Opini

Diskon Pajak: Kebijakan Populis di Tengah Impitan Ekonomi

Bagikan di media sosialmu

Oleh: Dela Damayanti

Wacana-edukasi.com, OPINI--Diskon pajak kendaraan untuk Kota Asri ​Wonosobo, tampak sebagai angin segar bagi para pemilik kendaraan bermotor. Sehubungan dengan itu, Samsat Wonosobo secara resmi menggulirkan program pemberian diskon pajak kendaraan sebesar lima persen yang direncanakan berlaku hingga 31 Desember 2026.

Kepala Samsat Wonosobo, Himawan, mengatakan bahwa terbitnya Surat Keputusan Gubernur tentang kebijakan ini, sebagai bentuk apresiasi bagi wajib pajak, yaitu untuk meringankan beban ekonominya. Di samping itu, ia pun mengatakan bahwa pajak kendaraan bermotor juga punya kontribusi penting terhadap pembangunan, khususnya infrastruktur. (suarabaru.id, 27-2-2026)

Di Balik Diskon Pajak

Di balik narasi “meringankan”, sejatinya  tersimpan tanda tanya besar mengenai efektivitas dan motif di balik kebijakan yang tampak berpihak pada rakyat ini. Jika kita telaah lebih dalam, kebijakan diskon pajak ini sejatinya perlu dikritisi secara tajam. Hal ini karena di balik label apresiasi, terdapat strategi sistemis untuk mengejar target Pendapatan Asli Daerah atau PAD yang kian dipacu setiap tahunnya.

Kebijakan ini seolah menjadi umpan agar masyarakat tetap antusias menyetorkan uangnya ke kas daerah di tengah kondisi ekonomi yang kian mencekik. Potongan sebesar lima persen tersebut nyatanya tidak sebanding dengan biaya hidup yang terus melonjak tinggi akibat penerapan sistem ekonomi kapitalistik yang serba komersial.

Kenaikan harga pangan, biaya pendidikan, hingga tarif dasar kebutuhan publik lainnya telah jauh melampaui “kebaikan hati” pemerintah melalui diskon pajak tersebut.

Jebakan Kebijakan Populis

​Kebijakan diskon pajak ini berpotensi besar menjadi kebijakan populis yang menutupi fakta pahit bahwa rakyat terus-menerus dibebani dengan berbagai pungutan pajak yang kian beragam jenisnya. Dalam sistem kapitalisme, pajak memang diposisikan sebagai jantung utama pendapatan negara.

Rakyat diposisikan sebagai sumber dana abadi untuk membiayai operasional negara, sementara pelayanan publik yang diterima sering kali tidak maksimal. Manfaatnya pun belum sepenuhnya dirasakan oleh masyarakat secara merata. Program diskon pajak kendaraan ini tak ubahnya seperti memberikan sedikit kemudahan. Namun, di sisi lain tetap mempertahankan beban yang berat, yaitu melalui sistem perpajakan yang bersifat memaksa dan tetap.

​Model kepemimpinan yang lahir dari rahim kapitalisme sekuler sering kali terjebak dalam kebijakan pragmatis. Negara tidak memosisikan dirinya sebagai pelayan rakyat, melainkan sebagai entitas yang memungut biaya dari rakyatnya sendiri untuk setiap fasilitas yang seharusnya menjadi hak warga negara.

Akhirnya, hubungan antara penguasa dan rakyat berubah menjadi hubungan transaksional. Di tengah kelesuan daya beli masyarakat Wonosobo, diskon ini diharapkan mampu memancing warga untuk tetap patuh membayar pajak, meskipun untuk itu masyarakat harus mengorbankan kebutuhan mendasar lainnya yang kian mahal harganya.

​Ketidakadilan sistemis ini akan terus terjadi selama paradigma pendapatan negara hanya bersandar pada pungutan dari rakyat. Seharusnya, negara memiliki sumber pendapatan yang lebih berdaulat daripada sekadar mengandalkan pajak kendaraan bermotor.

Namun, karena kekayaan alam dan aset strategis lainnya sudah diserahkan pengelolaannya kepada pihak swasta atau asing, maka negara kehilangan sumber pemasukan utamanya. Akhirnya, untuk memenuhi kebutuhan anggaran, negara membebani rakyatnya dengan pajak.

