Wacana-edukasi.com, SURAT PEMBACA--Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bukan lagi isu baru. PHK terus menghantui para pekerja khususnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagai realisasi Undang-undang No. 1 Tahun 2022 yang mengatur jumlah transfer dana dari pusat ke daerah.
Mengutip kompas.com, kekhawatiran sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mulai terasa di banyak daerah. Ancaman pemutusan kontrak PPPK pada 2027 bukan sekadar isu biasa, ini merupakan konsekuensi logis dari tekanan fiskal daerah yang kian menyempit.
Porsi belanja pegawai daerah dibatasi maksimal sebesar 30 persen dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), dan menjadi ancaman yang menuntut pemberhentian PPPK di daerah.
Ruang fiskal (kapasitas anggaran pemerintah) yang semakin sempit mengharuskan pemerintah daerah melakukan penyesuaian APBD, dan PPPK menjadi kelompok yang paling rentan terkena dampaknya.
Pemerintah daerah diwajibkan menyesuaikan struktur belanja sesuai ketentuan disiplin fiskal, yakni anggaran pembangunan tidak boleh terserap habis oleh belanja pegawai (Kompas.com, Minggu, 29 Maret 2026).
Mengorbankan pelayan publik demi menyeimbangkan neraca fiskal memang sejak awal dirancang dalam kerangka sistem Kapitalisme. Kebijakan-kebijakan negara seperti pembatasan rekrutmen Pegawai Pemerintah, pemotongan tunjangan, dan sistem kerja kontrak merupakan bagian dari strategi untuk menjaga keseimbangan neraca fiskal .
Hal ini merupakan konsekuensi logis dari diterapkannya sistem Kapitalisme, karena konsep sistem Kapitalisme adalah meraih keuntungan sebesar-besarnya, dan menjaga stabilitas ekonomi dengan meminimalisir pengeluaran termasuk mengurangi para pelayan publik.
Ketika terjadi defisit fiskal (pengeluaran atau belanja negara melebihi pendapatan negara) atau utang meningkat, negara akan mengurangi pengeluaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan sektor pelayanan publik menjadi salah satu yang terkena dampaknya.
Dalam sistem Kapitalisme, tenaga kerja baik itu tenaga kerja di sektor swasta, maupun Pegawai Pemerintah dijadikan sebagai faktor produksi, yang artinya ia dinilai berdasarkan kinerja dan kontribusinya.
Begitu pun sistem kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sistem kerja mereka berbasis kontrak dengan jangka waktu tertentu dan bisa diperpendek sesuai ada atau tidaknya anggaran negara, yang berarti status kerja mereka fleksibel.
Pelayan publik diperlakukan sebagai komponen yang dapat disesuikan dengan kebutuhan dan kemampunan finansial negara. Inilah output dari sistem Kapitalisme, negara senantiasa mengedepankan kepentingan materi yang akhirnya gagal menjamin kesejahteraan rakyat. Bukan hanya susahnya lapangan pekerjaan, para pekerja yang ada pun dibatasi dari segi sumber daya dan pengeluaran (gaji).
Negara selalu meperhitungkan setiap pengeluaran bahkan meminimalisir pelayan dan pelayanan publik demi menjaga stabilitas ekonomi negara.
Berbeda dengan sistem Islam, dalam Islam negara adalah raa’in (pengurus) yang menjamin kesejahteraan rakyatnya termasuk menyediakan lapangan kerja yang luas dengan gaji yang layak.
Lapangan kerja selalu tersedia karena negara mengurus dan mengatur sendiri sistem pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM) dan Sumber Daya Alam (SDA). Negara tidak bergantung pada negeri-negeri lain, mulai dari segi ekonomi hingga SDM.
Pengelolaan SDA secara mandiri menjadikan negara produktif dalam menempatkan para pekerja, negara memberikan pekerjaan pada warga lokal terlebih dahulu tanpa melibatkan warga asing apalagi kapitalis yang hanya ingin mengeruk keuntungan untuk pribadi.
Negara dengan sistem Islam mengatur pengeluaran keuangan termasuk gaji, dari Baitul Mal (kas negara) dengan jaminan yang stabil, karena negara mengelola SDA secara mandiri yang hasilnya dikembalikan kepada rakyat.
Selain itu, yang termasuk pendapatan Baitul Mal adalah dari pos fai’, kharaj, jizyah dan lain-lain yang membuat keuangan negara tetap stabil.
Sistem fiskal negara dalam Islam bukan untuk menjaga pasar, tetapi memastikan setiap individu terpenuhi kebutuhan pokoknya. Negara mengutamakan kepentingan masyarakat umum, mulai dari kebutuhan sandang, pangan dan papan, sehingga setiap individu terjamin kesejahteraannya.
Begitu pun dengan layanan kesehatan, pendidikan, dan keamanan, adalah kewajiban negara yang tidak boleh dikomersialisasikan atau dikurangi dengan alasan penghematan biaya.
Seluruh kebutuhan masyarakat hanya akan terjamin oleh negara yang menerapkan sistem Islam, yaitu Khilafah.
Ilma Mahali
Bandung, Pangalengan
Views: 2


Comment here