Oleh Umi Kulsum
Wacana-edukasi.com, OPINI–Di tengah perhatian pemerintah dan masyarakat terhadap permasalahan tuberkulosis, stunting, serta berbagai penyakit tidak menular, ternyata ancaman HIV/AIDS justru meningkat pada anak muda. Mirisnya, hal ini tidak banyak mendapat perhatian publik. Hal ini jelas berdampak pada kesehatan masyarakat, produktivitas tenaga kerja, hingga keberhasilan bonus demografi nasional. Kasus ini tak kunjung tuntas bahkan lebih memprihatinkan. Pertanyaannya, seriuskah pemerintah dalam menyelesaikannya?
Kasus HIV (Human Immunodeficency Virus) semakin tinggi di kalangan generasi muda usia produktif, terutama pada kelompok lelaki seks lelaki (gay) menurut pernyataan Yayuk Sri Rahayu, selaku Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Kerawang. Umur produktif yang mendominasinya berada antara umur 25 hingga 49 tahun serta umur antara 20 hingga 24 tahun (Metrotvnews.com, 11/6/2026).
Mirisnya, terdapat 886 kasus baru HIV di tahun 2024, menyusul di tahun 2025 terdapat 757 kasus dan di tahun 2026 terdapat 233 kasus terbaru. Menurut Yayuk, di Kerawang sendiri hingga April 2026 terus melonjak khususnya kelompok gay sebagai penyumbang kasus HIV terbanyak. Adapun konsentrasi wilayah penyebarannya terbanyak di pulau Jawa seperti DKI Jakarta, Banten, Jatim, Jabar, dan Jateng. Tidak hanya sampai situ saja, Sumut, Bali, Papua, Sulsel dan Kepulauan Riau juga ikut serta di dalamnya.
Menurut data Kementerian Kesehatan, penyebaran HIV ini diam-diam telah menyasar ke 11 provinsi. Jawa Timur menjadi provinsi tertinggi jumlah kasusnya, bersama provinsi DKI Jakarta dan Jawa Barat dengan mengidentifikasi rentan usia yang terpapar sekitar usia 25 hingga 49 tahun yaitu sebanyak 74 persen. Penyakit ini sedang mengancam bonus demografi negara jika tidak segera diselamatkan (Duta.com, 9/6/2026).
Menurut Hendra Tarmizi, selaku Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang, penularan HIV dipengaruhi oleh berbagai risiko. Selain hubungan seksual berisiko, pemakaian jarum suntik secara bergantian, penularan juga dapat terjadi melalui ibu yang terinfeksi kepada bayi saat proses kehamilan, persalinan, atau menyusui (Tangsel.inews.id, 8/6/2026).
Permasalahan ini harus segera ditangani serius oleh negara. HIV berkembang sebagai epidemi senyap. Sejumlah orang terlihat sehat, beraktivitas normal, tetap bekerja tetapi tidak menyadari telah terinfeksi selama bertahun-tahun. Penularan penyakit HIV/AIDS ini masih berlangsung aktif terutama di wilayah perkotaan dan daerah yang mobilitas penduduknya tinggi. Kasus HIV/AIDS seperti fenomena gunung es, masih banyak yang belum terdeteksi sehingga angka yang sebenarnya terdata kemungkinan lebih besar dari data yang tercatat.
Sayangnya, negara tak mampu memberangus kasus ini, bahkan angkanya terus naik dari tahun ke tahun. Negara penganut sistem kapitalisme sekularisme tak memiliki dasar hukum untuk memberantasnya. Penyakit ini tak sekedar masalah kesehatan, tetapi juga menyangkut pola hidup dan pergaulan setiap hari. Sistem kapitalisme menganggap manusia memiliki kebebasan, hidup tak memerlukan aturan dari agama. Agama dipandang sebagai ritual ibadah saja.
Meskipun penanggulangan HIV sudah diperkuat melalui edukasi masif mengenai perilaku berisiko, perluasan akses tes HIV, peningkatan kepatuhan terapi ARV, serta pemanfaatan metode pencegahan modern seperti Pre-Exposure Prophylaxis (PrEP) bagi kelompok berisiko tinggi. Namun, pergaulan bebas dan penyimpangan seks tidak dipandang serius oleh negara padahal itu merupakan akar penyebabnya.
Lebih parahnya lagi, sekarang kaum homoseksual sudah berani tampil di depan publik. Bahkan banyak dari mereka yang merasa bangga menyatakan dirinya positif mengidap HIV/AIDS dan mengonsumsi ATR. Jika kerusakan pada generasi muda terus terjadi, maka kita tak akan memperoleh manfaat dari bonus demografi tersebut, akan tetapi bencana demografi. Parahnya lagi ada beberapa negara yang mendukungnya.
Akan berbeda jika Islam diterapkan dalam sebuah negara. Pergaulan bebas dilarang dan mewajibkan pemisahan antara kehidupan lelaki dan perempuan, kecuali pada hal-hal yang diperbolehkan syariat, seperti muamalah, pengobatan, dan lainnya. Islam juga melarang hubungan seksual sesama jenis yang menjadi salah satu sarana penularan HIV/AIDS.
Allah SWT berfirman, ”Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk” (QS. Al Isra: 32). Tertera larangan agar “jangan mendekati” perbuatan zina. Larangan ini mengandung peringatan agar tidak terjerumus pada segala sesuatu yang dapat merangsang nafsu dan jiwa yang berpotensi mengantarkan kepada perbuatan zina.
Perbuatan zina merupakan dosa besar dan mengakibatkan banyak kerusakan. Negara yang memegang hukum syara’ seperti negara Khilafah akan serius menanggulangi permasalahan zina baik dilakukan oleh pasangan lain jenis maupun sejenis. Adapun kerusakan yang terjadi bila zina meluas antara lain; dapat menghancur rumah tangga, menimbulkan keguncangan dan kegelisahan dalam masyarakat, merusak garis keturunan, menyebarkan penyakit kelamin, serta merusak ketenangan hidup berumah tangga.
Sanksi dalam Islam juga sangat tegas seperti yang terdapat pada QS; An Nur ayat 2, yaitu hukuman cambuk sebanyak seratus kali cambukkan bagi pezina yang belum menikah dan diasingkan ke tempat tertentu. Sedangkan bagi pezina yang telah menikah dirajam sampai mati.” (HR Bukhari). Dengan demikian pelaku zina akan jera, ini efektif mencegah orang melakukannya.
Negara juga menjamin keamanan di setiap lingkungan, serta mengatur semua media yang beredar di masyarakat agar tidak menayangkan konten yang mengandung pornografi dan porno aksi, yang melanggar syariat. Semua harus taat pada pemerintah dan syariat, dengan demikian maka pembentukan kepribadian Islam pada umat akan segera terwujud.
Views: 0


Comment here