Oleh : Puspita Indah Ariani, S.Pd.
Wacana-edukasi.com, OPINI–Fenomena ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di berbagai daerah menimbulkan kegelisahan yang nyata. Kebijakan ini bukan sekadar persoalan administratif, tetapi menyangkut keberlangsungan hidup ribuan pelayan publik. Fakta menunjukkan bahwa PPPK berada dalam posisi rentan akibat penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) yang membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total anggaran daerah. Dampaknya mulai terlihat, seperti rencana pemberhentian sekitar 9.000 PPPK di Nusa Tenggara Timur serta wacana serupa di daerah lain (bbc.com, 26/03/2026).
Jika dianalisis lebih mendalam, kebijakan ini mencerminkan paradigma sistem kapitalisme yang menjadikan efisiensi anggaran sebagai prioritas utama. Dalam kerangka ini, tenaga kerja dipandang sebagai komponen biaya yang dapat dikurangi ketika dianggap membebani keuangan negara. PPPK dengan status kontraknya menjadi kelompok paling rentan karena tidak memiliki jaminan kerja jangka panjang, sehingga diperlakukan layaknya variabel ekonomi demi menjaga stabilitas fiskal. Dengan demikian, persoalan ini bukan sekadar teknis anggaran, tetapi merupakan dampak dari cara pandang sistem yang menempatkan manusia sebagai objek efisiensi.
Dalam perspektif Islam, negara memiliki fungsi yang jauh lebih luhur. Negara adalah raa’in (pengurus) yang bertanggung jawab atas kesejahteraan rakyatnya. Rasulullah SAW bersabda: “Imam adalah pengurus rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang diurusnya.” (HR. Bukhari dan Muslim). Hal ini menegaskan bahwa kepemimpinan bukan sekadar mengelola anggaran, tetapi memastikan terpenuhinya kebutuhan masyarakat, termasuk menjamin pekerjaan dan penghidupan yang layak.
Allah SWT juga berfirman: “Supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu.” (QS. Al-Hasyr: 7). Ayat ini menunjukkan bahwa negara wajib memastikan distribusi kekayaan yang adil, termasuk melalui penyediaan lapangan kerja. Kebijakan yang berujung pada PHK massal justru bertentangan dengan prinsip ini karena berpotensi memperlebar kesenjangan dan melemahkan kesejahteraan rakyat.
Selain itu, Allah SWT juga berfirman: “Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian.” (QS. Adz-Dzariyat: 19). Ayat ini menegaskan bahwa negara tidak boleh membiarkan rakyat kehilangan sumber penghidupan, karena dalam setiap harta terdapat hak yang harus dijamin pemenuhannya.
Rasulullah SAW juga bersabda: “Tidaklah seorang pemimpin yang mengurusi urusan kaum Muslimin kemudian ia tidak bersungguh-sungguh untuk mereka dan tidak menasihati mereka, kecuali ia tidak akan masuk surga bersama mereka.” (HR. Muslim). Hadits ini menjadi peringatan keras bahwa pengabaian terhadap kesejahteraan rakyat adalah bentuk kelalaian besar dalam kepemimpinan.
Pemikiran ini sejalan dengan pandangan Syeikh Taqiyuddin an-Nabhani dalam kitab Nizham al-Iqtishadi, yang menjelaskan bahwa negara wajib menjamin pemenuhan kebutuhan dasar setiap individu, bukan sekadar menjaga stabilitas ekonomi makro. Negara tidak boleh menyerahkan pemenuhan kebutuhan rakyat kepada mekanisme pasar, melainkan harus memastikan setiap individu mendapatkan haknya.
Dalam Muqadimah Dustur, beliau juga menegaskan bahwa negara bertanggung jawab menyediakan lapangan kerja bagi setiap individu yang mampu bekerja. Hal ini menunjukkan bahwa pengangguran bukan sekadar masalah individu, melainkan kegagalan negara dalam menjalankan fungsinya. Kebijakan PHK terhadap PPPK justru memperlihatkan penyimpangan dari tanggung jawab tersebut.
Lebih lanjut, dalam kitab Ad-Daulah, dijelaskan bahwa pegawai negara harus diberikan gaji dari Baitul Mal dengan jaminan yang memadai. Sumber keuangan negara dalam Islam berasal dari pos-pos yang kuat seperti fai’, kharaj, dan pengelolaan kepemilikan umum. Dengan sistem ini, negara tidak perlu mengorbankan pegawai demi menyeimbangkan anggaran karena memiliki basis pendapatan yang stabil dan berkelanjutan.
Sistem fiskal dalam Islam tidak berorientasi pada stabilitas pasar, melainkan pada pemenuhan kebutuhan individu secara langsung. Negara menjadikan kesejahteraan rakyat sebagai prioritas utama. Karena itu, kebijakan penghematan yang mengorbankan layanan publik tidak memiliki tempat dalam sistem Islam.
Sebaliknya, dalam sistem kapitalisme, krisis anggaran sering dijadikan alasan untuk mengurangi belanja sosial, termasuk tenaga kerja di sektor publik. Ketergantungan pada pajak membuat negara mudah menekan pengeluaran ketika pendapatan menurun, sehingga sektor publik menjadi sasaran utama. Dalam kondisi ini, PPPK menjadi korban dari upaya menjaga keseimbangan fiskal.
Padahal, layanan kesehatan, pendidikan, dan keamanan merupakan kebutuhan dasar yang wajib dipenuhi negara. Mengurangi tenaga kerja di sektor tersebut justru berpotensi menurunkan kualitas layanan dan memperburuk kesejahteraan masyarakat. Dalam Islam, layanan ini tidak boleh dikurangi atau dikomersialkan atas nama efisiensi.
Oleh karena itu, persoalan PPPK tidak dapat diselesaikan dengan pendekatan tambal sulam dalam kerangka yang sama, tetapi harus menyentuh akar persoalan dengan kembali pada sistem yang menempatkan kesejahteraan rakyat sebagai prioritas utama. Negara dalam Islam hadir sebagai pelindung dan pengurus umat, bukan sekadar pengelola anggaran.
Dengan demikian, keberpihakan negara tidak diukur dari efisiensi anggaran semata, tetapi dari kemampuannya menjamin kehidupan yang layak bagi seluruh rakyat. Polemik PPPK seharusnya menjadi momentum untuk mengevaluasi sistem yang ada sekaligus membuka ruang bagi penerapan solusi yang lebih adil, manusiawi, dan berorientasi pada kesejahteraan hakiki.
Views: 2


Comment here