Syiar IslamTsaqofah Islam

Simulasi Rancangan APBN Negara Khilafah

blank
Bagikan di media sosialmu

Oleh Emmy Emmalya

Jika negeri-negeri Islam menerapkan syariah Islam dan bersatu menjadi negara khilafah, niscaya negeri-negeri tersebut akan menjadi negeri yang sejahtera dan maju

Wacana-edukasi.comIndonesia sebagai negara yang kaya akan sumber daya alam dan memiliki potensi menjadi negara besar tapi kondisi APBN-nya selalu mengalami defisit.
Ini tergambar dari pernyataan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang mencatat realisasi adanya defisit anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2021 sepanjang kuartal I-2021 sebesar Rp 144,2 triliun (kontan.co.id, 22/04/21).
Menurutnya defisit ini disebabkan karena penerimaan negara yang masih mini sedangkan anggaran belanja negara melonjak.

Padahal Indonesia merupakan negeri kaum muslim yang penduduknya mayoritas beragama Islam dan menempati wilayah yang strategis serta kaya dengan berbagai sumber daya alam.
Jika kita melihat secara keseluruhan, sesungguhnya negeri-negeri Islam adalah negeri yang diberkahi. Selain letaknya yang strategis, negeri-negeri Islam juga pada umumnya kaya akan barang-barang tambang, mineral, serta kekayaan alam hayati.

Dari potensi kekayaan alam saja, seharusnya negeri-negeri Islam mampu menjadi negara maju dan sejahtera. Ironisnya, banyak negeri Islam justru mengalami kemiskinan dan keterpurukan serta terlilit hutang. Hal ini terjadi disebabkan oleh kesalahan sistem yang diterapkan di negeri-negeri Islam saat ini, dimana sistem yang diterapkan adalah sistem kapitalis yang menjadikan pajak sebagai pemasukan utama bagi negara.

Padahal, jika negeri-negeri Islam menerapkan syariah Islam dan bersatu menjadi negara khilafah, niscaya negeri-negeri tersebut akan menjadi negeri yang sejahtera dan maju.
Karena khilafah Islamiyah akan menerapkan sistem dan politik ekonomi Islam serta membuat anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) sesuai dengan tuntunan syariah Islam.

Gambaran APBN dalam Negara Khilafah 

Adapun yang dimaksud dengan negara khilafah dalam tulisan ini adalah kesatuan negeri-negeri Islam yang berjumlah sekitar 57 negara nasional saat ini, dan dahulu telah dipersatukan oleh khilafah utsmaniyah. Negeri-negeri ini membentang dari Maroko di ujung barat hingga Indonesia di ujung timur.

Tata Kelola Keuangan dan APBN Khilafah
Dalam penyusunan APBN, pos pendapatan dan pengeluaran khilafah telah ditetapkan oleh syariah. Khalifah selaku kepala negara bisa menyusun sendiri APBN Khilafah tersebut melalui hak tabanni.

APBN yang telah disusun dan ditetapkan oleh Khalifah akan menjadi UU, yang harus dijalankan oleh seluruh aparatur pemerintahan.
Pengelolaan APBN, dilakukan oleh lembaga khusus tempat menerima dan mengeluarkan yaitu Baitul Mal. Baitul Mal adalah bagian dari struktur sistem pemerintahan Khilafah Islamiyah yang menangani harta yang diterima negara dan mengalokasikannya bagi kaum muslimin yang berhak menerimanya.

Untuk lebih memahami tata kelola keuangan negara khilafah, tulisan ini mencoba membuat simulasi APBN Khilafah, yang mengacu pada konsep anggaran pemasukan dan pengeluaran negara khilafah dalam buku Sistem Keuangan dalam Daulah Khilafah dari Abdul Qadim Zalum Rahimahullah.

Sumber Pendapatan negara khilafah adalah sebagai berikut:

1. Anfal, ghanimah, fai dan khumus

Anfal dan ghanimah adalah segala sesuatu yang dikuasai kaum muslimin dari harta orang kafir melalui peperangan di medan perang. Harta tersebut bisa berupa uang, senjata dan artileri, barang dagangan, bahan pangan dan lainnya.
Harta fai adalah segala sesuatu yang dikuasai kaum muslimin dari orang kafir tanpa pengerahan pasukan dan tanpa kesulitan, ataupun tanpa melalui peperangan. Khumus adalah seperlima yang diambil dari ghanimah. Seluruh harta tersebut dapat diperoleh bila terjadi peperangan dengan negara kafir harbi.

