Opini

Bahaya, Tarif Listrik Tegangan Tinggi dalam Kapitalisme

blank
Bagikan di media sosialmu

Oleh: Emmy Harti Haryuni

wacana-edukasi.com, OPINI-– Sungguh malang nasib kakek Hidayat. Seorang pria lanjut usia, berusia 75 tahun yang tewas karena syok saat empat orang petugas mendatangi rumahnya. Mereka hendak melakukan pemutusan aliran listrik PLN.

Awalnya sang istri yang menemui petugas, namun terlibat cekcok. Akhirnya kakek Hidayat keluar untuk membantu istrinya menghadapi petugas. Mereka hendak memutus aliran listrik PLN karena nunggak pembayaran listrik sebanyak 900 ribu rupiah.

Manajemen PT PLN (Persero) pun telah mendatangi rumahnya untuk memohon maaf dan memberikan santunan kemanusiaan. Diperoleh keterangan pula bahwa empat orang petugas yang hendak melakukan pemutusan aliran listrik adalah pihak ketiga yang dibayar PT PLN untuk melaksanakan tugas tersebut. (Tempo.Co, 02 Desember 2023)

Listrik dan Rakyat Kecil

Derita rakyat kecil yang rumah tempat berteduhnya terancam diputus aliran listriknya sungguh tidak sedikit. Tercatat di berbagai daerah, seperti Tuban, sebanyak 39 ribu pelanggan listrik terancam diputus alirannya. Pemutusan ini karena mereka belum melunasi tagihan pembayaran listrik hingga jatuh tempo yang ditentukan. (Radar Tuban, 28/12/2023)

Menurut Menteri Koordinator Perekonomian RI Airlangga Hartarto, penetapan harga BBM beserta tarif listrik ditahan hingga bulan Juni 2024. Namun sungguh sayang, Airlangga tidak menjelaskan dengan rinci bagaimana di bulan Juni 2024. Terkait harga BBM dan tarif listrik apakah meroket atau menurun. (disway.id, 01/03/2024)

Nyatanya, kalau dari Tarif/ KWH memang tidak naik yaitu Rp.1.699. Tapi, kalau dari sisi customer ada dua hal yang naik berdasarkan kelompok Tarif/Daya: R2/ 5500. Yaitu, PPJ yg awalnya Rp. 19.231 naik menjadi 23.810 per pembelian token sebesar Rp. 500.000, naik sebesar 23,8%. Karena kenaikan PPJ, maka besaran stroom/ token yang diperoleh turun dari Rp. 480.769 menjadi Rp. 476.190 (turun Rp. 4.579. Sama dengan jumlah token yg diperoleh turun dari 282,9 KWH mjd 280,2 KWH.

Sehingga, sebenarnya bagi rakyat ini hanya lip service. Karena sejatinya sama saja rakyatlah yang harus bayar lebih untuk mendapatkan KWH yang sama. Berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh PLN. Dalam Pasal 6 ayat (2) aturan tersebut menyebutkan bahwa penyesuaian tarif tenaga listrik dilakukan setiap tiga bulan.

Itu artinya rakyat harus menerima kenyataan pedih bahwa tarif listrik akan terus merangkak naik sepanjang hayat. Rakyat negeri ini harus selalu siap merogoh kocek yang lebih dalam agar rumah kediamannya bisa mendapat terangnya cahaya. Memang benar kata pepatah ‘tidak ada makan siang geratis’.

Terkejut, ‘tapok jidat’, dan mengelus dada rasa-rasanya tidak bisa lagi menghilangkan kesedihan di dalam dada. Tak mampu lagi menahan kegeraman yang makin memuncak. Di tengah kondisi rakyat kecil yang periuk di rumahnya tak ada nasi karena harga beras yang terus melangit, dengan biaya sekolah untuk pendidikan anak yang tidak sedikit. Harus ditimpa dengan kebijakan zalim tarif listrik yang akan terus naik.

Begitulah ketika kehidupan kita diatur dengan hukum kufur, aturan liberal yang diberlakukan pada kita yang notabene hamba Allah. Logikanya sebagai hamba yang diciptakan oleh Allah tentu harusnya aturan yang mengatur hidup kita adalah aturan Allah. Aturan sang Pencipta, bukan aturan manusia.

