Surat Pembaca

Pernikahan Beda Agama Dikabulkan, Bukti Negara Mengabaikan Tuntunan Agama

blank
Bagikan di media sosialmu

Oleh : Wa Ode Vivin, S.Farm (Aktivis Muslimah)

wacana-edukasi.SURAT PEMBACA– Cinta yang buta, hidup jaya melekat pada masyarakat muslim hari ini. Namun apakah definisi cinta itu seperti yang diartikan banyak orang? Maka kedudukannya, akan lahir sesuai sudut pandang yang ada, dan salah satu nilai yang ada saat ini adalah kebebasan. Termasuk salah satunya, kebebasan berperilaku selama tidak mengganggu hak atau privasi orang lain. Maka tidak aneh jika lahir aturan atau kesepakatan pernikahan beda agama seperti yang dipublikasikan media baru-baru ini.

Dilansir dari REPUBLIKA.CO.ID. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membuat keputusan yang berseberangan dengan fatwa MUI soal nikah beda agama. Pengadilan tersebut membolehkan nikah beda agama yang diminta oleh pemohon JEA yang beragama Kristen yang berencana menikah dengan SW seorang Muslimah. Putusan yang mengabulkan keduanya menikah tertuang dalam nomor 155/Pdt.P/2023/PN.Jkt.Pst. Pernikahan dilakukan antara perempuan muslimah menikah dengan laki-laki non-Muslim dan sebaliknya laki-laki muslim menikah dengan perempuan non-muslim.

Kontroversi nikah beda agama di negeri ini memang kerap terjadi. Pasalnya bukan kali ini saja, sejumlah peristiwa nikah beda agama dalam beberapa waktu terakhir trennya cenderung meningkat dan pelaku nikah beda agama tak segan tampil di depan publik dengan berbagai cara hingga mendapatkan legitimasi dari instansi terkait. Hal ini tentu mengundang perhatian publik bahkan dalam batas-batas tertentu hingga menciptakan keresahan di sebagian kalangan, khususnya umat Islam.

Memang benar, bahwa sejak awal masyarakat telah memahami negeri ini melarang nikah beda agama. Namun banyaknya instansi pemerintah yang membolehkan nikah beda agama atas nama toleransi, menunjukkan bahwa hukum pernikahan beda agama sedang mengalami ketidakjelasan. Tentu saja ini menjadi persoalan krusial di sisi norma hukum yang mengatur perkawinan di Indonesia.

Dikabulkannya nikah beda agama (laki-laki non muslim dengan muslimah) menunjukkan pelanggaran terhadap hukum agama. Negara tidak berfungsi dalam menjaga tegaknya hukum Allah dan melindungi rakyat untuk tetap dalam ketaatan pada Allah Swt

Hal ini satu keniscayaan dalam negara yang mengusung sekularisme

Timbulnya kisah cinta beda agama, bukanlah hal baru di masyarakat. Hal ini selain ada dalam kehidupan nyata seperti saat ini, tentu ada juga yang dikemas dalam sekuel film ataupun bacaan bagi para generasi sekarang. Namun, hal ini juga terjadi karena tidak diaturnya cara bergaul antara laki-laki dan perempuan, merebaknya sistem komunikasi termasuk media sosial antar daerah hingga antar negara menjadikan setiap orang mudah berkomunikasi dalam sebuah genggaman smartphone.

Maka yang harus dibenahi adalah cara kita berpikir dalam bergaul, serta pergaulan yang tidak bisa sebebas sekarang karena dari sana komunikasi banyak orang bermula. Kita harus mampu menjaga diri dalam zaman yang serba canggih ini dengan kembali pada prinsip kita sebagai manusia bahwa Islam adalah cara terbaik kita untuk berkehidupan. Walau seolah banyak aturan di dalamnya, namun percayalah aturan tersebut untuk keberkahan dan kebaikan di masa yang akan datang.

Islam memiliki aturan tertentu dalam berbagai persoalan manusia , yang semuanya bersumber pada aturan Allah dan RasulNya.

Islam sudah sangat jelas memberikan larangan terhadap pernikahan beda agama. Allah SWT melarang dengan tegas di dalam Al-Qur’an: “Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang Mukmin lebih baik dari wanita yang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita Mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang Mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.” (TQS. Al-Baqarah ayat 221).

Dalam sebuah hadis diriwayatkan dari Imam Ibnu Jarir ath-Thabari berkata, “Allah mengharamkan wanita-wanita Mukmin untuk dinikahkan dengan lelaki musyrik mana saja (baik ahli kitab maupun tidak).” (Jami’ al-Bayan 2/379).

Inilah pentingnya peran imam untuk menjaga akidah umat dari penyimpangan terlebih dari pernikahan beda agama. Salah satu tugas Negara menurut Islam adalah menjaga tegaknya hukum Allah dan menjaga rakyatnya agar tetap dalam ketaatan kepada Allah.

Wallahu’alam bishowab

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Loading

Visits: 23

Comment here