Oleh: Ariyana (Dosen dan Pengamat Kebijakan Publik)
Wacana-edukasi.com, SURAT PEMBACA--Kecerdasan anak bangsa ada di tangan pendidik, guru dituntut untuk memberikan pendidikan yang terbaik untuk siswa. Keberhasilan peserta didik buah dari pembelajaran yang dilakukan pahlawan tanpa jasa. Adakalanya kesuksesan siswa tidak seimbang apa yang sudah dilakukan guru. Masih banyak perjuangan yang dilakukan guru, khusnya untuk guru honorer. Mirisnya bukan hanya guru swasta yang mengalami Nasib serupa, bahkan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang sudah jelas diangkat pemerintah pun masih mendaptakan ketidakadilan dari penguasa. Untuk memenuhi kesejahteraan keluarganya, tidak hanya mengajar tetapi mengambil pekerjaan lain di luar jam mengajar.
Perihal guru PPPK saat ini tidak mendapatkan status kepegawaian yang tetap karena meraka adalah pegawai kontrak (5 tahun), selain itu jenjang karier, pensiun dan mutasi tidak ada. Banyak guru yang sudah berpendidikan tinggi S1, S2 bahkan S3 mengadukan nasibnya melalui perwakilan guru Ikatan Pendidik Nusantara (IPN) yang disampaiakn kepada komisi II DPR (liputan6.com, 29/09/2025). Keresahan guru PPPK sangat wajar karena sangat minim gaji yang didapat sehingga ada beberapa guru yang terjerat utang di bank dengan menggadaikan SK PPPK bahkan ada yang terlilit pinjol untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Kebijakan pemerintah sepertinya berat sebelah untuk para pendidik, pemerataan kesejahteraan terabaikan untuk Sebagian guru. Baru-baru ini ada wacana dari presiden ingin menaikan gaji ASN hingga pejabat negara melalui Peraturan Presiden No 79 Tahun 2025. Berbagai reaksi bermunculan diantaranya dari Wakil Ketua Komisi X, Lalu Hadrian Irfani yang menyatakan bahwa untuk kenaikan gaji tidak hanya untuk guru dan dosen ASN saja, perlu juga diperhatikan untuk guru honorer karena para pendidik sangat layak untuk mendapatkan kesejahteraan yang sangat baik (beritasatu.com, 22/09/2025).
Sistem kapitalisme yang mementingkan korporat sehingga tidak memiliki anggaran yang cukup untuk menggagi guru secara layak. Kesejahteraan guru yang terabaikan akan berdampaka pada kegiatan belajar mengajar di kelas, karena guru sudah sibuk memikirkan kebutuhan ekonominya sehingga ketika mengajar tidak menjadi prioritas utama. Pengelolaan sumber daya alam (SDA) dengan prinsip kapitalisme semua dikelola pihak swasta yang mengatasnamkan investasi. Pemasukan negara saat ini hanya mengandalkan pajak dan utang yang makin memberatkan rakyat. Terjadi diskriminasi terhadap guru PPPK karena negara tidak bertanggungjawab atas warganya. Guru dianggap sebagai faktor produksi bukan pendidik mulia generasi emas. Negara mati rasa terhadap penderitaan guru, rakyat bertahan hidup ditengah kebutuhan dan himpitan ekonomi yang makin sulit.
Hati para pendidik terluka dengan aturan yang dibuat pemerintah, berulang kali melakukan demonstrasi namun tidak membuahkan hasil. Berbagai potongan pun dilakukan sehingga gaji yang diterima oleh guru PPPK makin berkurang. Sebenarnya akar masalah dari penderitaan guru karena kapitalisme sudah merajalela di semua sektor. Kondisi yang dialami guru tidak hanya miskin secara finansial namun terpinggirkan secara martabat. Guru adalah agen perubahan yang akan berdampak sangat besar bagi generasi penerus namun hal tersebut diabaikan dengan alih-alih efisiensi anggaran. Negeri apakah yang sedang kita tempati saat ini?. Berbagai persoalan yang terjadi, akhirnya yang menanggung penderitaan adalah rakyat. Di manakah hati para pemimpin dan penguasa kita?. Apakah ada yang salah dengan sistem sekarang?. Berbagai pertanyaan berkecamuk namun tidak ada yang dapat menjawab semua ini. Rakyat hanya bisa merasakan penderitaan dan menyaksikan kemewahan para penguasa.
Persepktif Islam, Baitul maal dalam Islam merupakan kas negara yang dapat mengatur mekanisme keuangan. Salah satu sumber pendapatan dalam Islam diperolah dari pengelolaan sumber daya alam yaitu tambang, hutan dan energi. Hal tersebut dapat membiayai kebutuhan dasar pokok umat. Pengelolaan SDA sepenuhnya dikelola negara dan hasilnya untuk kesejahteraan umat. Begitupun gaji guru dapat diambil dari pos kepemilikan negara. Negara mengelola pendapatan untuk kepentiang rakyat termasuk dalam bidang pendidikan. Guru tonggak pendidikan, untuk itu kemuliaan seorang pendidik harus terus diperjuangkan karena mereka adalah pilar peradaban.
Dalam Islam, ukuran penggajian tidak dilihat dari status ASN/PPPK, gaji ditentukan berdasarkan nilai jasa yang diberikan. Bukan hanya guru (pendidikan), kesehatan, keamanan, disediakan gratis oleh negara dengan kualitas yang terbaik. Negara mempunyai kewajiban untuk melindungi dan memberikan rasa nyaman untuk rakyatnya, agar tidak ada umat yang menderita. Semua guru masuk dalam kategori pegawai negara. Untuk itu pengeluaran wajib yng dianggarakan oleh negara melalui Baitulmal. Kedudukan guru pada posisi mulia, karena mereka sebagai pencetak generasi yang unggul. Dengan demikian, menerapkan sistem Islam kaffah adalah solusi terbaik, karena pengupahan dalam Islam menganut prinsip dasar kegiatan ekonomi (muamalah) yaitu asas keadilan dan kesejahteraan. Sehingga pelayanan untuk rakyat berjalan dengan mudah dan cepat.
Views: 16


Comment here