Beginilah gambaran salah satu peraturan buatan manusia. Dalam Undang-Undang Cipta Kerja atau Undang-Undang Omnibus Law Penguasa diberi kekuasaan penuh untuk menetapkan tarif dasar listrik (TDL) secara berbeda di setiap wilayah. Serta menetapkan rencana umum ketenagalistrikan nasional (RUKN) tanpa persetujuan atau konsultasi terlebih dahulu dengan dewan perwakilan rakyat (DPR).

Artinya apa? Artinya keputusan menaikkan tarif listrik adalah keputusan mutlak penguasa tanpa memedulikan rintihan dan tangisan suara rakyat. Seperti apapun keadaan rakyat kecil yang untuk makan saja susah. Apalagi dengan beban banyaknya biaya hidup, tarif listrik tetap naik.

Belum lagi dalam undang-undang tersebut penguasaan saham tak terbatas bagi pihak swasta. Semakin menambah bukti bahwa kebijakan tidak berpihak pada rakyat. Bila segala keputusan kelistrikan ada di tangan pusat, bagaimana mekanisme kontroling bila terjadi kongkalingkong penguasa di pusat.

Bagaimana mungkin negeri tempat berpijaknya para wali dengan mayoritas penganut muslim terbanyak sedunia justru memberlakukan hukum atau undang-undang yang menghilangkan otoritas Allah Sang Pencipta kita. Menjadikan Tuhan tidak punya wewenang pada makhluk ciptaan-Nya. Padahal sejatinya makhluknya adalah milik-Nya Sang Pencipta.

Kembali Kepada Aturan Allah Rahmat bagi Semesta Alam

Bukankah Nabi akhir zaman Rasulullah saw. telah bersabda:
“Kaum muslimin berserikat dalam tiga perkara, yaitu air, padang rumput, dan api.” (HR. Abu Dawud)

Artinya listrik adalah kebutuhan vital yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Merupakan sumber energi yang semestinya diperuntukkan bagi umat dengan geratis. Bila pun berbayar mesti dengan biaya yang murah.

Menjadi kewajiban negara untuk menangani dengan sebaik-baiknya kebutuhan vital energi rakyatnya. Namun malangnya, hingga detik ini pasokan Listrik PLN masih tergantung pada pasokan swasta. Parahnya di dalamnya pun ada pihak asing para pebisnis.

Namanya pebisnis swasta artinya tujuannya tentu adalah keuntungan sebanyak-banyaknya dan tidak mau rugi. Sehingga hitung-hitungan untung rugi lah yang dijalankan ketika menetapkan tarif listrik. Ini bukanlah paradigma sebuah negara. Karena menjadi kewajiban negara untuk memenuhi kebutuhan rakyat.

Terlebih kezaliman-lah yang ada sistem kapitalisme ini. Negara tidak berfungsi sebagai pengurus. Akibatnya rakyat harus berjuang seorang diri menyelesaikan masalahnya sekadar untuk bisa mendapatkan sesuap nasi atau menerangi rumahnya.

Sehingga seandainya rakyat mendapat subsidi, itu sejatinya hanyalah sekadar lip service. Sebatas langkah tambal sulam rusaknya sistem ini. Sungguh tidak akan bisa mencukupi pemenuhan kebutuhan hajat rakyat. Karena tetap saja rakyat yang harus berjerih payah.

Berbeda dengan Islam sebuah agama yang sempurna dan paripurna. Islam menjadikan negara sebagai pengurus rakyat yang akan menjamin sejahtera dan tentramnya rakyat menggunakan seperangkat aturan. Seperti penerapan sistem ekonomi Islam sesuai dengan syariat Islam.

Negara dalam sistem Islam pun akan memberikan jaminan terpenuhinya energi. Yakni dengan pengelolaan sumber daya alam secara berdaulat tanpa campur tangan kebijakan asing. Hasilnya pun diperuntukkan bagi rakyat dengan harga yang tidak memberatkan bahkan gratis.
[Wallauhu’alambishshowwab]

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Loading

Visits: 6

Comment here