Opini

PNS Fiktif, Rakyat Rugi?

blank
Bagikan di media sosialmu

Oleh Putri Iranovianti

Wacana-edukasi.comTemuan PNS fiktif di tengah Pandemi Covid-19 cukup menyesakkan dada. Kepala BKN, Bima Haria Wibisana mengatakan pada 2014, 97 ribu data PNS fiktif ditemukan. (Pikiran rakyat.com, 26/5/2021). Jelas, ini bukan angka yang sedikit.

Menurut BKN, tidak terekamnya data disebabkan mengalami kesulitan akses melakukan pendaftaran ulang, status mutasi, status meninggal, status berhenti, atau sejenisnya, yang tidak dilaporkan oleh instansi kepada BKN. (Kompas.com, 26/5/20210).

Tentu penyebab tidak terekamnya data ini tidak bisa ditolerir. Akibatnya, negara harus kehilangan hingga triliun rupiah. Jika diasumsikan, satu orang PNS berpangkat III/A menerima gaji pokok Rp 2 juta per bulan, negara berpotensi merugi Rp 2,5 triliun per tahun. Hal Ini disampaikan oleh anggota Komisi II DPR RI, Rifqinizami Karyasuda (Metropolitan.id, 26/5/2021).

Guspardi Gaus dari fraksi Amanat Nasional menduga, terjadinya kolusi dalam penerimaan gaji dan iuran pensiun. Ia pun mendesak pemerintah agar mengusut tuntas temuan Badan Kepegawaian negara (BKN). Di lain pihak, Deputi Sistem Informasi Kepegawaian Suharmen menjelaskan, 97 ribu data PNS misterius merupakan data dari para PNS yang tidak melakukan pendataan ulang PNS (PUPNS).

Lemahnya sistem pemutakhiran data tentu tak bisa dibiarkan. Kelalaian yang berulang bisa mengakibatkan kerugian rakyat. Bukankah PNS digaji dengan uang rakyat? Tak ingatkah bahwa rakyat akan menuntut haknya jika tak diurusi.*

Mekanisme Perekrutan Pegawai

Setiap orang yang memiliki kewarganegaraan dan memenuhi kualifikasi, bisa direkrut menjadi pegawai negeri. Tanpa memandang muslim dan non muslim. Laki-laki dan perempuan.

Pegawai negeri diangkat dengan ketentuan yang diambil dari hukum-hukum kepegawaian/perburuhan (ijarah). Berdasarkan hukum ijarah, pegawai negeri sipil (PNS) merupakan ajir (pekerja/pegawai). Ini sesuai dengan keumuman dalil syariah ijarah. Allah SWT berfirman dalam QS. At-Thalaq: 6) yang artinya: “Jika mereka menyusui anak-anak untukmu, maka berikanlah kepada mereka upahnya.”

Ayat ini bersifat umum dan tidak dikhususkan untuk nuslim saja. Selama akad ijarah terpenuhi, maka ajir (pekerja) berhak mendapatkan upahnya. Jika tidak bekerja, maka tidak berhak mendapatkan upahnya. Maka tidak ada istilah pegawai makan gaji buta. Sangat lucu jika PNS siluman ini ada. Ke manakah gaji untuk mereka digelontorkan selama ini?

Jabatan adalah Amanah

Pegawai negeri yang sudah diangkat melaksanakan tugas sebagai bentuk tanggung jawabnya mengurus rakyat. Mereka bekerja bukan hanya sekadar mendapatkan materi sebagai imbalan atas pekerjaannya. Akan tetapi, bekerja sepenuh hati melayani rakyat. Sebagai dorongan akan ketakwaan kepada Allah.

Pegawai negeri melaksanakan tugasnya dalam hal teknis dan administrasi. Membantu mengurusi urusan rakyat dalam hal pendidikan, kesehatan, transportasi, pertanian, ketenagakerjaan, dan sebagainya.Penggajiana diambil dari baitul mal.
Kelalaian dalam pemutakhiran data bertahun-tahun lamanya tentu wajar dipertanyakan rakyat. Sosok pemimpin dan pegawai negara yang amanah dalam kehidupan sekuler-kapitalis menjadi barang langka. Tak jarang kita melihat pegawai negara terjebak korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Padahal jika pemimpin amanah, maka mereka akan mengurus rakyat dengan amanah. Tidak akan berani mengambil harta rakyat walaupun secuil. Kita bisa berkaca pada kehidupan Khalifah Umar bin Abdul Aziz yang melarang anaknya untuk menikmati lampu milik negara. Dalam waktu dua tahun memimpin, badan beliau kurus kering memikirkan kesejahteraan rakyatnya. Ketika diserahkan amanah, ucapan duka keluar dari bibirnya. Khawatir tak mampu mengemban amanah. Begitulah karakter pemimpin amanah.

Mekanisme Administrasi Tidak Rumit

Cara-cara administratif atau cara-cara manajemen memungkinkan diambil dari sistem mana pun, kecuali terdapat dalil spesifik yang melarang suatu cara administrasi tertentu. Cara administratif bukanlah hukum atau pemerintahan yang harus memerlukan dalil syariat. Ini tampak dari apa yang dilakukan oleh Umar bin Khattab yang telah mengambil diwan administrasi untuk mencatat nama tentara dan rakyat.

Administrasi sifatnya mudah, sederhana dan dijalankan oleh orang yang kafaah (profesional). Pendataan jumlah PNS siluman tentu tak bisa dijadikan alasan di tengah kehebatan teknologi dan sistem administrasi yang ada saat ini. Pemerintah seharusnya serius mencari sistem administrasi yang mudah dan tepat. Mendata jumlah pegawai negeri dengan benar dan menggajinya dengan sistem penggajian yang layak.

Islam Solusi Paripurna

Islam sebagai agama yang diturunkan Allah untuk mengatur seluruh aspek kehidupan. Berupa pemikiran dan metode penerapannya. Penerapan Islam didukung oleh sistem yang lain baik berupa ekonomi, pendidikan, politik, pergaulan sosial dan sistem kehidupan lainnya.

Temuan kasus PNS fiktif tentu akan memperkaya pihak tertentu. Sementara rakyat harus menanggung kerugian triliunan rupiah. Beginilah kondisi jika sekulerisme dipercayakan sebagai aturan. Hak rakyat dikorbankan. Sekian tahun berlalu tanpa ada penyelesaian. Seandainya kita diatur oleh pemerintahan Islam, tentu akan menindak tegas pelakunya. Mencari penyebab kasus dan solusinya secara tuntas. Tidakkah kita merindukan solusi sahih yang berasal dari Al-Qur’an dan sunah?

Wallahu a’lam bishshawab.

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Loading

Visits: 2

Comment here