Surat Pembaca

Jalan Panjang Pelarangan LGBT di Negeri Muslim

blank
Bagikan di media sosialmu

Oleh : dr. Retno Sulistyaningrum
(Praktisi Kesehatan)

wacana-edukasi.com, SURAT PEMBACA– Bila kita membahas isu Lesbian Gay Biseksual dan Transgender ( LGBT ) mungkin beberapa tahun lalu adalah hal yang tabu dan jarang terjadi di masyarakat. Tetapi akhir-akhir ini menjadi pembicaraan yang serius setelah para aktivis LGBT sudah mulai berani bersuara dan unjuk penampilan dengan atribut khas kaum pelangi. Dan suara mereka semakin nyaring setelah mendapat dukungan dari Barat.

Hal ini bisa kita ketahui saat timnas Jerman melakukan protes menutup mulut saat merespon Qatar yang melarang LGBT di Piala Dunia 2022 dan rencana kedatangan utusan khusus negara Amerika Serikat Jessica Stern untuk perlindungan hak kaum LGBT di Indonesia beberapa waktu yang lalu, walaupun akhirnya batal setelah MUI menolak keras.

Jumlah kaum LGBT ini semakin meningkat,meskipun belum ada data yang pasti dari Kementerian Kesehatan tahun 2012 pernah merilis bahwa jumlah kaum LGBT mencapai 1.095.970 dan 66.180 mengidap HIV/AIDS. Informasi terbaru bahwa pelaku LGBT ini sudah mencapai 3% dari penduduk Indonesia.Dan tentu kasus ini akan semakin meningkat sepanjang tahunnnya. Dan menempatkan peringkat pertama pelaku LGBT adalah provinsi Jawa Barat.

Tentu masalah LGBT ini menjadi masalah yang serius dan harus ada regulasi dari pemerintah untuk mecegahnya. Tapi sayangnya tidak ada Undang-Undang yang khusus untuk mencegah LGBT seperti yang disampaikan oleh Dewan Pimpinan Pusat Advokasi Persaudaraan Islam ( DPP API ). Selain itu pada pasal 414 berlaku umum hanya menyatakan hubungan di depan umum dengan kekerasan,dan dipraktekkan dengan muatan pornografi. Dan harus ada delik aduan dari keluarga inti. Masyarakat tidak bisa melaporkan sembarangan karena tidak termasuk keluarga inti. Dan apabila dikasuskan hukumannya sangat ringan yaitu 1 tahun penjara atau membayar denda paling banyak kategori II. Kalau kita pelajari di KHUP lama pasal 292 hanya mengatur orang dewasa yang melakukan tindakan melanggar kesusilaan pada anak belum dewasa dan jenis kelamin yang sama.

Di kota Bandung muncul wacana pembentukan peraturan daerah (perda) anti-LGBT. Pro dan kontra muncul setelah wacana tersebut mencuat. Meski baru sebatas wacana, Pemkot dan DPRD Kota Bandung sepakat perda anti-LGBT dibentuk. Wali Kota Bandung Yana Mulyana menilai LGBT melanggar norma agama. Ia pun mendukung agar Kota Bandung.

LGBT TUMBUH SUBUR DALAM SISTEM KAPITALISME

Dengan pilar kebebasan berprilaku pada sistem Kapitalisme membuka peluang emas bagi berkembangnya LGBT. Dorongan sexual yang merupakan potensi naluriah yang dianugerahkan oleh Allah SWT mereka salurkan dengan cara yang bathil dan merusak. Yang mereka fokuskan hanyalah nafsu mereka terpenuhi dan tidak mengindahkan aturan agama . Agama dianggap tidak boleh ikut campur dalam penyelesaian kehidupan dan harus dipisahkan dari kehidupan.

Dan para penjaga sistem Kapitalisme terus berusaha keras agar tidak ada yang menghalangi kebebasan berprilaku kaum LGBT ini. Mereka menganggap ini bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM.) Mereka merasa punya hak atas tubuh mereka. Tidak perduli dengan kerusakan yang diakibatkan oleh perilaku menyimpang ini. Dan para pelaku LGBT ini merasa aman karena tidak ada hukum yang tegas untuk menjeratnya.

Islam jelas menharamkan aktivitas kaum Luth ini. Allah dan Rasul-Nya melaknat pelaku homoseks dan lesbian dikarenakan hal tersebut termasuk perbuatan keji. Sementara kemungkaran dan perbuatan keji adalah hal yang diharamkan oleh agama. Bahkan Allah SWT telah mengirimkan adzab yang pedih untuk kaum Nabi Luth sebagaimana firman Allah SWT dalam surat Al-Hijr ayat 74-76,

“Maka Kami jadikan bagian atas kota itu terbalik ke bawah dan Kami hujani mereka dengan batu dari tanah yang keras. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kekuasaan Allah) bagi orang-orang yang memperhatikan tanda-tanda.” (QS. Al-Hijr: 74-76).

Islam memberi sanksi yang berat dan bisa menimbulkan jera bagi orang lain.Hukuman orang lesbian dan homoseksual, keduanya dibunuh meski belum menikah. Ibnu Abbas berkata ‘Hukuman orang homoseksual dan lesbian adalah dipilih ditempat tertinggi lalu dilempari dengan batu.

Dengan penerapan sistem sanksi ini,dan didukung keimanan umat kepada Allah SWT. masyarakat berperan aktif melakukan amar makruf nahi mungkar maka pencegahan dan penanganan perilaku yang menyimpang ini jauh lebih mudah. Wallahu a’lam bishowab.

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Loading

Visits: 13

Comment here