Oleh: Galuh Metharia (Aktivis Muslimah, Sleman, DIY)
wacana-edukasi.com, OPINI–Sungguh menggetarkan hati, baru-baru ini masyarakat dibuat miris dengan kasus penganiayaan berat yang dilakukan anak SMP di Singkawang, Kalimatan Barat. W (12) harus menjalani perawatan intensif di RSUD Abdul Aziz setelah dianiaya teman sebayanya, TS (14). Peristiwa tersebut dipicu oleh perselisihan saat bermain game online. Akibat penganiayaan tersebut, W mengalami luka serius di bagian kepala hingga tempurung kepalanya pecah, setelah kepalanya dihantam oleh temannya menggunakan palu (kompas.id, 26/05/2026).
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku bahwa sebelumnya mereka pernah terlibat perkelahian pada April 2026 yang menyebabkan pelaku mengalami patah tulang tangan. Dalam kasus ini, penyidik menerapkan Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat dan Pasal 467 ayat (2) KUHP terkait penganiayaan berencana dengan ancaman hukuman di atas tujuh tahun penjara (antaranews.com, 26/05/2025).
Menanggapi peristiwa tersebut, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi mendesak penegakan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) dalam penanganan harus diproses secara adil tanpa mengabaikan perlindungan hak anak. Arifah Fauzi juga menyatakan, TS yang berstatus anak berkonflik dengan hukum (ABH) untuk tidak langsung ditempatkan di penjara seperti orang dewasa (pontianakpos.com, 28/05/2026).
Miris, aksi kejahatan dengan beragam tindakan keji dan sadis terus menghantui generasi. Bahkan, pelakunya terkategori anak-anak. Maraknya degradasi moral generasi adalah bukti kegagalan sistem pendidikan di bawah asuhan ideologi kapitalisme sekuler. Sistem sekularisme telah mencengkeram pemikiran masyarakat. Agama tak lagi dijadikan panduan hidup. Sebaliknya, nyawa manusia hanya dipandang sebagai materi yang tak berharga dan tak ada nilainya.
Buah Kelalaian Sistemik
Faktor terbesar yang mempengaruhi rusaknya moral generasi yakni lemahnya benteng pengasuhan keluarga dan sekolah. Pola asuh dan pendidikan yang jauh dari iman dan syariat membuat anak tak memiliki benteng ketakwaan saat menghadapi tekanan. Orang tua kurang menyadari pentingnya fondasi akidah Islam sebagai bekal mendidik anak. Paradigma sekularisme inilah yang membentuk generasi labil—yang lemah iman, sehingga tidak memiliki kontrol atas amarahnya. Jauhnya anak dari norma agama juga menjadi indikasi banyaknya penyakit mental dan gangguan psikologis anak dan remaja.
Di sisi lain, meningkatnya kasus kejahatan anak dapat disimpulkan bahwa pendidikan hari ini tidak mampu melindungi dan membentuk kepribadian mulia. Keadaan ini diperburuk dengan arus negatif media sosial. Banyak platform digital menormalisasi pornoaksi, pornografi, dan gaya hidup hedonis. Banyak aksi kekerasan dan perundungan yang dipertontonkan melalui game daring. Akses media sosial tanpa filter inilah yang melahirkan generasi emosional, materialistik, dan rapuh secara mental.
Selain itu, masalah kian pelik karena sistem kapitalisme sekuler tak mampu memberi payung hukum yang adil. Hukum dan peraturan yang ada nyatanya tak mampu menurunkan angka kriminalitas dan kejahatan. Berbagai regulasi dibuat untuk mencegah kejahatan pun tidak berefek jera bagi pelaku. Tak sedikit pelaku tindak kekerasan dan perundungan yang lolos dari jeratan hukum dengan alasan masih di bawah umur. Padahal, seharusnya mereka sudah cukup umur untuk memahami salah benar, serta menanggung konsekuensinya jika melanggar.
