Surat Pembaca

Kala Gen Z Vokal, Dianggap Kriminal

Bagikan di media sosialmu

Wacana-edukasi.com, SURAT PEMBACA--“Berikan aku sepuluh pemuda, niscaya akan kuguncangkan dunia.” -Bung Karno-

Pemuda, laksana semburat cahaya mentari di ujung gelapnya malam.
Kaum muda, laksana obor yang tetap menyala meski tertiup badai.
Setiap revolusi yang terjadi di berbagai peradaban dan masa tak lepas dari peran pemuda di dalamnya. Maka, tak berlebihan apabila kaum muda dijuluki sebagai mesin penggerak peradaban.

Namun, baru-baru ini Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Syahardiantono menetapkan ratusan anak muda sebagai tersangka kerusuhan demo di berbagai wilayah di Indonesia. Ia menyampaikan bahwa jumlah tersangka yang ditangani pihak berwenang ada 959 orang, dengan rincian 664 dewasa dan 295 anak (TEMPO.co.id, 24-9-2025)

Respon terkait hal tersebut pun datang dari berbagai pihak, mulai dari Komisioner KPAI Aris Adi Leksono yang menyebut bahwa penetapan 295 tersangka berusia anak dalam kerusuhan pada akhir Agustus 2025 ini tidak memenuhi standar perlakuan terhadap anak sesuai UU Peradilan Anak. Ia lebih rinci mengatakan jika masih banyak yang kemudian tidak memenuhi standar perlakuan terhadap anak, ada anak yang diperlakukan tidak manusiawi, bahkan ada yang kemudian diancam, dikeluarkan dari sekolahnya. Lantas ia menambahkan, bahwa anak-anak sekolah itu hanya kebetulan tertangkap di dalam video kamera, yang kemudian diduga terlibat pada anarkisme. Harusnya pihak berwajib lebih berhati-hati di dalam menangani persoalan menyangkut anak. (Kompas.com, 26-9-2025)

Sejalan dengan pernyataan Komisioner KPAI, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pun mengingatkan kepolisian akan potensi pelanggaran hak asasi manusia dalam penetapan 295 tersangka berusia anak sekolah yang bersangkutan. Ketua Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan, polisi harus mengkaji kembali apakah penetapan tersangka ini sudah sesuai dengan hukum acara pidana dalam sistem peradilan pidana anak (SPPA). (Kompas.com, 26-9-2025)

Terlepas dari simpang siurnya berita, dari kejadian ini dapat kita lihat bahwa Gen Z atau anak muda usia sekolah mulai menumbuhkan kesadaran politik, mereka berkeinginan kuat untuk menuntut perubahan atas ketidakadilan. Namun sayang, kesadaran politik itu justru dikriminalisasi dengan label anarkisme. Ini adalah bentuk pembungkaman agar generasi muda tidak kritis terhadap penguasa. Pelabelan anarkisme terhadap kaum muda yang vokal meneriakkan suara perubahan ini pun sekaligus menjadi bukti nyata bahwa sistem Demokrasi-Kapitalisme yang memimpin negeri ini hanya memberi ruang pada suara yang sejalan, sementara yang mengancam akan dijegal atau dikriminalisasi.

Sebagai seorang muslim, ada beberapa persepsi yang perlu kita samakan adalah pemuda sesungguhnya adalah tonggak perubahan, oleh karena itu, kesadaran politik mereka harus diarahkan pada perubahan hakiki menuju Islam secara sempurna nan paripurna.

Lain halnya dengan sistem demokrasi-kapitalime yang membungkam suara kritis kaum muda. Islam mewajibkan amar ma’ruf nahi munkar, termasuk mengoreksi penguasa ketika berbuat zalim.

Maka, kita perlu menyerukan Islam sebagai sistem yang menjadi komparasi dari sistem Demokrasi-Kapitalisme buatan kafir yang memimpin dunia saat ini. Sebab, negara dengan hukum Islam akan menerapkan pendidikan berbasis aqidah Islam, sehingga kesadaran politik Gen Z akan terarah untuk memperjuangkan ridha Allah, bukan sekadar luapan emosi seperti anarkisme. Lebih jauh, tiada lagi pembungkaman suara dan pengecapan anarkis hanya karena penguasa yang tidak ingin dikritik. Mari kita bahu membahu guna mewujudkannya.

Rida Anursyah

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 24

Comment here