Penulis : Miftahul Jannah S.Si. (Aktivis Muslimah)
wacana-edukasi.com, OPINI--Pemuda berinisial SH (26) dan KF ditangkap polisi saat hendak mengedarkan sabu. Dia warga Bima Nusa Tenggara Barat tersebut ditangkap tanpa perlawanan pada Rabu (1/4/2026) sekitar pukul 22.00 Wita. SH tidak bekerja sementara KF masih berstatus pelajar. Dari tangan keduanya, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu tas hitam berisi sabu dengan berat bruto 3.07 gram, satu handphone, alat isap, plastik klip kosong serta uang tunai sebesar Rp. 1,5 juta. ” Barang bukti sabu disembunyikan di dalam tanah di samping rumah SH”, ujar Jahyadi Sibawaih, Kasat Resnarkoba (detik.com, 2/4/2026).
Bukan hanya di Bima, pelajar yang menjadi pengedar sabu juga terjadi di Kendari Sulawesi Tenggara. Pelajar berinisial HS (19) tak berkutik saat diringkus Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari pada senin (30/3/2026). HS mengaku menyimpan atau menempel paket sabu di beberapa titik untuk menghindari deteksi petugas. Polisi mengamankan total 31 paket sabu dengan berat bruto 6,92 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya (suarasultra.com/31/3/2026).
Sungguh miris, di saat pelajar yang harusnya menjalankan tugasnya dengan serius belajar malah terlibat kasus kriminal. Pemuda yang nantinya akan menjadi generasi penerus bangsa dan memegang estafet peradaban malah menjadi pengedar barang haram.
Sayangnya cita-cita mewujudkan pelajar yang ideal di tengah kondisi yang sekuler ini tampaknya sulit terealisasi. Pasalnya fenomena pelajar yang menjadi pengedar narkoba di Indonesia menunjukkan tren yang mengkhawatirkan. Keterlibatan pelajar tidak hanya sebagai pengguna tapi juga menjadi jaringan peredaran baik sebagai kurir atau pengedar tingkat bawah.
Buah Sistem Sekuler Kapitalis
Sistem sekuler kapitalis merupakan sistem yang didasarkan pada dua pilar yakni sekularisme (pemisahan agama dari urusan publik/negara) dan kapitalisme ( sistem ekonomi berbasis kepemilikan swasta dan kebebasan pasar). Sistem ini sangat mengagungkan materi dengan mengesampingkan peran agama dalam aturan kehidupan.
Akibat penerapan sistem ini, masyarakat menjadi cenderung individualis dan mengejar kebahagiaan materi yang sebanyak-banyaknya. Meskipun ada beberapa pihak yang menyebutkan bahwa Indonesia bukan negara sekuler, seperti Prof. Mahfud MD., mengatakan Indonesia bukanlah negara agama tapi juga bukan negara sekuler. Beliau menyebut Indonesia adalah negara bangsa yang berketuhanan. Tapi realitas menunjukkan jika masyarakat ini cenderung mengarah ke sekuler kapitalistik.
Di sektor pendidikan misalnya, pendidikan yang ada malah menjauhkan pelajar dari agama. Ada beberapa aturan agama IsIam yang tidak boleh diajarkan pada jenjang tertentu. Seperti syariah tentang jihad dan khilafah. Agama hanya diajarkan sebatas teori di sekolah dengan jam terbatas dan porsi yang sedikit. Akibatnya agama (Islam) tidak dijadikan dasar pendidikan. Pelajar hanya dibentuk menjadi produk yang pintar secara akademis tapi jauh dari rasa takut kepada Tuhannya. Pendidikan berfokus menghasilkan pelajar yang berorientasi mencari materi tapi buta dengan nilai-nilai Islam dan standar halal haram. Ketika benteng keimanan dalam diri lemah, maka pelajar akan dengan mudah terjebak menjadi pengedar narkoba apalagi di tengah impitan ekonomi yang membelenggunya.
