Opini

Sistem Islam Mampu Mencegah Perzinaan

blank
Bagikan di media sosialmu

Oleh : Nurlela

wacana-edukasi.com, OPINI– Permohonan dispensasi kawin di Pengadilan Agama (PA) Bogor mengalami peningkatan. Dispensasi kawin adalah pemberian izin oleh pengadilan kepada calon suami/istri yang belum berusia 19 tahun untuk melangsungkan pernikahan. Sepanjangan Tahun 2022, PA kelas IA telah menangani sebanyak 51 perkara dispensasi kawin, jumlah ini meningkat jika dibandingkan dengan tahun 2021 yakni berjumlah 45 perkara. Sementara di awal tahun 2023 hingga Senin 16 Januari 2023, Pengadilan Agama Bogor telah menerima 4 perkara. Pihak PA menyatakan faktor terbesar tingginya angka dispensasi kawin adalah karena hamil diluar nikah. Panitera Muda Hukum PA Bogor kelas IA, Hermansyah menjelaskan, kebanyakan yang memohon dispensasi kawin masih berumur 17 tahun, bahkan sebagian hanya lulusan SD dan SMP saja. (Radarbogor.id, 16/01/23)

Tidak hanya di kota Bogor, tingginya permohonan dispensasi kawin juga terjadi di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Pengadilan Agama (PA) Indramayu menyatakan, sepanjang tahun 2022 telah menerima dispensasi kawin sebanyak 572 perkara. PA Indramayu menyatakan sebagian besar yang mengajukan permohonan dispensasi kawin berusia 16, 17, dan 18 tahun dan masih berstatus pelajar dengan kondisi hamil diluar nikah (Kommpas.com, 17/01/2023)

Tingginya angka permohonan dispensasi kawin yang didominasi oleh kawula muda karena hamil diluar nikah menunjukkan bahwa kondisi generasi muda saat ini sedang tidak baik-baik saja. Dispensasi kawin dijadikan solusi instan untuk menyelamatkan mereka dari rasa malu akibat dari pergaulan bebas yang kebablasan. Hal ini tentu mengiris hati, betapa tidak generasi muda yang seharusnya menjadi generasi penerus kepemimpinan di masa yang akan datang justru begitu lekat dengan berbagai kemaksiatan. Bahkan kini perzinahan bukan lagi hal yang tabu dan terlarang, namun menjadi sesuatu yang dianggap lumrah dalam pergaulan.

Rusaknya generasi muda saat ini sehingga menjadi pelaku berbagai kemaksiatan bukanlah tanpa sebab, penerapan sistem kapitalisme dengan asasnya sekuler di negeri ini adalah penyebab utama rusaknya generasi muda saat ini. Sistem kapitalisme telah memisahkan peran agama dari kehidupan juga dari sistem pendidikan bahkan dari pemerintahan.

Dalam sistem pendidikan, pelajaran agama dipelajari hanya sebatas hafalan dan teori teori yang tidak mampu membentuk karakter (kepribadian Islam) pada diri remaja, bahkan waktu yang diberikan untuk mempelajari agama pun sangat minim sehingga para pelajar kurang mendapatkan pengetahuan tentang agama. Akibatnya hilanglah nilai-nilai ketakwaan dalam diri individu pelajar. Tidak ada lagi standar halal dan haram dan melakukan setiap perbuatan.

Sistem ini pun telah melahirkan berbagai kebebasan (liberalisme), diantaranya kebebasan beraqidah, kebebasan bertingkah laku, kebebasan individu, dan kebebasan kepemilikan. Keempat kebebasan ini dilegalkan dengan adanya ide Hak Asasi Manusia (HAM). Akibatnya segala perbuatan boleh dilakukan, tidak boleh di batasi oleh apapun, seperti pamer aurat, pacaran, ikhtilat, khalwat bahkan perzinahan menjadi sesuatu yang di bolehkan.

