Opini

Tuntaskan RTRW dan RDTR untuk Dorong Investasi, Siapa yang Diuntungkan?

blank
Bagikan di media sosialmu

wacana-edukasi.com, SURAT PEMBACA– Kondisi perekonomian di tanah air tercinta kita ini begitu memprihatinkan. Banyak masyarakat yang perekonomiannya sulit. Harga-harga bahan pokok terus melonjak membuat masyarakat semakin terhimpit. Berbagai upaya dilakukan untuk meningkatkan perekonomian, tetapi tidak membuat perekonomian berubah.

Dilansir dari Dejurnal.com, dimana presiden Joko Widodo dalam acara kegiatan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Investasi 2023 yang diselenggarakan di Balai Kartini, Jakarta, Kamis(7/12/2023). Dalam sambutannya presiden Jokowi menekankan kembali pertumbuhan investasi bagi perekonomian tanah air. Begitupun untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi di daerah, presiden Jokowi meminta para kepala daerah dapat mendorong investasi di daerahnya masing-masing.

Bupati Bandung Dadang Supriatna yang menghadiri acara tersebut sempat menyampaikan aspirasinya kepada pemerintah pusat. Ia berharap pemerintah pusat dapat membantu Kabupaten Bandung untuk mendorong dan meningkatkan investasi.

Untuk mendukung investasi di Kabupaten Bandung, menurut Dadang Supriatna, pihaknya telah menyelesaikan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bandung dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) 24 Kecamatan dan 31 Kecamatan di Kabupaten Bandung.

Presiden yang diwakili Menteri Agraria dan Tata Ruang, Hadi Tjahyanto, merespon langsung aspirasi Bupati Bandung yang tengah menggenjot investasi di Kabupaten Bandung. Terlebih Kabupaten Bandung saat ini telah menyandang status “kota lengkap” berkat program sertifikat elektronik. Artinya, seluruh bidang tanahnya sudah terdaftar secara spasial dan yuridis.

Investasi merupakan salah satu jalan yang banyak ditempuh negara-negara yang mengadopsi sistem ekonomi kapitalisme. Cara ini dianggap ampuh dalam memulihkan perekonomian nasional. Negara mengatur strategi dan menyusun berbagai instrumen pemulihan ekonomi.

Pada dasarnya berburu investasi bukan saat ini saja dilakukan pemerintah. Sebab, sebelumnya undang-undang penanaman modal asing sendiri sangat nyata memberikan peluang kepada investor asing untuk masuk ke negeri ini. Dianggap masih menemukan kendala, pemerintah yang terlanjur tergantung pada kehadiran investor, memandang penting undang-undang Omnibus law yang akhirnya di sahkan pada akhir tahun 2020 lalu.

Alasan pemerintah tidak lain bahwa kebijakan yang ada sebelumnya masih menghambat masuknya investasi. Alhasil, undang-undang sapujagat ini pada akhirnya melibas seluruh kebijakan yang menyulitkan masuknya investasi. Undang-undang Omnibus law ini memang pantas disebut karpet merah bagi para investor.

Dalam kapitalisme hadirnya para investor dianggap jalan keluar dalam mengatasi masalah ekonomi yang dihadapi masyarakat. Kapitalisme juga memandang makin banyak para pemodal, masalah ekonomi rakyat kecil pun akan teratasi. Tapi sayang teori ini tidak sejalan dengan kenyataan. Alih-alih mengurangi masalah ekonomi, kapitalisme justru menciptakan jurang yang lebar antara pemilik modal dengan rakyat, terjadi ketimpangan yang sangat jauh.

Kekayaan suatu negara bisa saja dimiliki oleh segelintir orang, sementara rakyat lainnya harus berjuang mati-matian untuk bertahan hidup. Belum lagi kebijakan ala kapitalisme yang membuka celah investasi dalam ranah kepemilikan umum, seperti tambang, hutan, eksploitasi bawah laut juga beberapa aset-aset strategis lainnya yang semakin menambah kesulitan rakyat memenuhi kebutuhan hidupnya. Investasi model ini berpotensi besar membawa negara jatuh terpeleset dalam hegemoni(penjajahan) ekonomi dan terjerat utang berkedok investasi.

Dalam Islam dalam penyelamatan ekonomi yaitu dengan sarana dan dana yang bersumber dari Baitul Mal. Jika Baitul Mal kosong, negara dibolehkan memobilisasi pengumpulan dana dari kalangan orang kaya. Dan jika belum juga tercukupi, skema penyelamatan ekonomi bisa dilakukan melalui mekanisme utang. Namun, harus kita pahami utang tersebut harus sesuai dengan syariat. Negara tidak boleh tunduk pada syarat-syarat yang didiktekan negara kreditur. Apalagi negara kreditur menjadikan utang sebagai alat penjajahan. Di dalam Islam juga, negara tidak dibolehkan membuka celah masuknya investasi di sektor kepemilikan umum. Kepemilikan umum sepenuhnya diatur oleh negara sesuai dengan syariat, yakni tidak boleh diserahkan kepada swasta.

Sebaliknya di dalam negara’Islam, negara akan memaksimalkan pemasukan dari pos-pos pendapatan negara berupa pemasukan tetap yakni fa’i, ghanimah, anfal, kharaj dan jizyah. Serta pemasukan dari hak milik umum dengan berbagai macam bentuknya. Pemasukan dari negara, yakni usyur, khumur, rikaz dan tambang.

Dengan kekayaan sumber daya alam yang ada di Indonesia sebenarnya sangat besar peluang negara untuk memulihkan ekonomi nasional. Sayangnya, pemimpin yang sekuler dan sistem kapitalisme telah membuat negeri ini bangkrut ditengah melimpahnya sumber daya alam.

Dengan mekanisme ekonomi Islam, negara akan mengelola dan mengatur aset-aset milik umum demi kemakmuran rakyat. Semua dilakukan demi melindungi berbagai kepentingan masyarakat dan mewujudkan kemuliaan Islam dan umat. Wallahu’alam bishshawab

Sumiati

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Loading

Visits: 6

Comment here