2. Kharaj

Kharaj adalah hak atas tanah bagi kaum muslim yang diperoleh dari orang kafir baik lewat peperangan, maupun perjanjian damai. Tanah kharajiyah mencakup wilayah Syam, Turki, Irak (termasuk Kuwait), Iran, India, Pakistan, Afghanistan, Turkistan, Bukhara, Samarkand, Sudan, Afrika utara. Pos pendapatan negara dari kharaj, sesungguhnya sangat besar, karena status tanah kharaj ini tetap berlaku, walaupun pemiliknya menjadi muslim.

3. Jizyah

Jizyah adalah hak kaum muslim yang diberikan Allah dari orang-orang kafir sebagai tanda ketundukan mereka kepada Islam. Jizyah yang ditetapkan pada masa Umar bin Khattab adalah 4 dinar untuk orang kaya, 2 dinar untuk golongan menengah dan 1 dinar untuk orang miskin yang berpenghasilan. Pungutan jizyah adalah setiap tahun. Jika total jumlah penduduk negara khilafah adalah 1,6 milyar, dan penduduk non muslim adalah 200 juta jiwa (catatan: populasi muslim dunia tahun 2009 adalah 1,57 milyar). Saat ini bisa lebih bisa pula berkurang populasinya.

Dengan asumsi penduduk nonmuslim yang tinggal dalam negara khilafah dan mampu membayar jizyah rata-rata 2 dinar sebanyak 50%, sedangkan sisanya adalah golongan non muslim miskin, maka didapat: 200 juta dinar atau 850.000.000. gram emas. Dengan kisaran harga emas $50 per gram, maka pendapatan khilafah dari jizyah adalah sebesar $ 42.500.000.000. (catatan: jizyah berhenti dipungut jika orangnya berubah menjadi muslim)

4. Harta milik umum

Harta milik umum adalah harta yang ditetapkan kepemilikannya oleh Allah dan Rasul-Nya bagi kaum muslimin dan menjadikan harta tersebut sebagai milik bersama kaum muslimin. Individu boleh mengambil manfaat dari harta tersebut, namun dilarang memilikinya secara individu.
Dalam buku Emerging World Order: The Islamic Khilafah State, Jafar Muhammad Abu Abdullah menguraikan bahwa negara khilafah, memiliki sumber pendapatan negara yang luar biasa, karena dianugrahi kekayaan alam yang luar biasa besar dan banyak.

Hasil dari Kepemilikan umum inilah yang menjadi andalan utama pos pemasukan APBN khilafah. Di bagian kepemilikan umum, maka asumsi perhitungan pos pendapatan khilafah sebagai berikut:

Minyak bumi: berdasar estimasi produksi minyak harian sebesar 38.062.000 barel dan harga minyak dunia sebesar $100, maka negara khilafah mendapatkan $1.389.263.000.000/tahun.

Gas alam: jika asumsi produksi tahunan adalah 0,1% dari total cadangan gas alam sebesar 107,75 trillion cum. Dengan harga gas alam adalah $3.919 per kubik maka pendapatan dari gas alam sekitar $ 422.272.250.000.000.000.

Pendapatan dari tambang emas di Indonesia: Produk tahunan dari dua tambang yaitu Grasberg papua dan sumbawa (2011): 58 ton emas atau 580.000 ons. Jika harga emas adalah $1600/ons, maka bisa didapat: 580.000 x $1600 = $ 928.000.000

Pendapatan dari Uranium kazakhstan dengan produksi tahunan sebesar 27.000 ton dan harga $ 130 per kilogram, maka pendapatan sebesar $35.100.000.000. sebagai catatan, uranium adalah sumber energi dan penghasil nuklir, sehingga tidak hanya bernilai ekonomis, namun sangat bermanfaat untuk membuat pembangkit listrik dan pembuatan senjata nuklir bagi negara khilafah.

Pendapatan dari kekayaan alam lainnya berupa batubara, timah, bijih besi, tembaga, dan yang lainnya akan sangat menyumbang pendapatan negara khilafah. Bila ditambah lagi dari pendapatan hutan, laut, perairan, dan kekayaan alam hayati lainnya, maka pendapatan negara khilafah luar biasa besar.