Lebih dari itu, negara terbukti gagal menjalankan fungsinya sebagai pelindung dan pengurus rakyat. Negara membiarkan sistem pendidikan sekuler terus berjalan. Media sosial dibanjiri konten-konten sampah yang merusak pemikiran generasi.
Kombinasi faktor-faktor tersebut menciptakan lingkungan berbahaya—mental generasi terguncang, mudah emosi dan agresif terhadap persoalan sepele. Alhasil, anak-anak dan remaja menjadi korban sekaligus pelaku dalam kerentanan yang semakin mengkhawatirkan. Tentu saja, ini bukan sekadar persoalan individu, melainkan buah dari kelalaian sistemis. Untuk itu, butuh solusi hakiki yang lahir dari penerapan syariah Islam secara menyeluruh.
Butuh Perubahan Sistem
Islam memberikan solusi komprehensif atas problematik generasi. Solusi tersebut dimulai dari pembentukan individu yang bertakwa. Fokus pendidikan dalam sistem Islam adalah kedalaman spiritual, pembentukan karakter, dan penyelarasan perbuatan dengan aturan Allah Swt.. Menurut Syekh Taqiyyudin An Nabhani, membangun kepribadian Islam haruslah menjadi visi utama pendidikan. Bukan sekadar unggul secara akademik dan sains, melainkan mampu menyelaraskan antara pola pikir (aqliyah) dan pola sikap (nafsiyah) yang islami. Keduanya harus dipandu dengan akidah Islam. Konsep inilah yang akan membentengi generasi dari kejatuhan moral.
Perlu diingat, keluarga adalah madrasah pertama. Dengan ketakwaan yang dimiliki, orang tua akan mendidik anak sejak dini dengan kecintaan terhadap Al-Qur’an dan As-Sunnah. Mereka diajarkan tanggung jawab atas setiap perbuatannya. Sementara, masyarakat diarahkan untuk melakukan kontrol sosial—peduli, saling menasehati, dan menegakkan amar ma’ruf nahi mungkar. Tentu saja, suasana masyarakat islami akan melindungi generasi dari perundungan, kejahatan, pornografi, pornoaksi, serta budaya liberal (serba bebas).
Level puncaknya adalah fungsi dan peran negara. Negara hadir sebagai raa’in (pengurus) dan junnah (pelindung). Negara berkewajiban menetapkan kurikulum pendidikan berdasarkan akidah Islam, sekaligus menutup masuknya pemikiran asing. Selain itu, negara juga wajib memblokir konten negatif di media sosial, seperti konten kekerasan, pornografi, tayangan umbar aurat, dan konten perusak generasi sejenisnya.
Sementara, pada aspek sanksi dalam pandangan Islam, anak yang sudah baligh terikat dengan hukum syariat. Artinya ia sudah menjadi mukalaf yakni orang yang terbebani hukum atas setiap amal perbuatannya, sehingga ada konsekuensi sanksi yang akan menjeratnya jika ia terbukti berbuat kriminal. Syariat Islam juga menjelaskan bahwa setiap tindak kejahatan akan dikenakan sanksi di dunia dan akhirat. Adapun pelaksanaan sistem sanksi di dunia (uqubat) ditentukan berdasarkan nash syariat. Dimana, hukuman sanksi dalam Islam bersifat zawajir (pencegah) dan jawabir (penebus).
Demikian, jika sistem Islam diterapkan secara menyeluruh (kaffah), generasi akan terjaga dari tindakan kriminal. Sistem Islam mengoptimalkan tiga pilar utama, yakni ketakwaan individu, kontrol masyarakat yang menegakkan amar ma’ruf nahi munkar dan negara yang menjalankan fungsinya untuk menerapkan syariat Islam secara totalitas. Jelas, hanya sistem Islam yang akan menyabut problematik generasi hingga akarnya. Individu terbina, keluarga dan masyarakat terjaga, negara juga hadir sebagai pengurus dan pelindung untuk rakyat.
Views: 0


Comment here