Opini

Menyoal Peningkatan Pemberdayaan Ekonomi Perempuan

blank
Bagikan di media sosialmu

Oleh: Ade Farkah

Wacana-edukasi.com — Hampir setahun berlalu, pandemi masih mengintai di depan mata. Dampaknya dirasakan sangat luas hampir di seluruh dunia. Bahkan menimbulkan krisis multi dimensi yang luar biasa. Sektor ekonomi menjadi porak poranda.

Menyikapi hal tersebut, Mentri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, Bintang Darmawati menyampaikan secara virtual dalam Forum Kerjasama Ekonomi Asia-Pasifik (APEC) Women and the Economy Forum (WEF) 2020 bahwa dirinya tidak hanya fokus pada kebangkitan ekonomi saja, tetapi juga akan melakukan upaya untuk membangun dunia yang berkelanjutan dengan perempuan sebagai pusat pemulihan (kemenpppa.go.id, 01/10/20).

Pernyataan di atas dapat dimaknai bahwa, perempuan dianggap memiliki potensi yang besar untuk mendongkrak kemajuan di bidang ekonomi. Terutama saat menghadapi krisis seperti saat ini. Dengan kata lain, perempuan bisa lebih mandiri secara ekonomi. Inilah yang disebut sebagai upaya pemberdayaan ekonomi perempuan.

Lebih jauh, program pemberdayaan ekonomi perempuan diklaim mampu memberikan dampak positif bagi perekonomian negara. Bahkan sebagai salah satu cara untuk menghilangkan diskriminsi gender dan kesenjangan upah berbasis gender (medcom.id, 10/12/19).

Lalu, apa sebenarnya yang menjadi tugas pokok perempuan?

Secara fitrah, laki-laki dan perempuan diciptakan berbeda dalam hal tugas dan tanggung jawab. Hanya saja, hal itu tidak menjadikan keduanya berbeda dalam hal pemenuhan terhadap berbagai kewajiban yang menjadi tanggung jawabnya.

Jika pemberdayaan ekonomi perempuan disamakan dengan aktivitas untuk menghasilkan uang/bekerja, maka harus juga diperhatikan tentang siapa yang berkewajiban dalam memenuhi kebutuhan hidup (nafkah) seperti sandang, pangan, dan papan.

Dalam hal ini, kewajiban mencari nafkah adalah tanggung jawab laki-laki. Karena, laki-laki memiliki beberapa kelebihan, seperti : lebih kuat secara fisik, lebih mampu menghadapi rintangan di luar rumah, dll.

Adapun tugas utama perempuan adalah mengelola kehidupan rumah tangga, termasuk mengelola nafkah dan pengasuhan anak. Karena perempuan memiliki kelebihan berupa rasa kasih sayang yang lebih besar dibandingkan laki-laki. Adapun hukum mencari nafkah bagi perempuan adalah boleh, dengan syarat-syarat tertentu.

Jika merujuk pada fitrah, seharusnya negara memberikan prioritas pemberdayaan ekonomi kepada para lelaki. Mengingat, mencari nafkah merupakan kewajiban dan tanggung jawabnya. Oleh karena itu, sudah sepatutnya negara memfasilitasi akan hal itu. Terlebih di saat krisis melanda.

Sedangkan kepada perempuan, negara hendaknya memberikan jaminan keamanan supaya kehormatan dan kemuliaannya tetap terjaga.

Sayangnya, fakta yang terjadi tidaklah demikian. Sistem ekonomi kapitalis hanya mementingkan nilai materi atau keuntungan semata. Keuntungan materiel menjadi landasan dalam menentukan setiap tindakan. Meski keuntungan tersebut bersifat relatif dan tidak merata.

Sistem ekonomi kapitalis telah melibatkan perempuan ke dalam lingkaran sistem yang tak mengenal belas kasih. Perempuan dianggap sama dengan laki-laki dalam berbagai aspek. Sehingga, tuntutan terhadap perempuan pun disamakan dengan laki-laki. Padahal, baik secara kemampuan fisik maupun psikis berbeda.

Ide kapitalis tersebut mendapat dukungan penuh dari kelompok feminisme yang menuntut kesetaraan gender. Sejatinya, inilah yang membuat perempuan terjebak di dalam angan-angan kosong. Pasalnya, kebahagiaan dan kemapanan yang dijanjikan hanyalah fatamorgana.

Bukan kebahagiaan dan kesejahteraan yang akan dirasa, tetapi derita yang berkepanjangan tersebab lalainya terhadap tugas utama. Di antara efek samping yang akan muncul apabila perempuan mengambil alih tanggung jawab mencari nafkah adalah melemahkan kepemimpinan suami sebagai kepala rumah tangga, terabaikannya pendidikan dan pengasuhan anak, rumah tangga menjadi rentan terhadap perceraian.

Oleh karena itu, hendaknya negara memperhatikan aspek fitrah ini dalam membuat kebijakan. Sedangkan, satu-satunya sistem yang sesuai dengan fitrah manusia hanyalah sistem Islam.

Dalam Islam, perempuan tidak dituntut untuk mencari nafkah. Melainkan hal itu dibebankan kepada para lelaki. Lebih jauh perkara ekonomi ini akan diatur dalam politik ekonomi Islam.

Politik ekonomi Islam bertujuan untuk memberikan jaminan pemenuhan pokok semua warga negara baik muslim maupun nonmuslim. Sekaligus mendorong agar mereka mampu memenuhi kebutuhan sekunder dan tersier sesuai dengan kadar kemampuan individu yang bersangkutan.

Itulah di antara kebijakan politik ekonomi Islam dalam rangka mengatasi krisis di bidang ekonomi.

Waallahua’lam bishshawab

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 61

Comment here