Opini

Korupsi Tak Kunjung Usai, Islam Solusi

Bagikan di media sosialmu

Oleh: Insyirah Mahdaly

Wacana-edukasi.com, OPINI–Media sosial belakangan ini sedang ramai memperbincangkan kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Penggelapan Uang (TPPU) yang ditemukan rumah seorang Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dan Cafe de’Clan Signature Cipete, Jakarta Selatan, pada Rabu, 8 Juli 2026. Barang bukti berupa emas batang seberat 74,01 kg dan setumpuk mata uang asing. Emas tersebut sudah diuji keasliannya oleh PT Pegadaian dan terbukti asli dengan kadar sekitar 23 karat. Respon warganet kala mendengar berita ini tentunya sangat kaget dan geram. Bagaimana tidak, emas seberat 74 kg jika dikonversikan ke rupiah bisa mencapai Rp193,5 miliar hingga Rp201,3 miliar (kisaran harga emas saat ini di angka Rp2.615.000 hingga Rp2.720.000 per gram). Sebagai ilustrasi, angka tersebut diperkirakan bisa menyekolahkan 800 anak dari TK hingga sarjana, dengan anggapan rata-rata membutuhkan Rp250 juta per anak. Ini merupakan salah satu kasus korupsi terbesar yang menggemparkan masyarakat.

Di samping itu, berbagai kasus korupsi lain juga banyak terjadi khususnya di dalam tata kelola program prioritas nasional, yakni Makan Bergizi Gratis (MBG). Sepanjang tahun 2025 hingga 2026, telah ditetapkan mantan Kepala BGN (Dadan Hindayana) dan 2 orang mantan Wakil Kepala BGN (Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung) sebagai tersangka. Kasus ini menjadi sorotan publik lantaran tidak hanya merugikan keuangan negara saja, tetapi juga tujuan utama program yaitu peningkatan gizi anak-anak Indonesia. Masyarakat pun merasa heran, bagaimana mungkin program yang paling diprioritaskan oleh presiden justru menjadi sarang kecurangan. Fenomena ini menjadi bukti pentingnya integritas penyelenggara, transparansi pengelolaan dana, serta pengawasan konsisten untuk menentukan keberhasilan suatu kebijakan politik agar tercipta kepercayaan rakyat terhadap pemerintahnya.

Kasus korupsi di Indonesia kian terjadi terus menerus. Bahkan angka korupsi cenderung meningkat dengan tren yang sangat mengkhawatirkan. Hal ini menunjukkan bahwa fenomena korupsi tidak bisa dipandang sebagai akibat dari kerusakan moral individu saja, tetapi juga akibat dari lemahnya sistem yang memberi jalan lebar untuk melakukan kecurangan. Pengawasan tidak berjalan seperti semestinya, tidak ada transparansi, ditambah lagi, ketidaktegasan hukum semakin membuat para koruptor tidak mendapat efek jera. Mirisnya, mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) RI, Immanuel Ebenezer, yang juga menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi menyampaikan, “Kalau gitu menyesal ngga? Saya menyesal lah. Mending korupsi sebanyak-banyaknya, cuma beda setahun dengan yang lain.”. Pernyataan tersebut menjelaskan bahwa para pelaku tidak takut dengan hukuman yang mereka terima, bahkan ingin korupsi dengan jumlah yang lebih banyak lagi. Sungguh memilukan, seolah korupsi adalah hal yang normal terjadi.

Budaya korupsi yang tiada henti ini lahir oleh karena sistem sekuler-kapitalisme. Pemisahan agama dengan kehidupan menjadikan tidak adanya standar halal-haram sebagai landasan hukum dan perundang-undangan. Padahal, Sang Pencipta alam semesta sudah menyiapkan aturan hidup yang jelas dan mutlak kebenarannya. Tapi, manusia hari ini memilih untuk menolak aturan tersebut dan seolah lebih percaya kepada aturan buatan manusia. Akibatnya, segala hal menjadi rusak, termasuk moral pejabat dan masyarakat pun juga rusak. Besarnya biaya yang harus dikeluarkan dalam sistem politik demokrasi selalu memunculkan dorongan untuk mengembalikan modal yang telah dikeluarkan setelah seseorang memperoleh jabatan. Sehingga, korupsi tidak lagi dipandang sebagai bencana luar biasa, melainkan secara perlahan mengalami normalisasi sebagai “cara” untuk menutup biaya politik.

Pola pikir sekuler-kapitalisme yang berorientasi pada materi harus diubah menjadi pola pikir Islam, yang mana orientasi aktivitas kehidupan bukan hanya tentang materi, melainkan juga tentang meraih ridho Allah. Dalam Islam, jabatan adalah sebuah amanah yang berat pertanggungjawabannya, dan jabatan bukanlah suatu kebanggaan. Rasulullah SAW bersabda, “Janganlah kamu meminta jabatan, karena sesungguhnya jika diberikan jabatan itu kepadamu dengan sebab permintaan, pasti jabatan itu akan diserahkan kepadamu tanpa pertolongan dari Allah. Dan jika jabatan itu diberikan kepadamu bukan dengan permintaan, pasti kamu akan ditolong Allah dalam melaksanakan jabatan itu.” (Bukhari, no. 6622 dan Muslim, no. 1652). Selain itu, Rasulullah juga menegaskan tentang ancaman bagi para pejabat yang tidak menjalankan amanah dengan sebaik-baiknya, “Barangsiapa yang diberikan amanat suatu jabatan oleh Allah, tetapi dia tidak menjalankannya dengan baik, maka dia tidak akan mencium wangi surga” (HR Bukhari 7150).

Bagi para koruptor, Islam juga mengatur sanksi yang sesuai. Dalam sistem Islam, para koruptor akan dirampas kembali hartanya dan diberikan sanksi tasyhiir, yaitu publikasi koruptor kepada khalayak. Sanksi hukum untuk koruptor diputuskan oleh keputusan qodhi (hakim) yang tergantung dengan tingkat keparahan korupsinya. Bisa jadi keputusan qodhi berupa cambuk, penjara, bahkan hukuman mati. Akan tetapi, untuk menerapkan semua hukuman untuk koruptor yang telah dijelaskan diatas tentunya tidak bisa secara tiba-tiba. Kita memerlukan negara yang menerapkan sistem Islam secara menyeluruh. Jika hanya menerapkan sistem politik Islam tetapi sistem-sistem lainnya masih berlandaskan sekuler-kapitalisme, tentunya tidak akan bisa. Kita juga perlu sistem ekonomi Islam agar kekayaan negara bisa berputar merata, kita perlu sistem pendidikan Islam agara SDM negara berkualitas, dan tentunya kita perlu sistem politik Islam dalam institusi Khilafah untuk menerapkan Islam secara menyeluruh.

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 0

Comment here