Opini

Sosper Pengelolaan Sampah, Benarkah Solusi Hakiki?

Bagikan di media sosialmu

Oleh: Irayani (Aktivis Muslimah)

Wacana-edukasi.com, OPINI—Sosper atau sosialisasi peraturan perundan-undangan daerah adalah kegiatan yang di lakukan oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) baik provinsi maupun kabupaten/kota untuk mengenalkan produk rancangan perundangan sebelum peraturan itu di sahkan. Kegiatan ini di lakukan agar masyarakat memahami peraturan yang akan di berlakukan dan berharap memberikan tanggapan atau masukan sehingga peraturan tersebut bisa di laksanakan dengan baik.

Untuk menciptakan lingkungan yang sehat dan bersih diperlukan pengelolaan sampah yang tepat dan terpadu. Tetapi, apakah dengan mengadakan Sosper Pengelolaan Sampah bisa menjadi jawaban dalam mengatasi masalah persampahan di kota ini? Di tengah gemerlapnya Kota Medan sebagai salah satu kota terbesar di Indonesia menyimpan potret buram yang mencemaskan.

Sampah, ya sampah menjadi masalah yang kian hari semakin memprihatinkan. Kota ini dahulu pernah menjadi kebanggan warga karena berhasil mendapatkan Adipura sebagai kota terbersih dan layak huni di Indonesia. Namun kini keadaan seakan terbalik, kota ini seolah menjadi kota terjorok karena banyak sampah di mana-mana. Sampah juga secara tidak langsung menjadi penyebab banjir karena banyak parit-parit di kota ini dipenuhi sampah yang menyumbat jalan air. Begitupun dengan sungai Deli yang membelah Kota Medan, sepanjang alirannya akan sangat mudah ditemukan sampah memenuhi kedua sisinya.

Untuk mengatasi persoalan sampah yang ada di Kota Medan, DPRD Kota Medan melakukan Sosialisasi Perda No 7 Tahun 2024. Perda tersebut menggantikan Peraturan Daerah Kota Medan No 6 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Persampahan. Perda No 7 Tahun 2024 dibuat dengan tujuan menjadikan kota Medan sebagai kota yang bersih dan sehat serta berwawasan lingkungan.
Sosialisasi ini dilakukan di dua tempat yang berbeda yaitu Medan Tembung dan Medan Johor dengan narasumber wakil ketua DPRD Kota Medan H. Zulkarnaen, S.K.M., dan anggota DPRD kota Medan M. Afri Rizki Lubis, S.M, M.I.P.

Dalam sosialisasi produk hukum perda (sosperda) di Jalan M. Basir Lingkungan I Kelurahan Pangkalan Masyhur, Kecamatan Medan Johor, M. Afri Rizki mengatakan, “Harapan kita dengan adanya Perda Pengelolaan Persampahan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat agar membuang sampah pada tempat yang seharusnya, sehingga risiko bencana yang disebabkan oleh sampah yang bertumpuk di mana-mana yang bisa menimbulkan penyakit dan juga bencana banjir bisa dihindari.” Metro 24 Jam, 14/09/2025).

Sehari sebelumnya di Jalan Pukat IV Kelurahan Bantan Kecamatan Medan Tembung, wakil ketua DPRD kota Medan H. Zulkarnaen, S.K.M., mengingatkan warga agar menjaga kebersihan lingkungan dan menjaga setiap fasilitas tempat pembuangan sampah yang tersedia. Warga diharapkan tidak lagi membuang sampah sembarangan karena bagi yang melanggar bisa dikenakan sanksi baik kurungan maupun denda.

Dalam Perda Pengelolaan Persampahan disebutkan bahwa mengurangi sampah adalah kewajiban bagi setiap orang maupun badan. Warga diharapkan bisa memilah antara sampah organik dan non organik sehingga sampah mempunyai nilai yang bermanfaat bagi masyarakat. Agar terwujudnya kebersihan di Kota Medan warga diharuskan membayar retribusi sampah sesuai waktu yang telah ditetapkan.

Tingkat keberhasilan penanganan sampah ditentukan oleh kesadaran masyarakat yang berperan aktif membantu pemerintah menjaga kebersihan lingkungan dengan tidak membuang sampah sembarangan. Zulkarnaen nengatakan, “Perda persoalan persampahan bisa berjalan dengan baik jika ada kerjasama antara masyarakat dengan pemerintah, karena persoalan persampahan menjadi tanggung jawab bersama.” (Metro 24 Jam, 13/09/2025).

