Opini

Pajak: Ketika Rakyat Jadi Tumpuan

Bagikan di media sosialmu

Oleh: Eliska Sari, S.Pd.

Wacana-edukasi.com, OPINI–Setiap negara membutuhkan sumber pendapatan untuk menjalankan roda pemerintahan, membangun infrastruktur, serta memenuhi berbagai kebutuhan publik. Persoalannya, dari mana seharusnya negara memperoleh pemasukan tersebut? Pertanyaan ini menjadi penting karena sumber pendapatan negara tidak hanya menentukan kemampuan negara dalam melayani rakyat, tetapi juga mencerminkan paradigma yang digunakan dalam mengelola kehidupan.

Di Indonesia sendiri, berdasarkan Laporan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025, lebih dari 82,1% pendapatan negara berasal dari perpajakan (pajak, bea, dan cukai). Bahkan Direktorat Jenderal Pajak memiliki slogan “Pajak Tumbuh, Indonesia Tangguh”, seakan menggambarkan bahwa negeri ini bisa menjadi negeri yang kuat dan sejahtera saat masyarakat menjadi orang yang selalu taat pajak. Pajak sendiri kerap menjadi solusi utama saat pemerintah pusat atau daerah melewati badai fiskal dan defisit anggaran.

Menurut data Kementerian Keuangan Republik Indonesia, realisasi penerimaan pajak sepanjang 2025 mencapai Rp2.217,9 triliun, sedangkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp534,1 triliun. Data ini menunjukkan bahwa penerimaan pajak nilainya lebih dari empat kali lipat dibandingkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Fakta ini sekaligus memperlihatkan tingginya ketergantungan negara terhadap pajak dalam membiayai berbagai kebutuhan pemerintahan.

Hal ini sejalan dengan yang terjadi di Kota Samarinda. Alokasi Dana Transfer ke Daerah (TKD) yang merosot dari pemerintah pusat imbas kebijakan anggaran secara nasional, memaksa pemerintah Kota Samarinda memutar otak agar program pembangunan tetap berjalan maksimal. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Samarinda, Cahya Ernawan, mengungkapkan langkah strategis yang kini tengah ditempuh pihaknya untuk mendongkrak pendapatan. Agar tidak terus menerus bergantung pada pusat, Bapenda bergerak cepat melakukan pemuktahiran data objek pajak guna menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pemerintah Kota Samarinda juga berencana memberikan diskon pajak untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat untuk membayar pajak.

Kondisi ini menunjukkan bahwa ketika penerimaan negara berkurang, pilihan yang paling cepat ditempuh adalah mengoptimalkan pungutan dari masyarakat, yaitu berupa pajak. Dalam paradigma kapitalisme, negara cenderung menjadikan pajak sebagai instrumen utama untuk menopang pembiayaan pemerintahan. Ini menjadi sebuah paradoks di tengah melimpahnya sumber daya alam yang kita miliki, yang ketika sumber daya alam ini dikelola sebenarnya bisa menjadi pos pemasukan negara atau daerah. Namun realitas yang terjadi hari ini, sumber daya alam yang ada tidak dikelola langsung oleh pemerintah melainkan dikelola oleh swasta. Negara hanya memperoleh pendapatan berupa pajak dan non pajak, yang jumlahnya jauh lebih kecil dibandingkan dengan keuntungan besar yang dinikmati perusahaan swasta.

Inilah yang akhirnya menyebabkan negara kehilangan sumber pendapatan strategis, sehingga menjadikan rakyat sebagai tumpuan pendapatan negara lewat pajak. Ironisnya, dampak dari pajak itu sendiri tidak dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat, terutama masyarakat di pedesaan. Banyak dari mereka yang sampai hari ini belum mendapatkan fasilitas dan infrastruktur yang memadai, kesejahteraan masyarakat juga jauh dari kata layak, sekalipun mereka menjadi orang-orang yang taat pajak.

Dari sini kita melihat, bahwa akar masalah sebenarnya adalah karena banyak pos pendapatan yang tidak dikelola mandiri oleh negara, sehingga hasilnya pun tidak bisa sepenuhnya untuk kesejahteraan masyarakat. Dampaknya, rakyat yang akan terus menjadi penopang ekonomi negara lewat pajak yang dibayarkan, negara pun seakan lepas tangan, ketika ada defisit anggaran maka seakan tidak ada solusi lain yang bisa diambil kecuali dengan memungut pajak.

Konsep ini tentu sangat bertentangan dengan konsep di dalam Islam. Dalam Islam, negara tidak diberi kebebasan mengambil harta rakyat sesuka hati melalui berbagai jenis pajak. Seluruh pemasukan negara harus bersumber dari hukum syariat, contohnya zakat, kharaj,jizyah, ganimah, fai, serta hasil dari pengelolaan sumber daya alam. Sehingga jika seluruh pos pemasukan negara ini dikelola dengan baik, negara tidak perlu memungut pajak dari masyarakat, atau setidaknya tidak menjadikan pajak sebagai sumber pemasukan utama. Menurut Syaikh Taqiyuddin An-Nabhani, pajak bukan sumber pendapatan tetap negara.Pajak hanya dipungut dalam kondisi darurat apabila seluruh pemasukan baitul mal telah habis dan kebutuhan mendesak harus dipenuhi. Karena itu, negara Islam tidak boleh membebani rakyat dengan pajak terus-menerus sebagaimana lazim dalam sistem kapitalisme hari ini.

Peradaban Islam mencatat bahwa penerapan sistem ekonomi Islam menghasilkan kesejahteraan yang luar biasa.Pada masa Khalifah Umar bin Abdul Aziz, kemiskinan menurun drastis sehingga para petugas zakat kesulitan menemukan mustahik yang berhak menerima zakat di beberapa wilayah. Pada masa Harun ar-Rasyid dan Al-Ma’mun, Baitul Mal memiliki kemampuan membiayai pendidikan, perpustakaan, rumah sakit, pembangunan infrastruktur, penelitian ilmiah, hingga kesejahteraan masyarakat tanpa bergantung pada utang berbasis bunga.Keberhasilan tersebut lahir dari penerapan syariat secara menyeluruh, bukan semata karena kekayaan alam atau luasnya wilayah.

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 0

Comment here