Opini

Pornografi, Mungkinkah Diberantas dalam Kapitalisme?

blank
Bagikan di media sosialmu

Oleh: Sumariya (Anggota LISMA Bali)

wacana-edukasi.com, OPINI-– Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Hadi Tjahjanto menyatakan, pihaknya bakal membentuk satuan tugas (Satgas) untuk menangani permasalahan pornografi secara online yang membuat anak-anak di bawah umur menjadi korban. Saat konferensi pers, Hadi didampingi oleh Menteri Sosial Tri Rismaharini, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi dan Kabareskrim Komjen Pol Wahyu Widada. Menurut dia, Satgas tersebut bakal melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga.

Kementerian dan lembaga yang dilibatkan diantaranya, Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Agama, Kementerian Sosial, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Polri, KPAI, Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan Agung, LPSK dan PPATK. Menurut Hadi, rata-rata usia anak-anak yang menjadi korban aksi pornografi secara online itu dimulai dari 12-14 tahun. Namun, ada juga anak-anak yang masih duduk di jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan kelompok disabilitas yang juga menjadi korban tindakan asusila tersebut.

Berdasarkan data National Center for Missing and Explioted Children (NCMEC), sebanyak 5.566.015 konten pornografi yang melibatkan anak-anak Indonesia. Jumlah tersebut membuat Indonesia masuk peringkat keempat secara Internasional. (antaranews.com)

Peringkat tersebut tentu menjadi sebuah aib bagi negeri ini. Bagaimana tidak, anak-anak yang seharusnya mendapatkan kehidupan yang bersih, justru menjadi korban kebejatan seksualitas. Kondisi seperti ini bisa terjadi karena sistem kehidupan manusia saat ini juga tidak bersih. Pemahaman masyarakat saat ini digiring untuk mencari kepuasan jasadiah atau kesenangan materi sepuas-puasnya. Kepuasan seperti ini dijadikan tolak ukur kebahagiaan, karena itu tidak heran jika masyarakat saat ini tidak takut dengan dosa dan tidak peduli dengan pahala. Alhasil, perilaku liberal seperti pornografi menjadi sesuatu yang legal, bahkan anak-anak pun ikut menjadi korban.

Seperti inilah hasil dari penerapan sistem Demokrasi Sekulerisme. Di sisi lain, sistem Kapitalisme justru menjadikan produksi pornografi termasuk shadow economy. Hal ini dapat dilihat dari data yang ditayangkan oleh tribratanews.polri.go.id pada September 2023, bahwa hasil penjualan film porno cukup menggiurkan. Rumah produksi film porno bisa memperoleh keuntungan hingga Rp 500 juta, selama setahun beroperasi. Jadi selama ada permintaan pornografi pasti akan dibiarkan, bahkan dipelihara. Penerapan sistem batil Demokrasi Sekulerisme Kapitalisme, terbukti tidak mampu menciptakan lingkungan yang mendukung agar kejahatan, termasuk kejahatan seksual tidak merajalela di masyarakat. Terlebih aturan yang diberikan pemerintah tidak menyentuh akar persoalan dan sistem sanksinya juga tidak menjerakan.

Sesungguhnya tidak ada sistem di dunia ini yang mampu menjaga generasi dari kejahatan pornografi, kecuali sistem Islam yang diterapkan secara kaffah oleh negara Khilafah. Islam memandang pornografi adalah kemaksiatan, sebab dalam pornografi mengandung konten terbukanya aurat, perbuatan tidak senonoh bahkan berzina dan hal kecil lainnya. Konten seperti ini jelas merusak kebersihan dan kesucian akal manusia, tidak hanya itu konten pornografi menjadi pemicu bangkitnya gharizah nau’ (naluri melestarikan keturunan) pada manusia, akhirnya pemikiran masyarakat menjadi rendah karena hanya memikirkan hal-hal yang bersifat seksualitas. Karena itu, kejahatan ini harus dihentikan.

Dalam Islam, negara tidak akan tinggal diam dan membiarkan pornografi menjadi industri, bahkan menjadi shadow economy seperti saat ini. Khilafah berupaya mengatasi masalah ini hingga ke akarnya, dengan cara:

Pertama, Khilafah akan menjaga kesucian dan kebersihan interaksi masyarakatnya dengan menerapkan sistem pergaulan Islam. Syariat pergaulan menjelaskan bahwa kehidupan publik untuk interaksi ta’awun dan amar ma’ruf nahi mungkar antar sesama. Sementara kehidupan domestik untuk interaksi kehidupan keluarga. Ketika sistem pergaulan Islam digunakan sebagai mafahim (pemahaman) dan maqayis (tolak ukur perbuatan), maka masyarakat akan memahami batasan interaksi laki-laki dan perempuan di kehidupan publik dan domestik. Konsep ini akan menutup celah bagi para pelaku pornografi untuk melakukan aksinya, karena mereka akan merasa malu sendiri dengan kemaksiatan yang mereka lakukan.

Kedua, media dalam Khilafah tidak akan menayangkan konten-konten yang rusak dan merusak masyarakat. Media hanya boleh menayangkan konten-konten yang mengedukasi masyarakat terkait syariat Islam, meningkatkan taraf berpikir masyarakat dan menunjukkan haibah (kewibawaan) Khilafah di dunia Internasional. Dengan ketegasan demikian, masyarakat Khilafah akan senantiasa mengkonsumsi tayangan bermanfaat.

Ketiga, Khilafah akan membentuk masyarakat memiliki kepribadian Islam dengan menerapkan sistem pendidikan Islam. Sistem pendidikan yang shahih akan membentuk generasi memiliki pola pikir dan pola sikap sesuai dengan syariat Islam, sehingga masyarakat secara sadar meninggalkan kemaksiatan termasuk pornografi karena dorongan keimanan.

Keempat, sistem ekonomi Islam akan menjamin kesejahteraan setiap warganya, baik itu kebutuhan pokok maupun kebutuhan dasar publik, dengan begitu industri maksiat seperti pornografi tidak akan berkembang.

Kelima, Khilafah akan menerapkan sistem sanksi Islam bagi mereka yang melakukan pelanggaran. Penerapan sistem sanksi Islam (uqubat) akan memberikan efek jera bagi pelaku, bahkan mampu menjadi upaya preventif di tengah-tengah masyarakat.

Beberapa mekanisme ini akan menutup celah perbuatan pornografi di tengah-tengah masyarakat. Alhasil, di dalam Daulah Khilafah anak-anak akan tumbuh di lingkungan yang bersih masyarakat, akalnya, jiwanya serta kebiasaannya, sehingga mereka tidak akan menjadi korban atau pelaku pornografi seperti saat ini.

Wallahu a’lam bishshawab

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 45

Comment here