Negara khilafah adalah produsen terbesar pangan dunia baik berupa beras, gandum, sereal, ataupun barley. Negara khilafah juga merupakan produsen terbesar kedua kapas dunia.

5. Harta milik negara

Setiap jengkal tanah dan bangunan yang terkait dengan negara adalah hak seluruh kaum muslimin. Jika bukan termasuk kepemilikan umum, berarti milik negara. Jenis-jenis harta milik negara bisa berupa; padang pasir, gunung, pantai dan tanah mati yang tidak ada pemiliknya, bangunan, pelabuhan, bandara, stasiun, dan seluruh sarana yang bisa dimanfaatkan lainnya semisal pos, jaringan internet, satelit, percetakan uang, transportasi umum, pabrik dan industri.

Negara bisa mengelola kepemilikannya dengan cara menjual, menyewakan, mengelola lahan dan ladang, memproduktifkan lahan tidur, atau membagikan tanah kepada masyarakat. Dari kepemilikan ini, negara khilafah bisa mendapatkan pemasukan yang disimpan di Baitul Maal.

6. Usyur

Usyur merupakan hak kaum muslim yang diambil dari harta serta perdagangan ahlu dzimmah dan penduduk darul harbi yang melewati perbatasan negara khilafah. Besarnya usyur ditetapkan oleh khalifah, bisa 10%, 25%, 30% ataupun 50%. Negara khilafah memiliki wilayah yang strategis dan menjadi jalur perdagangan dunia.
Empat wilayah strategis yang akan dikuasai negara khilafah adalah Kawasan Mediterania, Timur Tengah, dan Teluk Persia, Benua Afrika, Asia Selatan dan Tenggara yang dihubungkan oleh selat Malaka, dan Area Kaspia serta kawasan Laut Hitam.

Sebagai gambaran secara ekonomis, di selat malaka Lebih dari 94.000 kapal vessel lewat melalui selat itu tiap tahun, membawa sekitar 1/3 barang-barang perdagangan dunia. Berdasar prediksi UNCTAD, total bisnis di selat Malaka bisa mencapai $30 trilyun setahun. Di Selat Gibraltar, Mediterania, Terusan Suez dan Bosphorus, volume perdagangan antara Uni eropa dengan Asia bisa mencapai $ 1.225 miliar, sedangkan perdagangan dengan Afrika maupun Timur Tengah sebesar $356 milyar.

Selain jalur laut, negara khilafah juga menguasai jalur sutra, yaitu jalur perdagangan darat yang melewati wilayah negara khilafah. Jika dari total perdagangan yang melalui selat-selat tersebut diambil usyur sebesar 10% saja, maka negara khilafah akan memperoleh $ 3,1581 Trilyun.

7. Harta tidak sah dari para penguasa dan pegawai negara, harta hasil usaha yang terlarang dan denda.

Harta ghulul adalah harta yang diperoleh dari para wali, amil, dan pegawai negara dengan cara yang tidak syar’i, baik diperoleh dari harta milik negara maupun masyarakat. Jenis harta yang termasuk dalam ghulul adalah: harta hasil suap, hadiah atau hibah, harta yang diperoleh dengan sewenang-wenang, harta hasil makelaran dan komisi, serta korupsi.

8. Khumus dari barang temuan dan barang tambang.

Rikaz atau barang temuan yang terkubur dalam tanah dan barang tambang yang depositnya sedikit dikenakan khumus 20% yang disimpan di baitul maal.

9. Harta orang-orang murtad

10. Harta yang tidak ada ahli warisnya

11. Pajak.

Harta yang diwajibkan Allah kepada kaum muslim untuk membiayai berbagai kebutuhan dan pos-pos pengeluaran yang diwajibkan atas mereka pada kondisi Baitul Maal tidak ada harta.

12. Zakat

Zakat hanya wajib atas kaum muslim.
Adapun alokasi belanja negara khilafah adalah sebagai berikut:

Pertama, Fai’ dan kharaj dialokasikan untuk pos-pos pengeluaran berikut: seksi Dar al-Khilafah, seksi Mashalih ad-Dawlah, seksi santunan, seksi jihad, seksi urusan darurat serta seksi anggaran belanja negara, pengendalian umum, dan badan pengawas keuangan.