Selain lemahnya pendidikan, sistem sanksi yang tidak memberikan efek jera juga menjadi sebab tingginya kasus pelajar yang menjadi pengedar narkoba. Penegakan hukum yang ada malah meningkatkan angka residivisme (pengulangan tindak pidana). Bahkan parahnya di internal aparat sendiri masih ditemukan oknum yang terlibat dalam peredaran narkoba bahkan menjadi “backing” jaringan narkoba. Kondisi seperti inilah yang menyebabkan sulitnya penegakan hukum atas kasus narkoba.
Butuh Aturan Islam
Islam dalam kitab Nidhomul Islam karya Syaikh Taqiyuddin An Nabhani adalah agama yang diturunkan Allah kepada nabi Muhammad SAW yang mengatur hubungan manusia dengan Tuhannya, manusia dengan dirinya sendiri dan manusia dengan manusia yang lainnya. Karena berasal dari Allah, Dzat yang menciptakan manusia, maka Islam memiliki seperangkat aturan yang sempurna dan menyeluruh. Karena kesempurnaannya itulah maka Islam bisa menyelesaikan berbagai problem kehidupan termasuk problem pelajar yang menjadi pengedar narkoba.
Dalam sistem pendidikan, Islam mengatur bahwa negara wajib menyediakan pendidikan yang gratis dan berkualitas kepada seluruh warga negaranya. Bukan hanya fasilitas yang gratis dan berkualitas, tapi kurikulum pendidikan juga diarahkan untuk menghasilkan peserta didik yang menguasai tsaqofah Islam dan IPTEK serta memiliki kepribadian yang islami.
Peranan keluarga, dalam hal ini orang tua juga diarahkan membentuk generasi berkualitas dengan mendampingi, mendidik anak-anaknya dengan menanamkan dasar keislaman serta memberikan keteladanan yang baik. Ibu sebagai madrasatul ‘ula memfungsikan dirinya sebagai pendidik generasi yang pertama dan dia memahami betul bahwa tugas mulia ini adalah ladang pahala baginya. Karena pemahaman ini maka dia tidak akan menyerahkan pendidikan pertama anaknya kepada orang lain seperti baby sitter atau neneknya. Agar peran ibu dapat berjalan dengan baik, maka butuh support sistem dari ayah. Ayah sebagai kepala keluarga akan menjamin dan memastikan pemenuhan nafkah terbaik untuk keluarganya. Bukan hanya sekedar pencari nafkah seorang ayah juga bertugas mendidik istrinya agar mampu menjadi ibu terbaik untuk anak-anaknya.
Masyarakat juga memiliki peran dalam menciptakan lingkungan yang kondusif bagi perkembangan generasi. Masyarakat berusaha menjaga pergaulan (sistem sosial) dan senantiasa melakukan amat ma’ruf nahi munkar. Masyarakat yang empati dan saling menasehati dalam kebaikan dan ketakwaan. Bukan masyarakat yang individuals dan apatis.
Tidak kalah penting adalah peran utama dari negara. Karena negara sebagai institusi penerap aturan yang akan mewujudkan kondisi ideal tadi. Negara akan menjalankan fungsinya sebagai raa’in (sebagai pelayan dan pengayom) juga junnah (perisai dan pelindung) bagi rakyatnya. Kebijakan yang muncul bersumber dari syariah Islam yang berorientasi pada terwujudnya kemaslahatan umat. Negara juga akan memberikan sanksi tegas bagi pelaku kriminal meskipun berstatus pelajar. Karena dalam Islam sanksi akan diberikan jika seseorang sudah baligh.
Dengan mekanisme ini, maka akan terwujud generasi yang beriman berilmu dan berkepribadian IsIam. Sehingga btidak mudah terjerumus kriminalitas termasuk sebagai pengedar narkoba.
Views: 2


Comment here