Pajak dalam Sistem Pemerintahan Islam

Dalam sistem kapitalisme demokrasi yang mengandalkan pendapatan negara dari pajak, sangat berbeda dengan jika negara menerapkan sistem pemerintahan Islam. sistem Islam memberikan panduan yang sangat jelas dan berkeadilan mengenai manajemen pendapatan negara.

Dalam sistem Islam, negara memiliki kewajiban mutlak untuk memastikan setiap individu rakyatnya terpenuhi kebutuhan dasarnya tanpa menjadikan mereka sebagai objek pemerasan melalui instrumen pajak yang mencekik.

​Pertama, negara dalam Islam tidak menjadikan pajak atau dharibah sebagai sumber pendapatan negara. Hal ini dikarenakan negara memiliki sumber pendapatan yang sangat besar, yaitu melalui pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA). Yang demikian itu sejalan dengan prinsip kepemilikan umum yang harus dikelola negara untuk kepentingan rakyat, sebagaimana sabda Rasulullah saw.,

​الْمُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِي ثَلَاثٍ فِي الْمَاءِ وَالْكَلَإِ وَالنَّارِ

 

​”Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara, yaitu air, padang rumput, dan api (energi).” (HR Abu Dawud).

Artinya, SDA adalah sumber kekayaan rakyat yang harus dikelola sepenuhnya untuk memenuhi seluruh kebutuhan rakyat. SDA haram hukumnya dikelola oleh individu, swasta, apalagi oleh asing sebagaimana yang terjadi di negeri tercinta saat ini.

​Kedua, pemungutan pajak dalam Islam bersifat kondisional dan sangat terbatas, bukan menjadi kewajiban rutin yang dipaksakan kepada seluruh lapisan masyarakat. Pajak hanya diambil dari kaum Muslim yang memiliki kelebihan harta setelah terpenuhinya kebutuhan pokok dan pelengkap secara makruf. Islam sangat melarang pemimpin yang memberatkan beban hidup rakyatnya dengan pungutan yang tidak adil. Rasulullah saw. bersabda dalam sebuah doa yang sangat menggetarkan,

​اللَّهُمَّ مَنْ وَلِيَ مِنْ أَمْرِ أُمَّتِي شَيْئًا فَشَقَّ عَلَيْهِمْ فَاشْقُقْ عَلَيْهِ

​”Ya Allah, siapa saja yang memimpin urusan umatku sedikit saja, lalu dia mempersulit mereka, maka persulitlah dia.” (HR Muslim).

​Ketiga, keadilan dalam ekonomi Islam memastikan bahwa kekayaan tidak hanya berputar di kalangan orang kaya saja, sehingga rakyat kecil tidak perlu diperas pajaknya demi membiayai negara. Dalam QS. Al-Hasyr : 7, Allah Swt. juga berfirman agar harta itu jangan beredar di antara orang-orang kaya saja. ​

Visi inilah yang menciptakan kesejahteraan sejati. Di mana, negara hadir sebagai pengurus (raa’in) yang melayani rakyat, bukan sebagai pemungut upeti. Rakyat akan merasa tenang dalam menjalankan kehidupan ekonomi mereka karena hak-haknya dijamin oleh sistem yang adil dan diridai Allah Swt.

​Khotimah

​Kebijakan diskon pajak lima persen di Wonosobo ini seharusnya menjadi momentum bagi kita untuk merenung bahwa sistem yang ada saat ini memang tidak pernah berpihak sepenuhnya pada rakyat. Diskon kecil tersebut tidak akan mampu menghapus kenyataan bahwa rakyat tetap menjadi penanggung beban utama dari sebuah sistem ekonomi yang salah arah.

Kesejahteraan semu yang dibalut narasi populis tidak akan pernah memberikan ketenangan bagi masyarakat selama akarnya masih bersifat eksploitatif. Oleh karena itu, ​kita memerlukan perubahan paradigma kepemimpinan yang mengakar pada aturan Sang Pencipta.

Kepemimpinan yang menempatkan rakyat sebagai amanah yang harus diurus, bukan sebagai sumber untuk meningkatkan pendapatan asli daerah semata. Itulah kepemimpinan Islam. Sebuah sistem kepemimpinan satu-satunya yang mampu membuat rakyat sejahtera tanpa pungutan pajak.

Dengan demikian, sudah saatnya rakyat beralih pada sistem pemerintahan yang membebaskan manusia dari beban pungutan yang tidak adil, menuju keadilan Islam yang menyejahterakan seluruh rakyat, dan memberikan rahmat bagi seluruh alam.

​Wallahualam bissawab.

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 3

Comment here