, sensor kelembaban tanah dan data centre sebagai aksi cepat tanggap begitu anomali panas terdeteksi. Jika api muncul negara langsung mengerahkan seluruh daya (militer, tim medis, dan armada udara) tanpa membebankan biaya atau mengandalkan donasi masyarakat.

Memadamkan kebakaran hutan dan lahan tidak cukup hanya dengan menambah unit mobil pemadam, menyebar helikopter dan water booming atau sekedar menunggu hujan turun. semua usaha itu tidak akan menyentuh akar permasalahan, meskipun api padam besar kemungkin tahun-tahun berikutnya akan terjadi lagi. Masyarakat tidak membutuhkan penanganan teknis tambal sulam. Rakyat membutuhkan perubahan yang sistemik dan dengan sistem tersebut negara mampu mencegah kehancuran lingkungan akibat ulah tangan manusia yang serakah, Semua itu bisa terwujud ketika sistem pemerintah Islam diterapkan secara sempurna.

Negara dalam sistem kepemimpinan Islam bertindak sebagai pelindung (junnah) dan pengurus (raa’in) negara wajib memberikan jaminan pengamanan kesehatan, fasilitas medis berkualitas secara gratis, serta pasokan air bersih bagi perempuan dan anak-anak, sehingga beban domestik keluarga tidak semakin terhimpit saat bencana dengan demikian masa depan generasi terjamin.

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 1

Comment here