Oleh Riannisa Riu
Wacana-edukasi.com, OPINI–Melansir news.detik.com, 06/12/2025, korban bencana yang dinyatakan meninggal di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat telah menyentuh angka 914 orang menurut data terbaru Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Sementara korban hilang menjadi 389 orang. Namun hingga saat ini, status bencana masih belum ditetapkan sebagai bencana nasional.
Dosen Ilmu Pemerintahan sekaligus pakar manajemen bencana Universitas Muhamadiyah Yogyakarta (UMY), Rahmawati Husein, MCP, Ph.D menjelaskan bahwa penetapan status bencana nasional tidak hanya ditentukan oleh besarnya dampak, tetapi juga oleh indikator hukum dan kapasitas pemerintah daerah. Ia menyatakan, lebih lanjut, bahwa saat ini pemerintah pusat menilai bahwa struktur pemerintahan di daerah terdampak masih berfungsi dengan baik. Sehingga status bencana nasional belum diperlukan. Tuturnya seperti dilansir lidikti.kemdikbud.go.id, Sabtu, 06/12/2025.
Status bencana nasional mungkin hanya menjadi sekadar nama bagi pemerintah. Namun sikap ini, sekali lagi telah menunjukkan bahwa respons pemerintah tampaknya belum sejalan dengan kondisi darurat di lapangan yang dialami warga Sumatera yang terdampak bencana saat ini. Sedihnya, 914 orang korban meninggal tidak murni disebabkan oleh bencana alam semata, namun juga akibat dampak aktivitas manusia yang mengabaikan kelestarian lingkungan.
Laporan terbaru Walhi pada Selasa, 02/12/2025, menyatakan, dalam periode 2016–2025, sekitar 1,4 juta hektare hutan di Aceh, Sumut, dan Sumbar telah terdeforestasi akibat aktivitas perusahaan yang berizin mengubah tutupan hutan secara signifikan. Hal ini dapat memperbesar risiko banjir dan longsor. Ini mencakup izin tambang, izin perkebunan besar (HGU sawit), izin pemanfaatan hutan (PBPH), proyek energi dan infrastruktur lain. Ironisnya, sebagian besar lokasi ini terletak di kawasan hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) besar. Padahal sudah jelas, seharusnya tidak boleh ada penebangan di sekitar daerah aliran sungai, karena akan menyebabkan hilangnya ekosistem yang berfungsi sebagai penjaga stabilitas tanah dan penahan air.
Belum cukup sampai di sana, antaranews.com 05/12/2025 juga menyebutkan bahwa menurut Kementerian ESDM, terdapat 23 izin tambang yang berlokasi di tiga wilayah terdampak bencana tersebut. Komoditas izin tambang tersebut meliputi emas, bijih besi, timbal, dan seng. Semua aktivitas konsesi secara besar-besaran ini menyebabkan kerusakan lanskap ekologis. Pengalihan fungsi lahan dari hutan ke konsesi secara otomatis akan menyebabkan hilangnya kemampuan lahan untuk menyerap dan menyimpan air.
Maka meskipun curah hujan ekstrem adalah pemicu langsung terjadinya banjir, namun daya tahan alam itu sendiri telah melemah akibat alih fungsi wilayah hutan dan hilangnya stabilitas tanah, sehingga menyebabkan kerusakan struktural. Mirisnya, kerusakan struktural ini sama sekali bukan kebetulan, melainkan akibat kebijakan perizinan yang permisif serta pengelolaan hutan dan tambang yang lemah. Ini menjadikan bencana Sumatera bukan lagi bencana akibat siklus alam biasa, namun sudah menjadi bencana ekologis terstruktur, yakni bencana yang diciptakan oleh sebuah siklus kebijakan.
Kebijakan seperti ini tidak mengherankan dalam sistem sekuler kapitalisme seperti saat ini. Sebab dalam praktik kapitalisme, penguasa memungkinkan kepemilikan sumber daya alam oleh pihak yang memiliki modal, sepanjang memenuhi persyaratan legal yang berlaku. Misalnya, jika ingin memiliki tambang emas, maka hal tersebut bisa mendapatkan izin legal dari negara, selama mampu membayar biaya tambang tersebut. Sehingga tidak heran jika izin konsesi lahan di Sumatera begitu banyak.