Pemecahan masalah sampah di Kota Medan tidak akan selesai hanya dengan himbauan agar mayarakat mengurangi sampah rumah tangga dan memisahkan sampah organik dan non organik. Karena yang menjadi masalah biasanya sampah yang telah dipilah oleh warga terkadang tercampur kembali ketika diangkut oleh petugas yang mengangkat sampah kemudian dibuang secara bersamaan ke tempat pembuangan akhir (TPA). Begitupun dengan membayar iuran pengutipan sampah tepat waktu tidak lantas menjadikan persoalan persampahan bisa selesai begitu saja.

Diperlukan adanya penanganan secara menyeluruh dari hulu ke hilir bukan hanya dengan strategi mengumpulkan sampah, mengangkatnya lalu membuangnya ke TPA.
Dari hulu pemerintah seharusnya mewajibkan setiap produsen mengubah kemasan produknya menjadi kemasan yang bisa didaur ulang dan tidak menggunakan bahan kimia yang bisa membahayakan kesehatan masyarakat. Dan seharusnya melarang dan memberi sanksi bagi perusahaan yang menghasilkan produk kemasan sekali pakai. Jangan sampai pemerintah menganjurkan masyarakat memakai produk daur ulang tetapi memberi izin produsennya menggunakan plastik sekali pakai.

Dari segi hilir atau pihak masyarakat seharusnya bersikap bijak dengan mengurangi gaya hidup praktis dengan menghindari penggunaaan bahan sekali pakai. Juga diperlukan kesadaran masyarakat untuk tidak membakar sampah srmbarangan karena cara itu bisa menghasilkan gas rumah kaca serta asap dan abu yang berbahaya untuk kesehatan.
Di sisi lain pengelolaan sampah oleh pemerintah masih sangat minim terlihat dari kurangnya alat pengangkut sampah seperti truk dan becak. Di samping itu tempat pembuangan akhir sampah (TPA) yang ada di Medan yaitu TPA Terjun saat ini hampir over load dikarenakan tidak adanya perluasan lahan. TPA seluas 13 hektare tersebut dirasa tidak cukup menampung beban sampah yang datang dari 21 kecamatan yang ada di Kota Medan. Untuk itu diperlukan perluasan agar bisa menampung sampah yang setiap harinya tidak kurang dari 1200 ton.

Sudah seharusnya pengelolaan limbah sampah dikelola oleh negara sebagai pengurus rakyat. Namun sistem kapitalis hari ini menjadikan negara abai terhadap persoalan rakyat. Negara lebih mengutamakan kepentingan perusahaan yang bisa memberikan keuntungan materi daripada keselamatan rakyatnya. Sehingga setiap penyelesaian masalah selalu menimbulkan masalah baru bagi rakyatnya.

Dalam Islam setiap peraturan perundangan yang dibuat harus berlandaskan pada syariat Islam. Khalifah sebagai kepala negara berkewajiban menyelesaikan segala persoalan umat termasuk masalah persampahan. Permasalahan limbah akan diselesaikan dari hulu ke hilir dengan menetapkan aturan pengelolaan limbah yang memisah sampah berdasar jenisnya. Melarang penggunaan plastik berbahan kimia berbahaya serta larangan impor limbah plastik.

Negara akan selalu melakukan penyuluhan terhadap masyarakat baik melalui media sosial ataupun melalui tatap muka secara langsung.
Masyarakat juga diharuskan ikut serta dalam menjaga kebersihan lingkungan dengan mengurangi sampah rumah tangga serta berperan dalam mengawasi pengelolaan dan pengolahan sampah. Ketakwaan individu juga berperan penting dalam keberhasilan pengelolaan persampahan. Individu yang bertakwa akan memahami perintah Allah yang melarang merusak alam dan lingkungan. Dengan demikian individu yang bertakwa akan mencegah dirinya untuk membuabg sampah sembarangan terutama sampah plastik yang tidak bisa didaur ulang. Ketakwaan akan mencegah seseorang berperilaku hidup boros dengan tidak menggunakan kemasan plastik secara berlebihan.

Allah SWT mencela orang yang berbuat boros. Dalam surah Al-Isra’ ayat 27, Allah SWT berfirman,

“Sesungguhnya para pemboros itu adalah saudara-saudara setan dan setan itu sangat ingkar kepada Tuhan-Nya.”

Islam juga memberikan sanksi bagi mereka yang merusak alam dan lingkungan berupa sanksi ta’zir yang diatur oleh khalifah. Sanksi bisa berbentuk denda ataupun penyitaan aset dan lain-lain. Semua itu bisa terwujud dengan adanya negara yang menerapkan Islam secara menyeluruh yaitu Khilafah Islamiyah.

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 3

Comment here