Opini

BPJS Kesehatan Hapus Kelas: Akankah Standar Layanan Naik Kelas?

blank
Bagikan di media sosialmu

Oleh Yanyan Supiyanti, A.Md. (Member Corak Karya)

wacana-edukasi.com– Kesehatan begitu mahal di sistem saat ini. Benarlah istilah orang miskin dilarang sakit. Belum usai derita rakyat akibat pandemi, pemerintah mengeluarkan kebijakan penghapusan kelas yaitu akan meleburkan layanan kelas 1, 2, dan 3 menjadi satu.

Dilansir oleh Kompas.com (19/6/2022), Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan melebur layanan kelas 1, 2, dan 3 menjadi satu. Meleburnya layanan kelas melalui program kelas rawat inap standar (KRIS) tersebut direncanakan akan segera diberlakukan. Jika sudah diterapkan besaran iuran tidak lagi berdasarkan layanan kelas, melainkan disesuaikan dengan besaran gaji peserta.

Keputusan dibuat berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. “Saat ini sedang merancang revisi Perpres Nomor 82 Tahun 2018 dan saat ini masih menunggu izin prakarsa presiden untuk revisi Perpres Nomor 82 Tahun 2018,” ungkap Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Asih Eka Putri.

Pada awalnya, BPJS dipromosikan sebagai bentuk kepedulian negara terhadap pelayanan kebutuhan vital masyarakat. Pemerintah memposisikan BPJS Kesehatan sebagai badan hukum publik. Menurut pasal 7 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011, bahwa BPJS bukan jaminan kesehatan nasional, tapi asuransi kesehatan nasional yang dikendalikan swasta. Program BPJS adalah bentuk pengalihan tanggung jawab negara mengurus rakyatnya. Penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang harusnya ada di pundak negara atas nama “gotong royong”.

Perusahaan asuransi mewajibkan rakyat membayar iuran tiap bulan. Hanya peserta yang membayar premi yang mendapat layanan. Sedangkan yang tidak rutin membayar premi tidak akan mendapat layanan sampai bisa membayar premi tunggakan. Rakyat disengsarakan oleh sistem kapitalisme yang orientasinya materi dengan mengorbankan hak rakyatnya sendiri. Kesehatan adalah hak rakyat yang dijamin oleh negara. Negara wajib memenuhi hak rakyat dengan memberikan pelayanan kesehatan yang murah bahkan gratis.

Sistem kapitalisme tidak memperhatikan hal tersebut, rakyat dibiarkan memenuhi haknya sendiri. Rakyat juga dibiarkan berjuang memenuhi kebutuhannya sendiri. Dalam bidang kesehatan, rakyat dipaksa untuk ikut BPJS dengan dalih gotong royong, padahal merupakan pemalakan. Negara dalam sistem kapitalisme hanyalah sebagai regulator saja, yang seharusnya melayani segala urusan rakyatnya, termasuk kesehatan.

Ini adalah bentuk sebuah kezaliman negara kepada rakyatnya. Konsep BPJS sangat bertentangan dengan Islam. Islam melarang adanya asuransi. Ketika BPJS mengalami sengkarut persoalan seperti defisit, korupsi, layanan banyak mendapatkan kritikan, rakyatlah yang harus bertanggung jawab atas semuanya. Aturan premi diubah dengan menaikkan harga.

Saat aturan ini dirasa tak begitu menguntungkan. Kebijakan diubah dengan penghapusan kelas. Peserta BPJS kelas 3 harus membayar lebih mahal daripada iuran saat ini. Padahal kondisi ekonomi yang belum pulih dari dampak pandemi. Peleburan BPJS Kesehatan akan memberatkan masyarakat, utamanya peserta kelas 3. Inilah bentuk kezaliman sistem kapitalisme pada rakyat dari sektor jaminan kesehatan. Penguasa dalam sistem ini bukan negara, melainkan korporat.

Sangat berbeda dengan sistem kesehatan sistem Islam yaitu khilafah. Kesehatan dalam Islam adalah kebutuhan pokok bagi rakyatnya, yang wajib dipenuhi oleh negara secara optimal. Orientasi layanan kesehatan dalam khilafah adalah mewujudkan layanan terbaik untuk rakyat dalam rangka hifdz an nafs (penjagaan jiwa). Kesehatan dalam pandangan fikih ekonomi Islam merupakan salah satu bentuk kebutuhan dasar publik yang mutlak ditanggung negara. Layanan kesehatan khilafah tidak akan ada komersialisasi. Rakyat bisa mendapat layanan tersebut secara gratis.

Khilafah akan mengalokasikan sumber dana kesehatan dari Baitumal melalui pos kepemilikan umum. Dana pos ini dari pengelolaan sumber daya alam (SDA), bukan iuran rakyat. Adapun dalilnya adalah Rasulullah saw. selaku kepala negara pernah mendapatkan hadiah dokter dari Raja Muqauqis, dan menjadikannya dokter umum bagi rakyat secara gratis. Pada masa Khalifah Umar bin Khaththab, beliau pernah memanggil dokter untuk mengobati Aslam secara gratis. Khalifah Umar mengalokasikan anggaran dari Baitulmal untuk mengatasi wabah penyakit di Syam. Kebijakan ini berlanjut sampai khalifah setelahnya selama 1300 tahun.

Ketika sistem khalifah masih eksis di muka bumi, banyak rumah sakit didirikan dengan pelayanan yang luar biasa. Ada rumah sakit keliling yang mendatangi tempat-tempat terpencil. Para dokter yang mengobati tahanan. Rumah sakit dalam khilafah dijadikan tempat bersinggah para pelancong asing yang ingin ikut mencicipi layanan rumah sakit yang mewah dan gratis. Individu yang kaya boleh turut membiayai pelayanan kesehatan melalui mekanisme wakaf. Seperti Saifuddin Qalawun seorang penguasa pada zaman Abbasiyah yang mewakafkan hartanya untuk memenuhi biaya tahunan Rumah Sakit Al-Manshuri Al-Kabir di Kairo, Mesir.

Inilah bentuk jaminan di dalam khilafah yang mampu memberi layanan terbaik dengan gratis pada rakyatnya tanpa ada pemalakan seperti BPJS. Islam akan menyejahterakan rakyatnya jika Islam diterapkan secara menyeluruh dalam segala aspek kehidupan, termasuk aspek kesehatan. Islam tidak akan membebani rakyatnya dengan biaya kesehatan yang tinggi. Rakyat sejahtera dan sehat dalam sistem Islam. Saatnya kembali pada sistem Islam yang akan menyelesaikan seluruh problematika kehidupan. Hidup dalam sistem Islam akan mendatangkan rahmat bagi semesta alam, sebagaimana firman Allah Swt. dalam Al-Qur’an surat Al-A’raf ayat 96, “Dan sekiranya penduduk negeri beriman dan bertakwa, pasti Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi ternyata mereka mendustakan (ayat-ayat Kami), maka Kami siksa mereka sesuai dengan apa yang telah mereka kerjakan.”

Wallahualam bissawab.

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 6

Comment here