Bahkan negara yang memiliki kewajiban untuk melindungi rakyat seolah menutup mata atas kondisi remaja saat ini. Negara membiarkan remaja saat ini terpapar konten konten pornografi melalui media sosial. Padahal sebagai pemegang kebijakan mudah bagi negara untuk menutup situs situs yang bisa merusak generasi muda. Tidak hanya itu sanksi yang diberikan negara kepada para pelaku perzinahan juga tidak mampu memberikan efek jera, bahkan apabila tidak ada pengaduan para pelaku zina bisa bebas dari jerat hukuman.

*Upaya Islam Mencegah Perzinahan*

Sebagai sebuah agama yang sempurna, Islam memiliki seperangkat aturan yang paripurna untuk mengatur seluruh aspek kehidupan manusia. Sebagai sebuah mabda, Islam akan melindungi masyarakat dari berbagai kerusakan dan berbagai bahaya termasuk dari bahaya zina. Islam memandang zina adalah perbuatan yang hukumnya haram secara mutlak sekalipun dilakukan atas dasar suka sama suka. Dalam Islam zina adalah perbuatan yang sangat berbahaya karena bisa mendatangkan azab dari Allah SWT. Rasulullah SAW bersabda :

“Jika zina dan riba sudah menyebar di suatu negeri, sungguh mereka telah menghalalkan azab Allah atas diri mereka sendiri”. (HR Al Hakim)

Karenanya Islam akan melindungi masyarakat dari bahaya zina. Negara akan menerapkan aturan Islam secara menyeluruh dalam seluruh aspek kehidupan termasuk dalam pergaulan remaja. Negara akan mewajibkan baik kepada laki-laki maupun perempuan untuk menutup aurat, menjaga pandangan, dan melarang berbagai aktivitas yang bisa menghantarkan kepada perbuatan zina.

Negarapun akan menerapkan Islam dalam sistem pendidikan sehingga akan dilahirkan generasi-generasi yang tidak hanya menguasai ilmu sains dan teknologi, namun juga memiliki Syaksiyah Islamiyah (kepribadian Islam), yang berakhlak mulia, memiliki rasa malu dan memiliki ketakutan untuk melakukan aktivitas perzinahan.

Tidak hanya itu, negara pun akan menutup celah-celah yang bisa merusak remaja baik dari media cetak, media elektronik, maupun media sosial, seperti situs-situs pornografi, pornoaksi, dan lain-lain. Dan memberikan sanksi tegas kepada siapapun yang melanggarnya. Negarapun akan memberikan sanksi tegas kepada para pelaku zina. Apabila pelaku zina tersebut belum menikah (gayr muhshan), negara akan memberikan hukum jilid (cambuk) sebanyak 100 kali. Allah berfirman :

اَلزَّانِيَةُ وَالزَّانِيْ فَاجْلِدُوْا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ۖوَّلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِيْ دِيْنِ اللّٰهِ اِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِۚ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَاۤىِٕفَةٌ مِّنَ الْمُؤْمِنِيْنَ

“Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama (hukum) Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian; dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman” (QS. An Nuur : 2)

Namun apabila pelaku zina sudah menikah (muhshan) maka negara akan memberikan hukuman mati sebagaimana yang dilakukan Rasulullah SAW kepada seorang perempuan bernama Al Ghomidiah dan seorang laki-laki bernama Maiz bin Malik. Bahkan negara pun akan menghukum siapa saja baik laki-laki atau wanita yang melakukan tindak asusila meskipun tidak sampai berzina seperti berkhalwat, bercumbu, dan lain-lain dengan sanksi takzir yakni sanksi yang bentuk hukumannya sesuai dengan ijtihad Khalifah atau qodhi.

Inilah upaya Islam untuk mencegah tindakan perzinahan. Karena sejatinya zina adalah perbuatan yang hukumnya haram dan bisa mendatangkan azab dari Allah SWT. Wallahu’alam

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Loading

Visits: 14

Comment here