Opini

Pornografi Sulit Ditindas, dalam Sistem Serba Bebas

blank
Bagikan di media sosialmu

Oleh : Sumiati (Aktivis Muslimah Kal-Sel)

wacana-edukasi.com, OPINI-– Konten pornografi seakan tidak ada matinya. Apalagi dengan adanya internet, pornografi menemukan saluran penampungan yang lebih bebas dan tidak terkendali. Konten pornografi ini begitu liar diproduksi dan disebarkan, serta begitu mudah diakses. Meskipun pemerintah sudah memblokir ribuan situs web porno, namun situs lain terus bermunculan

Baru-baru ini Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Hadi Tjahjanto menyatakan, pemerintah akan membentuk satgas penanganan untuk kasus pornografi anak di Indonesia. Hal ini dilatarbelakangi konten pornografi anak di Indonesia yang melambung tinggi. Berdasarkan laporan yang dihimpun dari National Centre for Missing Exploited Children (NCMEC), temuan konten kasus pornografi anak di Indonesia selama 4 tahun sebanyak 5.566.015 juta kasus. (Sindonews, 18/4/2024).

Indonesia masuk peringkat keempat di dunia dan ke dua di ASEAN sebagai negara dengan kasus pornografi terbanyak. Tidak tanggung-tanggung korbannya mulai dari disabilitas, anak-anak SD, SMP, SMA bahkan PAUD (Liputan 6). Namun, jumlah tersebut belum sepenuhnya menggambarkan kondisi di lapangan. Pasalnya, masih banyak korban yang enggan melaporkan kejadian tersebut.

Di lapangan, pornografi juga berdampak pada minimnya perlindungan sosial untuk anak. Sangat banyak kasus pemerkosaan maupun pelecehan seksual dilakukan oleh orang terdekat korban. Pemicu munculnya tindakan tersebut beragam, seperti pengaruh pergaulan bebas, narkoba, minuman keras, konten pornografi, dan tuntutan ekonomi. Selain itu kemajuan teknologi membuat industri pornografi berkembang sangat pesat.

Generasi telah dirusak oleh media dan pergaulan bebas seakan berkolaborasi. Di tengah kehidupan mereka, predator seksual bermunculan. Tidak cukup melakukan pelecehan, mereka juga merekam, menyebarkan bahkan menjual video tersebut. Mereka menjualnya melalui jaringan gelap (dark web), dan memberikan layanan anomin yang membuat sulit untuk melacak pelaku atau penikmatnya.

Apalagi sanksi yang diberlakukan bagi tindakan ini tidak memberikan efek jera. Akibatnya kejahatan tersebut terus berulang dan tidak kunjung tuntas. Beragam langkah antisipasi dan upaya untuk mengurangi kasus tersebut telah dilakukan oleh pemerintah. Namun seakan semuanya tumpul mengurai permasalahan pornografi anak.

Pornografi adalah masalah besar dalam sistem sekuler saat ini. Dengan adanya prinsip kebebasan yang dipakai oleh masyarakat, seakan menjadi batu sandungan. Tatkala negara menjadikannya dilema apabila melanggar prinsip tersebut, sedangkan pornografi terus bermunculan.

Masyarakat terus disuguhi dengan kasus asusila yang telah dipicu oleh konten pornografi. Ini tentu bukan masalah sederhana, dan dampaknya sangat besar terhadap kondisi sosial masyarakat. Di sisi lain, nasab keturunan semakin kacau. Belum lagi bicara kondisi mental para korban, besar kemungkinan mereka akan mengalami trauma berkelanjutan hingga berujung putus asa dan bunuh diri.

Tidak ada pilihan lain untuk menyelesaikan masalah ini, kecuali kembali pada petunjuk Sang Khalik yang terkandung dalam Al-Quran dan As-Sunah. Industri pornografi muncul karena ada pasar yang membutuhkan pelampiasan dari stimulus di tengah masyarakat. Sudah seharusnya negara bisa menelaah sistem sosial yang rusak ini, yang telah memberikan kesempatan besar bagi seseorang untuk terstimulus dan dengan bebas melampiaskan stimulus tersebut.

Untuk menyelesaikan masalah pornografi hingga ke akarnya, Islam memiliki cara yang khas. Pertama menerapkan syariat yang melindungi sistem tata sosial. Kedua, politik media diterapkan untuk melindungi masyarakat dari konten pornografi. alam Islam, tata sosial diatur dengan seperangkat syariat mengenai interaksi manusia. Islam mengatur tentang cara perempuan dan laki-laki menjaga auratnya.

Syariat Islam juga memerintahkan laki-laki dan perempuan untuk menjaga interaksi, tidak berdua-duaan, tidak bercampur baur, dan berinteraksi (kecuali dalam hal jual beli, pendidikan, dan kesehatan). Islam juga mengatur agar laki-laki dan perempuan sama-sama menjaga kemuliaan dan kehormatan demi terwujudnya tata sosial yang sehat. Dalam sistem Islam, pemerintah juga menyediakan lapangan pekerjaan dan memastikan semua warganya, terutama laki-laki sebagai pencari nafkah, untuk mendapatkan pekerjaan yang layak demi memenuhi kebutuhan keluarganya. Hal ini sebagai solusi agar masyarakat menjauhi pekerjaan yang dilarang Islam dan membahayakan orang lain.

Islam juga akan memberikan pendidikan yang bermutu. Pendidikan dalam sistem Islam akan mencetak generasi yang memiliki kepribadian yang berkualitas. Generasi akan memiliki pemahaman yang kuat tentang standar benar dan salah, serta tidak akan terlibat dalam tindakan haram, seperti halnya pornografi.

Negara juga berperan melindungi masyarakat dari media yang mengacaukan sistem sosial. Negara wajib tegas terhadap industri pornografi yang beralasan prinsip kebebasan. Negara justru akan menjadi perisai dari paparan konten pornografi.

Tidak kalah pentingnya sanksi yang negara terapkan harus memberikan efek jera agar kasus serupa tidak terulang lagi. Dalam Islam kasus pornografi tergolong kasus takzir. Pemimpin dalam Islam berwenang menjatuhkan sanksi bagi pelaku. Jenis hukuman yang diberikan bisa dalam bentuk pemenjaraan hingga hukuman mati sesuai dengan hasil ijtihad.

Demikianlah mekanisme Islam agar sistem sosial masyarakat sehat. Hal tersebut menjadi langkah strategis negara untuk melindungi seluruh warga. Sangat jelas hanya sistem Islam yang memiliki konsep ideal untuk melindungi anak dan memutus rantai pornografi anak.
Wallahualam bisahawab.

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Loading

Visits: 22

Comment here