Hal yang seperti ini tidak akan terjadi pada sistem yang menerapkan syariat Islam dalam seluruh sendi kehidupan. Hukum syara akan menjadi panduan penguasa negara Islam dan seluruh masyarakat saat berperilaku dan beraktivitas. Termasuk dalam aktivitas yang berkaitan dengan sumber daya alam.
Islam telah mengatur bahwa seluruh sumber daya alam yang menjadi kemaslahatan hidup orang banyak tidak boleh dimiliki oleh individu pribadi atau satu pihak tertentu. Sesuai dengan hadits Rasulullah SAW :
“Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara yaitu padang rumput, air, dan api.” (HR Abu Dawud dan Ahmad)
Api dalam hadits ini dimaksudkan untuk menyebut komoditas sumber daya alam yang memiliki sifat seperti api, yaitu barang-barang tambang seperti logam, baru bara dan minyak bumi. Sementara padang rumput dimaksudkan untuk komoditas vegetasi seperti hutan. Maka jelaslah bahwa Allah telah mengatur agar Sumber Daya Alam ini tidak dimiliki secara pribadi. Tetapi, Sumber Daya Alam ini wajib menjadi milkiyyah ammah, alias kepemilikan umum, yang wajib dikelola oleh negara untuk dibagikan kembali hasilnya kepada seluruh rakyat.
Berdasarkan Kitab al-Amwāl karya Abu ‘Ubaid al-Qasim bin Sallam dan Al-Kharaj karya Abu Yusuf, Khalifah Umar bin Khattab pernah menetapkan kawasan Al-Naqi’ sebagai himā, yaitu lahan yang tidak boleh dimiliki dan tidak boleh dieksploitasi bebas, untuk tujuan kemaslahatan umum, yakni memelihara hewan zakat dan kuda tentara. Khalifah Umar juga menegur pejabat yang mencoba mengalokasikan padang rumput untuk kepentingan pribadi. Umar menegaskan bahwa tanaman dan vegetasi di tanah milik umum tidak boleh diganggu atau dimonopoli karena ia merupakan hak seluruh kaum Muslim.
Demikianlah syariat telah mengatur pengelolaan sumber daya alam sedemikian rupa. Sehingga tidak akan diselewengkan untuk kehidupan pribadi penguasa, melainkan digunakan untuk mendanai seluruh sarana umum dan kebutuhan masyarakat. Pengelolaan ini pun diatur sesuai dengan kebutuhan, tidak berlebihan dalam menambang atau menebang hutan, serta ditanami kembali agar alam tetap terpelihara secara ekologis.
Di sisi lain, negara Islam juga sangat menghargai setiap nyawa manusia yang bernaung di bawah kekuasaan Daulah Islam, baik muslim maupun kafir dzimmi. Sehingga bila terjadi bencana alam akibat curah hujan ekstrem ataupun kemunculan angin siklon yang tak diduga sebelumnya, khalifah akan langsung mengumumkan status darurat dan menyegerakan pertolongan semaksimal mungkin, bahkan turun langsung ke lokasi bencana hingga permasalahan tersebut selesai ditangani. Tidak akan dibiarkan berlarut-larut apalagi hingga menelan ratusan korban jiwa.
Seperti pada masa pemerintahan Khalifah Umar bin Khattab, pernah terjadi bencana kelaparan akibat kekeringan panjang dan gagal panen. Saat itu debu hitam yang disebut Al Ramadah menutupi langit. Khalifah Umar berkeliling langsung untuk memantau kondisi rakyat hingga malam, menyalurkan bantuan pada setiap kota terdampak, dan mendirikan dapur umum untuk memberikan makanan gratis setiap hari. Bahkan beliau tidak makan minyak, daging maupun mentega hingga rakyatnya juga bisa menikmati semua itu.
Model kepemimpinan seperti ini hanya akan muncul dalam sistem Islam saja, sedangkan dalam sistem hari ini sering kali kepentingan publik tidak menjadi fokus utama sebagaimana mestinya selama syari’at Islam belum diterapkan. Mari kita doakan bersama agar bencana Sumatera segera membaik, semoga Allah segera menolong dan melindungi korban bencana ini. Aamiin ya Rabbal ‘alamiin. Wallahu’alam bisshawwab.
Views: 17


Comment here