Kedua, kepemilikan umum dialokasikan pada pos-pos pengeluaran seksi kepemilikan umum. Kemudian seiring dengan meluasnya tanggung jawab negara dan bertambahnya perkara perkara yang harus disubsidi, maka alokasinya diperluas pada pos-pos berikut:

Seksi Dar al Khilafah, seksi Mashalih ad-Dawlah/pelayanan publik, seksi santunan, seksi jihad, seksi urusan darurat/bencana alam, dan seksi anggaran belanja negara, pengendalian umum dan badan pengawas.

Ketiga, zakat. Alokasi pengeluaran negara dari sektor ini didasarkan pada QS at-Taubah ayat 60. Fungsi negara dalam sektor ini adalah menarik zakat dari orang-orang yang telah wajib zakat. Kemudian oleh negara, harta zakat yang terkumpul di Baitul Mal disalurkan kepada 8 (delapan) golongan yang berhak menerimanya yaitu orang fakir, orang miskin, para ‘amilin zakat, muallaf, budak, orang-orang yang berhutang, jihad fisabilillah, dan ibnu sabil

Dalam menetapkan belanja negara, khalifah harus mengalokasikan anggaran belanja wajib. Anggaran belanja wajib merupakan anggaran pada pos-pos pengeluaran negara yang syariah wajib ada (mutlak), artinya negara (pemerintah) wajib memenuhi belanja tersebut.

Secara garis besar Abdul Qadim Zallum membagi pos belanja wajib dalam 6 kategori, yaitu pembiayaan:

Pertama, jihad dan semua perangkat yang diperlukan untuk jihad, seperti pembentukan pasukan yang kuat, latihan militer, pengadaan peralatan militer, baik senjata, amunisi, ataupun logistik. Sebagai gambaran, Amerika Serikat mengeluarkan sedikitnya $ 698 miliar untuk anggaran militernya. Mengingat luas negara dan besarnya jumlah tentara serta kepentingan jihad. Negara Khilafah akan mengalokasikan anggaran militer lebih dari jumlah anggaran militer AS.

Kedua, Industri militer dan industri strategis serta pabrik-pabrik penunjangnya.

Ketiga, Santunan fakir-miskin dan ibnu sabil.

Keempat, Santunan para pejabat negara, pembayaran gaji tentara, para pegawai, para hakim, para guru dan dosen dan lain-lainnya yang pekerjaanya melayani masyarakat.

Kelima, Pembiayaan untuk kepentingan dan kemaslahatan hidup umat yang sifatnya sangat dibutuhkan seperti rumah sakit, sekolah, universitas, jalan raya, air bersih, listrik, masjid, bandara dan lain-lain. Sebagai gambaran, untuk memberikan pelayanan pendidikan berkualitas dengan ukuran $50.000/siswa/tahun, setidaknya negara khilafah memerlukan $27,475 trilyun.

Untuk pelayanan kesehatan berkualitas, rata-rata negara maju menganggarkan $2000 per individu untuk mendapatkan pelayanan kesehatan optimal. Jika penduduk negara khilafah ada 1,6 milyar jiwa, maka dana yang diperlukan untuk memberi pelayanan kesehatan optimal adalah $3,2 trilyun.

Keenam, pembiayaan untuk keadaan darurat (bencana).

Dengan gambaran simulasi mengenai APBN khilafah secara kasar ini, negara khilafah bisa mendapatkan pemasukkan sebesar $ 422.307,645786 trilyun. Sedangkan pembiayaan jauh lebih sedikit dari pada pendapatan.
Sebagai bahan perbandingan dengan Amerika Serikat sebagai negara Adidaya saat ini dimana untuk Pendapatan Domestik Brutonya hanya 21,4 triliun dolar dengan jumlah penduduk 328 juta.
Maa sya Allah, Allahu Akbar, Allah Yang Maha Kaya telah menganugerahkan segala macam nikmat dan kekayaan bagi hamba-hambaNya di muka bumi ini.

Segala puji hanya bagi Allah yang telah memberikan karunia bagi umat Islam dan seluruh penduduk bumi ini dengan kekayaan yang tiada tara. “Maka nikmat Tuhan mu yang manakah yang kamu dustakan?”

Negara khilafah dengan seluruh karunia dari Sang Maha Pencipta dan Maha Kaya, akan mengelola seluruh kekayaan yang diberi-Nya dengan tuntunan syariat-Nya, sehingga mampu mengentaskan kemiskinan, dan menebarkan berkah dan rahmat ke seluruh pelosok bumi.

Wallohualam bishowab

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Loading

Visits: 1089

Comment here