Oleh : Neti Ernawati (Aktivis Muslimah)
wacana-edukasi.com, OPINI– Peraturan tentang penyediaan alat kontrasepsi untuk remaja dan anak usia sekolah telah resmi diterbitkan. Hal itu termaktub dalam Peraturan pemerintah (PP) no 28 tahun 2024 yang ditandatangani pada Jumat (26/07/24). PP tersebut mengatur tentang pelaksanaan Undang-Undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan (bisnis.tempo.co, 01/08/24)
Menurut Abdul Fikri Faqih, Wakil Ketua Komisi X DPR RI, penyediaan alat kontrasepsi tidak ubahnya membolehkan budaya seks bebas pada pelajar sekolah dan remaja. Hal tersebut sangat tidak sesuai dengan dunia pendidikan yang berlandaskan nilai budi pekerti luhur dan norma agamis (mediaindonesia.com, 04/08/24)
Terbesit sekelumit anekdot kisah pelajar. Jika kemudian pelajar disodori alat kontrasepsi, lalu muncul pertanyaan dari mereka, tentang apakah boleh dia gunakan ? Lalu siapa yang akan mampu menjawab pertanyaan tersebut ? Andai pertanyaan itu dijawab dengan kata boleh, sama artinya si penjawab pertanyaan telah memperbolehkan terjadinya zina. Namun, andai pertanyaan itu dijawab dengan kata tidak boleh, maka yang muncul adalah blunder, untuk apa alat kontrasepsi dibagikan jika tak boleh di digunakan ?
Urgensi Kontrasepsi Untuk Pelajar dan Remaja
Penyediaan alat kontrasepsi untuk remaja dan anak usia sekolah bertujuan meningkatkan kesehatan reproduksi remaja dan menekan angka kehamilan diusia muda.
Alat kontrasepsi disinyalir mampu mencegah penularan penyakit yang penyebarannya melalui hubungan seksual. Disamping itu, dengan penggunaan alat kontrasepsi diharapkan mampu mencegah kehamilan diusia muda yang biasanya merupakan kehamilan yang tidak diinginkan. Sehingga remaja dapat merencanakan masa depan dengan lebih baik.
Sekilas, kebijakan penyediaan alat kontrasepsi ini memiliki tujuan yang baik, namun secara tidak langsung kebijakan ini telah menakar bahwa hubungan seksual dianggap wajar dan biasa bahkan boleh dilakukan oleh pelajar dan remaja meski belum ada hubungan pernikahan. Kalau pun pemerintah membuat kebijakan ini bagi pelajar yang melakukan pernikahan dini, maka hal ini kurang tepat. Karena pernikahan dini biasanya terjadi justru setelah ada kehamilan hasil dari perbuatan zina.
Sebagaimana diketahui, indonesia adalah negara agamis, dengan sistem pendidikan yang menjunjung tinggi nilai luhur dan norma agama. Alat kontrasepsi sejatinya belum layak untuk menjadi konsumsi pelajar dan remaja. Kebijakan penyediaan alat kontrasepsi ini seolah memukul rata semua pelajar dan remaja sebagai pelaku zina.
Alat Kontrasepsi Menyuburkan Zina
Tidak dapat dipungkiri. Kasus perzinaan sudah mencapai angka darurat meminta untuk segera diatasi. Namun pemerintah justru bermain dengan kebijakan yang hanya menyelesaikan masalah sektoral saja. Itu pun dengan cara yang diluar nalar. Negara seolah balik badan, dan membuat kebijakan asal-asalan tanpa pertimbangan moral.
Penyediaan alat kontrasepsi justru akan menyuburkan praktek zina. Bisa saja, individu yang tadinya malu-malu dan takut untuk membeli alat kontrasepsi dan belum terjerumus zina, justru menjadi terjerumus setelah mendapat alat kontrasepsi dari negara. Atau individu yang baru sekali dua kali melakukan zina, justru merasa difasilitasi untuk melakukan zina berkali-kali setelah mendapat alat kontrasepsi dari negara.
Inilah sesungguhnya dampak sekulerisme dan liberalisme yang telah lama menjadi momok pendidikan moral. Sekulerisme atau pemisahan kehidupan dari agama membuat individu kehilangan sisi religiusnya. Dengan mudah terbelenggu nafsu dunia hingga mampu melakukan zina yang jelas dilarang agama. Liberalisme semakin mendorong individu bertindak dengan sebebas-bebasnya. Alhasil, individu dalam pengaruh sekulerisme dan liberalisme akan mudah terjerumus pada pola hidup pergaulan bebas.
Solusi Islam Melindungi Pelajar dan Remaja
Islam sebagai agama komprehensif, memiliki solusi tuntas untuk segala masalah. Islam tidak hanya menyelesaikan masalah sektoral, tapi mampu menyelesaikan masalah dari pangkal hingga ujung. Dari pencegahan hingga penyelesaian.
Dari pangkal, Islam hadir sebagai pedoman hidup. Akidah ditanamkan sejak dini dan terus-menerus melalui keluarga dan dunia pendidikan. Hakikat penciptaan manusia adalah untuk beribadah. Segala tindakannya berdasarkan ketaatan pada Allah. Tujuan yang ingin diraih adalah ridha Allah. Dengan meyakini adanya hari pembalasan dan bahwa setiap perbuatan manusia akan dihisab, individu akan dituntun untuk senantiasa melakukan perbuatan baik, dan menjauhi perbuatan haram seperti halnya zina.
Islam memfungsikan peran keluarga dengan total sebagai tempat pertama kali mempelajari akidah, mempelajari arti keluarga, mempelajari peranan masing-masing anggota keluarga, dan tata laksana membina keluarga. Dengan begitu, individu akan memiliki kesiapan mental untuk membangun kehidupannya sendiri dimasa datang.
Islam mengatur pergaulan antara laki-laki dan perempuan. Diantaranya melarang berbaurnya laki-laki dengan perempuan, kecuali dalam hal-hal tertentu, seperti pendidikan, kesehatan, dan perdagangan. Islam juga menekankan adanya godzul bashar atau menundukkan pandangan. Semua itu akan meminimalisir kontak antara laki-laki dan perempuan.
Dalam Islam, ditekankan pula bahwasanya manusia dilarang mendekati zina. Zina adalah perbuatan dosa besar yang hukumannya dapat diselesaikan di dunia. Bagi pelaku zina yang belum menikah, maka hukumannya adalah dijilid atau dicambuk seratus kali. Sedang bagi pelaku zina yang sudah menikah, maka hukumannya adalah di rajam sampai mati. Disinilah diperlukan kehadiran negara sebagai pelaksana hukum. Penegakan hukum yang tegas akan membuat individu segan untuk mendekati zina.
Negara dengan Sistem Islam tidak akan memberi peluang sedikitpun bagi akses pornografi dan segala hal yang mampu memantik munculnya hawa nafsu yang salah. Bahkan, peradaban Islam sebagai pionir dalam pembangunan Rumah Sakit Jiwa, memberikan pelayanan rehabilitasi gangguan psikis seperti halnya kecanduan pornografi.
Sebagai ujungnya, negara dalam sistem Islam, akan menjalankan aturan Islam secara menyeluruh di segala aspek kehidupan, agar mampu menciptakan kesejahteraan. Sehingga kebutuhan fisik maupun kebutuhan rohani mampu terpenuhi dengan baik. Kehidupan pelajar dan remaja pun akan berjalan sesuai tatanan kaidah Islam dan terhindar dari hal-hal negatif layaknya pergaulan bebas. Wallahu’alam bishowab.
Views: 43
Comment here