Surat Pembaca

Islam Dihina Siapa yang Membela?

blank
Bagikan di media sosialmu

Oleh Sumiati Karimah

Wacana-edukasi.com — Penistaan terhadap Islam kembali terjadi. Yang terbaru, kasus penistaan agama yang dilakukan oleh M Kece seorang youtuber murtadin. Dia bahkan dikecam oleh MUI, NU dan Muhammadiyah atas konten video yang dibuatnya. Dalam konten tersebut diduga dia melakukan penistaan agama karena kontennya berisi ujaran kebencian, menghina simbol agama serta bisa merusak kerukunan antar umat beragama di Indonesia.

Ini bukan kasus yang pertama, dan bisa juga bukan kasus yang terakhir. Walaupun M Kece sudah diamankan polisi, tidak menutup kemungkinan M Kece – M Kece yang lain akan bermunculan. Karena selama tidak ada tindakan tegas yang diberikan kepada pelaku penistaan terhadap agama, maka kasus-kasus serupa bisa bermunculan.

Dalam sistem yang mengusung kebebasan, salah satunya kebebasan berpendapat. Maka banyak orang yang berdalih atas nama kebebasan, mengeluarkan berbagai pendapat yang kebablasan dan jatuhnya jadi penistaan terhadap agama. Selain itu banyaknya penistaan terhadap agama terutama agama Islam menunjukkan negara telah gagal melindungi dan menjaga kehormatan agama.

Dalam pandangan Islam penistaan agama apapun bentuknya hukumnya haram. Penistaan agama bisa dimaknai penghinaan dan cemoohan kepada Allah SWT atau penghinaan dan ejekan terhadap Rasulullah Saw atau penghinaan dan ejekan terhadap agama Islam. Bisa juga menampakkan setiap akidah (keyakinan), perbuatan atau ucapan yang menunjukkan tikaman terhadap agama dan meremehkannya, melecehkan Allah SWT dan para Rasul-Nya.

Bagi orang Islam hukum menghina Rasul jelas haram, pelakunya dinyatakan kafir bahkan hukumannya adalah hukuman mati. Ibnu Mundzir menyatakan mayoritas ahli ilmu sepakat tentang sanksi bagi orang yang menghina Rasulullah Saw adalah hukuman mati.

Dari sekian banyak kasus pelecehan, menunjukkan kita tidak memilik pelindung yang kuat sehingga orang-orang yang membenci Islam bisa dengan sesuka hati melecehkan Islam dan ajarannya. Pelindung ini adalah Daulah Khilafah sebuah institusi yang akan menjadi junnah (pelindung) bagi ajaran Islam.

Sudah saatnya kita memperjuangkan supaya Daulah khilafah bisa tegak sehingga kaum muslim memiliki pelindung sehingga Islam dan ajarannya senantiasa terlindungi dan terjaga kehormatannya.

wallahu’alam bishowab.

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Loading

Visits: 12

Comment here