Opini

Kontroversi Legalitas Tanaman Ganja

blank
Bagikan di media sosialmu

Penulis: Nur Arofah (Anggota Literasi Muslimah Jakarta)

Wacana-edukasi.com — Baru baru ini publik dihebohkan dengan tanaman ganja yang dimasukkan dalam daftar tanaman komoditas obat. Kementan telah menetapkan tanaman ganja sebagai salah satu tanaman obat komoditas binaan. Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Kementerian Pertanian (Kepmentan) nomor 104/KPTS/HK140/M/2/2020. Tentang komoditas binaan (Kementan) pada 3 Februari 2020. Yang ditandatangani Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

Tanaman ganja ini yang merupakan jenis tanaman pisikotropika, namun sejak lama masuk sebagai kelompok tanaman obat sejak tahun 2006. Dalam Kepmentan no. 511 tahun 2006.
“Pembinaan yang dilakukan dalam mengalihkan petani ganja untuk bertanam jenis tanaman produktif lainnya, dan memusnahkan tanaman ganja yang ada saat itu,” ujar Direktur Sayuran dan Tanaman Obat Kementan Tommy Nugraha dalam keterangan resmi. (Kompas.com, 29/8/2020).

Penetapan ganja sebagai tanaman obat, hanya ganja yang ditanam untuk kepentingan pelayanan medis dan ilmu pengetahuan, dan secara legal oleh Undang Undang narkotika.

Izin budidaya yang tercantum dalam Kepmentan 104/2020 diberikan namun memperhatikan ketentuan dalam perundang-undangan.

“Penyalahgunaan tanaman menjadi bagian tersendiri dan tentu ada pengaturannya tersendiri.” Lanjut Direktur STO Kemenpen Tommy Nugraha (29/8/2020).

Ganja adalah barang terlarang dan haram. Bisa menjadi legal asal untuk tujuan tertentu. BPS mencatat ekspor produk turunan tanaman ganja pada periode Januari-Juni 2020, pada dua jenis ; jenis canabis untuk farmasi, yang belum dipotong, yang hancur, bubuk dengan berat 1.848 kg mencapai nilai 12.936 US$. Dan jenis canabis resins dengan berat 67.925 kg mencapai nilai 34.174 US$.

Begitupun catatan impor periode Januari-Mei 2020, jenis turunan yang sama seberat 4 kg senilai 9 US$, canabis resins dengan berat 386.397 kg senilai 1.212.730 US$, jenis ketiga Extract & tinctures of canabis berat 333 kg senilai 13.966 US$. (CNBCIndonesianews, 30/8/2020).

Dilansir dari laman BBCIndonesianews, “Mentan Syahrul Yasin Limpo konsisten dan berkomitmen mendukung pemberantasan penyalahgunaan narkoba. Kepmentan 104/2020 tersebut sementara akan dicabut untuk dikaji kembali dan segera dilakukan revisi berkordinasi dengan stakeholder terkait Badan Narkotika Nasional, Kementerian Kesehatan, LIPI (30/8/2020).

Setelah mengalami kontroversi dari publik, meski dicabut dan direvisi. Publik terlanjur dibuat resah dengan adanya Keputusan tersebut apalagi dengan kalimat sementara. Ada pula fakta catatan ekspor-impor yang menggiurkan dengan nilai kurs US$. Sering pula ditemukan ladang ganja ilegal di berbagai daerah. Apalagi ada izin legal semakin menambah khawatir disalah gunakan oknum yang tidak bertanggung jawab sebagai dalih pelegalan barang haram.

Sistem sekuler kapitalistik inilah yang menyuburkan praktik praktik yang melanggar terjaminnya keamanan dan kemaslahatan fisik publik. Seharusnya setiap kebijakan yang diambil benar benar memperhatikan dan memikirkan dampak panjang terhadap anak negeri ini, dan kemaslahatan bagi rakyat, juga bagaimana dampak baik buruknya masyarakat.

Hal ini bertolak belakang dengan sistem Islam, agama yang sempurna dengan seperangkat aturan yang mampu mengatasi problematika kehidupan. Tegas antara yang haq dan yang bathil, pemisahan halal dan haram. Standar kebijakan adalah hukum syara bukan kemaslahatan kepentingan apalagi ada pertimbangan untung ruginya.

Jelas sekali Islam mengatur yang haram itu tidak boleh ditetapkan sebagai komoditi apalagi meraih keuntungan darinya.

Wallahu A’lam Bishowab

 

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Loading

Visits: 3

Comment here